surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Kurir Narkoba Seberat 21,1 Kg Disidang, Dalam Persidangan BB Sabu Tinggal 10 Kg

Polrestabes Surabaya merilis penangkapan terdakwa Agus Hariyanto waktu itu. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mendudukkan Agus Hariyanto sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar Kamis (1/4/2021) secara virtual ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Jaksa Suparlan, jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada terdakwa Agus Hariyanto seputar penangkapannya.
Saat memasuki jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari terdakwa dan beberapa temannya yang tertembak mati diketahui jika barang bukti sabu-sabu yang awalnya 21,1 kg, kini tinggal 10 kg.
Bb sabu yang berjumlah 10 kg tersebut, tertera jelas dalam surat dakwaan nomor perkara : 369/Pid.Sus/2021/PN Sby, yang dibuat dan ditandatangani jaksa Suparlan itu menyebutkan, bahwa barang bukti sabu-sabu seberat 10 kg, yang dikemas dalam bentuk 10 bungkus teh Cina Guanyinwang yang berisi dengan berat masing-masing bungkus 1000 gram.
Jaksa Suprarlan saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Senin (5/4/2021) menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang sebanyak 10 kg itu sesuai surat dakwaan dan bukti penyitaan yang dimintakan ke pengadilan.
“Barang bukti yang kami terima sesuai dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan teh China,” ungkap Suparlan.
Masih menurut Suparlan, barang bukti sabu yang diterima jaksa itu, juga sesuai dengan jumlah barang bukti yang diterima dari penyidik saat pelimpahan Tahap II.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Agus Hariyanto bersama-sama dengan Riky Reinnaldo, Sabtu (5/9/2020) sekitar jam 17.00 Wib, di dalam Hotel Swis Bell Kota Medan, mendapatkan 35 bungkus teh Cina Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing bungkus 1000 gram sehingga berat keseluruhan 35000 gram atau 35 kg, berada di dalam tas ransel.
Selain itu, didalam tas ransel tersebut terdapat dua koper berisi masing-masing 10 bungkus. Dari jumlah itu, dikemas pula dalam dua koper Saepudin alias Leo (DPO) untuk dikirimkan ke Jakarta sebanyak 15 bungkus atau 15 kg yang terdapat di tas ransel, kemudian dilanjutkan perjalanan menuju Surabaya menggunakan transportasi bus Mawar.
Masih dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Agus Hariyanto membawa satu koper berisi 10 bungkus. Bahwa terdakwa melakukan pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut dijanjikan akan mendapatkan upah Saepudin alias Leo (DPO).
Kemudian, masih berdasarkan isi dakwaan JPU, Kamis (17/9/2020) sekitar jam 05.15 Wib di Jl. Tol Legundi Gresik, tiba-tiba bus yang dinaiki terdakwa Agus Hariyanto dihentikan Erwan Andi Ismanto dan Irawan, anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Erwan dan Irawan mendapatkan informasi tentang adanya penyaalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa Agus Hariyanto. Selanjutnya, kedua polisi itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan.
Berdasarkan hasil penggeledahan dari terdakwa Agus Hariyanto, ditemukan satu koper berisi 10 bungkus teh Cina Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing bungkus 1000 gram dan satu HP merk Realme yang ditemukan didalam saku celana yang dikenakan terdakwa.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9104/NNF/2020, Jum’at (13/11/2020), disimpulkan barang bukti atas nama terdakwa Fahrizal Mahri dengan nomor :
= 18380/2020/NNF.- s/d 18389/2020/ NNF. seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Agus Hariyanto diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pay)

Related posts

Curi Perabot Ditempat Kerjanya, Dua Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

redaksi

CRIME HUNTER POLRESTABES SURABAYA RINGKUS TIGA ANGGOTA SINDIKAT CURANMOR

redaksi

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Menghina Profesor Spesialis Penyakit Dalam RS Siloam

redaksi