surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kisah Lydia Nuradianti, Dokter Cantik Yang Masih Harus Berjuang Mempertahankan Harkat, Martabat Dan Harga Diri Seorang Dokter Mata

dr. Lydia Nuradianti, dokter cantik yang menjadi korban ketidakadilan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski orang yang sudah menyusahkannya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan percobaan, namun perjuangan Lydia Nuradianti belum selesai.

Dokter cantik yang bertugas di Rumah Sakit Mata Undaan ini masih harus berjuang memulihkan nama baiknya secara pribadi dan memulihkan nama baiknya sebagai seorang dokter mata.
Lalu, bagaimana upaya Lydia membersihkan nama baiknya dan memulihkan nama baik dokter mata yang telah tercederai? Berikut kisah lengkapnya….
Hukuman tiga bulan percobaan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, tidak membuat dr. Sudjarno sadar dan meminta maaf kepada dr. Lydia, atas segala kesalahan yang sudah dr. Sudjarno lakukan kepada dr. Lydia.
Terhadap putusan pengadilan yang dibacakan hakim Tjokorda, hakim yang bertugas di PN Surabaya dan ditunjuk sebagai ketua majelis tersebut, dr. Sudjarno malah melakukan perlawanan, mengajukan upaya hukum banding atas putusan tiga bulan percobaan yang diberikan kepadanya.
Melihat dr. Sudjarno masih melakukan perlawanan, tak lantas membuat dr. Lydia takut. Menurut dokter spesialis mata ini, upaya banding yang diajukan dr. Sudjarno sangat wajar ia lakukan karena dr. Sudjarno menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama, belum memenuhi rasa keadilan bagi dr. Sudjarno.
Secara pribadi, dr. Lydia siap meladeni banding yang diajukan mantan Direktur RS. Mata Undaan, tempat ia bertugas. Apa yang membuat Lydia begitu yakin bahwa hakim di tingkat banding akan menyatakan mantan atasannya itu bersalah, sebagaimana pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim di tingkat pertama?
Berdasarkan bukti-bukti yang dr. Lydia miliki, beberapa saksi yang sudah diperiksa di persidangan, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini menilai, jika dr. Lydia memang tidak bersalah dan tidak sepatutnya menerima surat teguran dari dr. Sudjarno, Direktur RS. Mata Undaan saat itu.
“Saya melawan karena surat teguran itu semena-mena, dibuat tanpa alasan yang jelas. Harga diri, nama baik saya baik secara pribadi dan profesi telah dipermainkan. Saya sudah didzalimi,” ujar Lydia.
Lydia pun mengatakan, ia tidak akan berhenti melawan dan memperjuangkan harkat serta martabat juga nama baiknya sebagai seorang dokter, sampai dr. Sudjarno benar-benar dinyatakan bersalah dan perkaranya inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Sebenarnya, Lydia tidak menginginkan masalah surat teguran yang dikeluarkan dr. Sudjarno itu harus berakhir di jalur hukum. Sebelum masalah surat teguran ini sampai disidangkan di pengadilan, dr. Lydia sudah menempuh upaya kekeluargan.
“Namun upaya kekeluargaan itu diabaikan dr. Sudjarno. Bahkan, saya diharuskan mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Tentu saja saya menolak. Namun penolakan saya itu malah membuat dr. Sudjarno makin bersikukuh terhadap pendiriannya, bahwa saya bersalah dan itu dinyatakan dalam surat teguran yang diperuntukkan bagi saya,” ungkap Lydia, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut dr. Lydia menjelaskan, bagaimana awalnya hingga dirinya mendapat surat teguran dari dr. Sudjarno dan akhirnya mengambil sikap melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
“Semua itu berawal dari surat teguran yang saya terima dari dr Sudjarno selaku Direktur Utama di Rumah Sakit Mata Undaan. Isi dari surat teguran itu, bahwa saya sudah melanggar kode etik profesi dan prosedur kerja” papar Lydia.
Namun, lanjut Lydia, prosedur kerja dan pelanggaran kode etik yang seperti apa, tidak dijelaskan. Yang ada hanyalah justifikasi bahwa dr. Lydia telah melanggar kode etik profesi seorang dokter dan melanggar prosedur kerja.
“Tidak ada kesalahan prosedur yang sudah saya langgar. Dan tidak ada pelanggaran kode etik profesi yang sudah saya langgar. Jika memang akar permasalahnnya adalah operasi mata kiri seorang pasien yang dilakukan seorang perawat bernama Anggi, itu bukan kesalahan saya dan saya tidak mengetahuinya,” kata Lydia.
Lydia pun merasa heran, mengapa seorang perawat berani melakukan tindakan operasi, apalagi operasi mata itu tanpa sepengetahun seorang dokter dan tidak mendapat ijin dari seorang dokter.
dr. Lydia saat memeriksa pasiennya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Dalam kode etik dan SOP perawat menyebutkan, perawat tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan operasi. Apa yang sudah dilakukan Anggi itu tanpa sepengetahuan saya karena waktu itu saya sedang melakukan tindakan operasi di ruang opersi lain dengan pasien yang berbeda,” ujar Lydia.

Terkait pasien yang sudah dioperasi Anggi tersebut, Lydia menuturkan bahwa pasien itu sebenarnya sudah ada janji dengannya untuk dilakukan pemeriksaan salah satu matanya.
Berulang kali, dr. Lydia bertanya ke Anggi apakah si pasien sudah datang. Namun, Anggi yang waktu itu bertugas menjawab bahwa orang itu belum datang.
“Anggi bahkan menjawab ketika saya bertanya untuk kedua kalinya tentang perihal kedatangan pasien tersebut, bahwa ruang operasi sedang dipakai dokter lain. Belakangan baru saya tahu, jika ruang operasi yang hendak saya pakai itu, digunakan Anggi untuk melakukan tindakan operasi terhadap pasien tersebut,” jelas Lydia.
Lydia pun akhirnya mengetahui, jika ruang operasi yang digunakan Anggi tersebut masih belum disterilisasi sedangkan, sembari menunggu kedatangan pasien tersebut, Lydia juga melakukan tindakan operasi kepada enam orang pasien yang lain, diruang operasi yang lain dan tentu saja ruangan yang digunakan dr. Lydia tersebut sudah disterilisasi.
Sebenarnya, sambung Lydia, kasus ini telah dimediasi, di mana perawat yang bernama Anggi yang kala itu mengoperasi pasien Lydia, telah membuat pernyataan.
Dalam surat pernyataan itu, Anggi mengakui semua kesalahannya termasuk tindakan operasi yang dilakukan atas inisiatif Anggi sendiri dan tanpa ada perintah dari dokter manapun termasuk dr. Lydia. Surat tersebut ditandatangani Anggi dan kepala perawat kamar operasi.
Masih menurut Lydia, dengan adanya surat yang sudah ditanda tangani itu, permasalahan dianggap selesai. Namun, beberapa bulan kemudian muncul surat teguran dari pihak rumah sakit. Tentu saja, keberadaan surat teguran tersebut membuat Lydia bingung dan heran.
“Kalaupun ada surat teguran, bukan ke saya tapi ke Anggi. Operasi yang sudah dilakukan Anggi, bukan perintah saya dan tanpa sepengetahuan saya. Kalau saya dianggap bersalah, menyalahi aturan dan sebagainya, letak kesalahan saya dimana?,” ungkap Lydia penuh tanya.
Orang yang tidak mempunyai kompetensi untuk melakukan tindakan operasi, malah tidak mendapat surat teguran. Padahal, menurut Lydia, tindakan yang dilakukan Anggi yang notabene adalah seorang perawat, sudah melanggar SOP dan regulasi keperawatan. 
 
Atas tindakan semene-mena inilah yang mendorong Lydia melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Sebagai bentuk upayanya menuntut keadilan, Lydia kemudian melaporkan dr. Sudjarno ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya. 
 
Menindaklanjuti laporan Lydia ke IDI Surabaya ini, dr. Sudjarno diminta untuk mencabut surat teguran tersebut. Meski sudah ada teguran dari IDI Surabaya dan diminta untuk mencabut surat teguran itu, dr. Sudjarno malah mengabaikan perintah IDI Surabaya tersebut. 
 
“Tujuh bulan lamanya surat teguran itu tak kunjung dicabut. Karena ada upaya mengabaikan instruksi dari IDI Surabaya ini dan nama baik saya tercemar, saya kemudian memilih melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya,” papar Lydia. 
 
Dua bulan kemudian, sambung Lydia, laporan dikepolisian ini diproses penyidik. Tak lama kemudian, IDI Surabaya akhirnya mengeluarkan surat pernyataan yang isinya bahwa dr. Lydia Nuradianti tidak bersalah.
 
Sementara itu, pengacara dr Lidya, Dr George Handiwiyanto mengatakan bahwa permasalahan ini sebenarnya sangat sepele.
“Karena sudah ada pengakuan dari Anggi selaku perawat, bahwa tindakan medis dengan melakukan operasi terhadap pasien tersebut atas inisiatif dirinya sendiri tanpa ada perintah dari dr Lydia, permasalahan ini sudah selesai. Lalu, mengapa masih ada surat teguran untuk dr. Lydia?,” kata George penuh tanya.
Sebagai kuasa hukum dr  Lydia, George mengatakan akan mengikuti proses hukum paska putusan di tingkat pertama. Apabila nantinya dr Sudjarno tetap bersikukuh dan tidak mau mengakui kesalahannya serta keberatan mencabut surat teguran tersebut, maka ia tidak tinggal diam.
“Kita akan berjuang di tingkat Pengadilan Tinggi atau nanti di Mahkamah Agung agar tidak hanya dihukum percobaan namun kalau bisa dihukum masuk penjara,” tegasnya.
Perlu diketahui, terdakwa dr Sudjarno dinyatakan bersalah lantaran memberikan surat teguran tanpa disertai kesalahan yang dilakukan dr Lydia.
Mantan Direktur RS Mata Undaan yang menjadi terdakwa ini, akhirnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 dan 311 ayat (1) KUHP.
Pembacaan vonis digelar Kamis (28/1/2021). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Tak terima dengan putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, langsung mengajukan upaya hukum banding. (pay)

Related posts

Kurator Victor Sukarno Bachtiar Diadili Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tagihan PKPU

redaksi

Salah Satu Terdakwa Penipuan Penggelapan Batubara Senilai Rp 3,2 Miliar Resmi Dibantarkan

redaksi

Sendy Krisna Puspitasari Resmi Menyandang Gelar Doktor

redaksi