surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pasca Kekalahan Dalam Gugatan, Rudy Julianto Akhirnya Angkat Bicara

sidang gugatan Rudy Julianto di PN Sidoarjo. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com?

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah dinyatakan bersalah dalam sebuah gugatan perdata yang diajukan Linda Anggraeni di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu, Rudy Julianto berikan klarifikasi ke publik.

Klarifikasi yang diumumkan ke publik ini dipandang perlu karena Rudy Julianto sendiri selaku turut tergugat dalam perkara ini merasa tidak semua kesalahan yang terjadi, menjadi tanggungjawabnya.

Dalam keterangan persnya, Rudy menyatakan bahwa perkara yang dengan nomor register : 119/Pdt.G/2020/PN.Sda ini telah diputus majelis hakim PN Sidoarjo tanggal 28 Januari 2021.

Lebih lanjut Rudy menerangkan, dalam perkara itu, majelis hakim PN Sidoarjo yang memeriksa perkara itu memutuskan, mengabulkan gugatan yang diajukan Linda Anggraeni sebagian.

‘Inti dari amar putusan majelis hakim terhadap gugatan yang diajukan Linda Anggraeni tersebut yaitu mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat untuk sebagian,’ ungkap Rudy dalam rilisnya, Jumat (29/1/2021).

Namun, lanjut Rudy, hasil gugatan yang diajukan Linda tersebut belum inkracht atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Terkait dengan dalil penggugat dalam gugatnnya yang menuduh saya telah melakukan perbuatan wanprestasi dan penyalahgunaan wewenang, adalah tidak benar,” jelasnya.

Hal itu terbukti, sambung Rudy, dalil gugatan penggugat tersebut ditolak majelis hakim karena tidak dapat dibuktikan penggugat dimuka persidangan

Rudy juga menyatakan, terkait dengan sita jaminan yang dimohonkan penggugat dalam gugatannya, juga ditolak majelis hakim.

Menurut Rudy, terkait sita jaminan tersebut, sudah sangat benar dan adil apabila ditolak majelis hakim, karena objek sita jaminan tersebut untuk kepentingan para customer yang sudah ikut jaminan fidusia.

Perlu diketahui, PN Sidoarjo mengabulkan gugatan Linda Anggriani terhadap PT Bahtera Sungai Jedine selaku tergugat, terkait pengembalian kembali uang-uang yang pernah diinvestasikan di bidang properti di perusahaan yang dikelola Sipoa Grup.

PN Sidoarjo menyatakan sah semua pembayaran, antara penggugat dengan Sipoa Grup dan menyatakan Sipoa Grup wanprestasi kepada penggugat dan dihukum untuk mengembalikan pembayaran kepada Penggugat 6,4 milyar

Linda Anggriani menggugat PT Bahtera Sungai Jedine pada 28 April 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2020/PN SDA. Sementara Rudy Julianto sebagai turut tergugat dalam perkara ini. (pay)

Related posts

Bos Alfa Motor Mengaku Mendapat Tekanan Seorang Mafia

redaksi

Pemkot Abaikan Larangan Dewan Tentang Pembangunan AMC Di Surabaya

redaksi

Kejari Surabaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pengemudi Lamborghini Maut

redaksi