surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rumusan Bertentangan Satu Dengan Yang Lain, Christian Halim Memohon Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Situasi sidang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen video pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terdapat penguraian rumusan yang bertentangan satu dengan lainnya, dua penasehat hukum Christian Halim memohon kepada majelis hakim supaya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Permohonan supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat membatalkan surat dakwaan JPU ini dibacakan tim penasehat hukum Christian Halim di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/2/2021).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tumpal Sagala, SH, JPU disaksikan terdakwa Christian Halim dari aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng Sidoarjo, Jaka Maulana, S.H. dan Anita Natalia Manafe, S.H, dua penasehat hukum Christian Halim, terdakwa kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan, membacakan nota keberatannya atau eksepsi.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar secara virtual ini, dua penasehat hukum Christian Halim, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini diawal persidangan mengungkapkan alasan mengapa terdakwa Christian Halim mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibuat dan ditandatangani Jaka Maulana dan Anita Natalia Manafe, dua advokat yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm itu dijelaskan, JPU dalam membuat surat dakwaan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, yang menjadikan Christian Halim sebagai terdakwa, sangat tidak cermat,  sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua penasehat hukum terdakwa Christian Halim ini dalam nota keberatan atau eksepsinya menilai, sangatlah beralasan dan sangatlah berdasarkan hukum, apabila kemudian terhadap surat dakwaan nomor PDM13/M.5.10/EOH.2/01/2021, tertanggal 13 Januari 2021 ini dinyatakan tidak
dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard.
Anita Natalia Manafe, salah satu penasehat hukum terdakwa Christian Halim saat membacakan nota keberatan atau eksepsi menyatakan, setelah tim penasehat hukum terdakwa membaca, mencermati dan menganalisa surat dakwaan yang telah dibacakan JPU, tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim menilai, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan syarat-syarat formal sebuah surat dakwaan, sehingga diajukanlah keberatan terhadap surat dakwaan ini.
Lebih lanjut dijelaskan dalam nota keberatan atau eksepsi ini, dakwaan yang diuraikan tidak terang dan bertentangan, antara rumusan yang satu dengan yang lain.
“Syarat formil sebuah surat dakwaan, adalah harus memuat dengan lengkap, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau voldoende en duidelijke opgave van het feit,” ujar Anita Natalia saat membacakan nota keberatan dimuka persidangan, Senin (15/2/2021).
Hal ini berarti, lanjut Anita Natalia, apabila unsur-unsur yang didakwakan tidak dijelaskan secara keseluruhan, berarti terdapat kekaburan dalam surat dakwaan.
“Bahwa pada hakekatnya,  kekaburan dan ketidak jelasan sebuah surat dakwaan, akan sangat merugikan kepentingan terdakwa untuk melakukan pembelaan,” kata Anita Natalia saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Oleh karena itu, sambung Anita Natalia,
terhadap setiap surat dakwaan, yang jelas-jelas merugikan kepentingan terdakwa untuk melakukan pembelaan, haruslah dianggap batal demi hukum.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi ini, terdakwa Christian Halim melalui tim penasehat hukumnya mengatakan, bahwa surat dakwaan nomor : PDM 13/M.5.10/EOH.2/01/2021 tertanggal
13 Januari 2021 ini harus dinyatakan batal demi hukum, karena penuntut umum telah menguraikan rumusan yang bertentangan antara yang satu dengan yang lain.
“Dikutip dari alinea ketiga pada halaman dua dan alinea empat dari halaman lima pada surat dakwaan ini, penuntut umum merumuskan bahwa saksi Christeven Mergonoto memberikan dana kepada terdakwa: …maka saksi mulai memberikan dana sebagaimana yang diminta terdakwa sesuai dengan RAB sebesar Rp. 20,5 miliar,” papar Anita.
Namun pada akhir alinea ketiga
dari halaman empat, lanjut Anita Natalia Manafe, dan alinea keenam dari halaman tujuh pada surat dakwaan ini, penuntut umum merumuskan bahwa terdakwa
menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa :  “…maka terdakwa tidak akan mau menyerahkan uang
miliknya sebesar Rp. 20,5 miliar kepada terdakwa untuk pembangunan infrastruktur..”
Tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim juga memaparkan, bahwa cara perumusan yang bertentangan antara yang satu dengan yang lain di dalam surat dakwaan, akan menimbulkan keraguan, tidak hanya  bagi terdakwa tentang perbuatan atau tindakan mana yang didakwakan kepadanya, tetapi juga bagi majelis hakim yang memeriksa perkara ini.
Bahwa  ketidakterangan akibat rumusan yang bertentangan antara yang satu dengan yang lain sehingga kemudian menimbulkan keraguan.
“Dari uraian yang telah diuraikan di atas,
senyatanya sangat merugikan terdakwa untuk melakukan pembelaan, karena dakwaan tersebut kabur atau obscuur libel, sehingga terhadap surat dakwaan yang demikian, sepatutnya dinyatakan batal demi hukum atau van rechtswege nietic, null and void,” tukas Anita Natalia saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya.
Bukan hanya rumusan yang bertentangan saja yang diulas penasehat hukum terdakwa, dalam nota keberatannya ini, tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim juga menyatakan jika surat dakwaan JPU ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena disusun dengan tidak cermat dan tidak jelas, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Masih terkait nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kedua penasehat hukum terdakwa dimuka persidangan, ditemukan adanya ketidak cermatan penuntut umum ketika menyusun surat dakwaan nomor : PDM-13/M.5.10/EOH.2/01/2021, tertanggal 13 Januari 2021, yang dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini.
Dikutip dari aliena kelima
halaman tiga dan alinea pertama
halaman enam pada surat dakwaan ini, penuntut umum merumuskan : “…dan untuk meyakinkan terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan pekerjaan
infrastruktur yang dapat menunjang kegiatan penambangan, sebagaimana
diperjanjikan dapat menghasilkan 100 ribu matrik/ton tiap bulan, maka untuk tiap tahapan pembangunan, terdakwa
memberikan laporan progress pekerjaan…”
Masih dari nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kedua penasehat hukum terdakwa Christian Halim dinyatakan, dikutip dari alinea ketiga dari halaman empat dan alinea keenam dari halaman tujuh pada surat dakwaan ini, penuntut umum merumuskan : “…maka terdakwa tidak akan mau menyerahkan uang
miliknya sebesar Rp. 20,5 miliar kepada terdakwa untuk pembangunan infrastruktur..”
“Bahwa kedua uraian perbuatan di atas tidak relevan, dan tidak koheren dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, baik di dalam ketentuan pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena untuk apa terdakwa meyakinkan kepada terdakwa sendiri, terlebih lagi bagaimana mungkin uang yang dirumuskan sebagai miliknya terdakwa, diserahkan kepada terdakwa sendiri,” ungkap Jaka Maulana, kuasa hukum terdakwa yang lain saat melanjutkan pembacaan eksepsi.
Kedua dalil yang telah disusun JPU dalam surat dakwaannya tersebut, lanjut Jaka sudah terlihat jelas sangat kontradiktif dengan uraian-uraian perbuatan yang telah diuraikan sebelumnya di dalam dakwaan.
Penasehat hukum terdakwa Christian Halim dalam nota keberatan atau eksepsinya ini juga menyebutkan, jika surat dakwaan yang telah disusun JPU ini memang harus tidak dapat diterima karena rumusan perbuatan yang diuraikan di dalam surat dakwaan tersebut bukanlah merupakan sebuah tindak pidana, akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata.
Adapun penjelasan kedua penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya ini menyatakan jika perkara ini masuk dalam lingkup perkara perdata adalah karena uraian-uraian permasalahan yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwannya ini, justru lebih menonjolkan
perihal adanya sebuah sengketa kontrak antara para pihak yang mengadakan kerja sama yakni PT Cakra Inti
Mineral dengan PT Multi Prosper
Mineral.
Karena permasalahan yang diuraikan di
dalam surat dakwaan adalah sebuah
sengketa kontrak yang termasuk dalam lingkup perselisihan perdata, maka
sepatutnya penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan melalui gugatan keperdataan, bukan dengan penyelesaian pemeriksaan pidana, sehingga sangatlah beralasan dan berdasar hukum, apabila terhadap surat dakwaan nomor : PDM-13/M.5.10/EOH.2/01/2021, tertanggal 13 Januari 2021 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima  atau niet onvankelijk verklaard. (pay)

Related posts

Smartfren Gandeng Samsung Perkuat Penjualan Smartphone 4G Di Indonesia

redaksi

Tahun 2021, Bank Multi Arta Sentosa Peroleh Keuntungan Hingga Rp 213,13 Miliar

redaksi

Sediakan Purel Dengan Tarif Rp 1,5 Juta Untuk ML, Mami L Ditangkap Polisi

redaksi