surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mantan Pengusaha Emas Diadili Karena Cek Kosong

Dr. Indra Tantomo, mantan pengusaha emas, diadili atas dugaan tindak pidana penipuan cek kosong. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria paruh usia yang pernah sukses sebagai pengusaha emas, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena cek kosong.

Dr. Indra Tantomo, pemilik sekaligus Direktur PT Itamaraya Gold Industry yang berlokasi di Jalan Brebek Industri Surabaya, didudukkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Dr. Indra Tantomo dengan pasal penggelapan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar secara virtual dari ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (15/4/2021) dan dari Polrestabes Surabaya tersebut, Jaksa Ni Made Sri Astri Utami, SH membacakan surat dakwaannya.

Selain pembacaan dakwaan, Mijoto dan Sri Sudarti, tim penasehat hukum terdakwa Dr. Indra Tantomo, mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Martin Ginting, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, menerima permohonan dari penasehat hukum terdakwa Indra Tantomo dan akan mempelajati, apakah nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut ataukah akan menolaknya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Made Sri Astri Utami dijelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Dr. Indra Tantomo itu terjadi tahun 2018 bertempat di Koperasi Simpan Pinjam “PUTRA MANDIRI JAWA TIMUR” yang beralamat di Jalan Darmo Indah Timur SS-15 Surabaya.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, tahun 2018 terdakwa Indra Tantomo menemui George Harijanto selaku atas nama SHM No. 1333 untuk mengajak bergabung berinvestasi dalam perusahaan multi level marketing.

“Namun saat itu, George Harijanto mengatakan tidak mempunyai modal. Kemudian, terdakwa Indra Tantomo bertanya ke George Harijanto, apakah mempunyai sertifikat dan dijawab George Harijanto selaku atas nama SHM No. 1333 punya,” kata jaksa Ni Made membacakan surat dakwaannya, Kamis (15/4/2021).

Atas jawaban itu, lanjut Jaksa Ni Made melanjutkan pembacaan surat dakwaannya, terdakwa Indra Tantomo sanggup mencarikan modal untuk investasi dalam perusahaan multi level marketing yaitu perusahaan M101.

Masih menurut isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Made Sri Astri Utami, terdakwa Indra Tantomo kemudian menghubungi Kadiono Gunawan, pemilik Koperasi Simpan Pinjam “PUTRA MANDIRI JAWA TIMUR”, yang mana antara terdakwa Indra Tantomo dan Kadiono Gunawan sudah saling mengenal.

Jaksa Ni Made Sri Astri Utami saat membacakan surat dakwaan tersangka Dr. indra Tantomo di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Setelah bertemu Kadiono Gunawan ditahun 2018, terdakwa Indra Tantomo menyampaikan keinginannya untuk mengajukan pinjaman lagi ke Koperasi Simpan Pinjam “PUTRA MANDIRI JAWA TIMUR” sebesar Rp. 4 miliar dengan pelunasan pinjaman selama 5 bulan, menggunakan jaminan berupa satu buah SHM no. 1333 yang berlokasi di Kelurahan Siwalankerto atas nama George Harijanto dengan luas 1100M2.

“Lalu tanggal 08 Mei 2018, dibuat Akte Pengakuan Hutang No. 03 dihadapan Notaris dengan saksi Andi Gunawan anak dari Kadiono Gunawan dan saksi George Harijanto selaku atas nama SHM No. 1333,” ujar Jaksa Ni Made membacakan surat dakwaannya.

Sebelum pencairan pinjaman yang diajukan terdakwa Indra Tantomo itu dicairkan, Andi Gunawan meminta komitmen pembayaran kepada terdakwa Indra Tantomo selaku pihak yang mengajukan pinjaman.

“Terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran melalui cek, namun terdakwa langsung memberikan lima lembar cek tunai Bank BCA yaitu : No. DG 453985 sebesar Rp. 180 juta tertanggal 08 Juni 2018, cek nomor: DG 453986 sebesar Rp. 296 juta tertanggal 08 Juli 2018, cek nomor: DG 453987 sebesar Rp. 292 juta tertanggal 08 Agustus 2018, cek nomor: DG 453988 sebesar Rp. 288 juta tertanggal 08 September 2018 dan cek nomor: DG 453989 sebesar Rp. 4, 284 milyar tertanggal 08 Oktober 2018,”ungkap Jaksa Ni Made.

Setelah terdakwa menyerahkan lima lembar cek tunai Bank BCA itu kepada Andi Gunawan, lanjut Jaksa Ni Made, Andi Gunawan kemudian melakukan transfer pencairan pinjaman yang diajukan terdakwa, dimana dilakukan pemotongan biaya lain-lain dan administrasi di Koperasi Simpan Pinjam “PUTRA MANDIRI JAWA TIMUR” sehingga terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 3.785.000.000.

Uang sebesar Rp. 3.785.000.000 itu ditransferkan terdakwa ke rekening yang ditunjuk oleh perusahaan M101 yaitu ke rekening BCA KCP Tanah Abang No. 3366789336 atas nama PT. Semesta Investama Persada sebesar Rp. 3.565.000.000. Sisa dari uang pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam “PUTRA MANDIRI JAWA TIMUR” sebesar Rp. 220.000.000, digunakan terdakwa untuk pembayaran hutangnya.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani Jaksa Ni Made Sri Astri Utami ini juga dijelaskan, terhadap lima lembar cek tunai Bank BCA yang diberikan terdakwa kepada Andi Gunawan dilakukan pencairan sesuai tanggal tertera di dalam cek tersebut.

Cek pertama No. DG 453985 sebesar Rp. 180 juta tertanggal 08 Juni 2018, cek kedua No. DG 453986 sebesar Rp. 296 juta tertanggal 08 Juli 2018, cek ketiga No. DG 453987 sebesar Rp. 292 juta tertanggal 08 Agustus 2018. Ketika Andi Gunawan melakukan pencairan terhadap cek keempat No. DG 453988 sebesar Rp. 288 juta tertanggal 08 September 2018 dan cek kelima No. DG 453989 sebesar Rp. 4.284.000.000 tertanggal 08 Oktober 2018, pihak Bank BCA Simpang Darmo Permai Surabaya tanggal 18 Desember 2018 menolaknya dengan alasan dana tidak cukup.

Akibat perbuatan terdakwa Indra Tantomo ini Kadiono Gunawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.017.000.000. Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (pay)

Related posts

Lima Pelaku Perampasan Dibekuk Polsek Mulyorejo

redaksi

Smartfren Dan Erajaya Luncurkan Kartu Perdana Unlimited Edisi Khusus

redaksi

Dari Kesaksian Ahli Perdata JPU Semakin Yakin Ada Unsur Pidana Di Perkara Penipuan Dan Penggelapan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi