surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Venansius Niek Widodo Kembali Berurusan Dengan Hukum

Venansius Niek Candra saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Belum juga selesai perkaranya dengan Soewondo Basuki, Venansius Niek Widodo kembali berurusan dengan hukum.

Terpidana kasus penipuan perdagangan nikel ini, kembali dilaporkan ke polisi dan kemudian ditahan. Tak lama lagi, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang menjadikan Venasius sebagai tersangka ini, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepastian jika perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka Venansius Niek Widodo ini akan segera disidangkan di PN Surabaya setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan Tahap II atau penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Terkait tahap II dengan tersangka Venansius Niek Widodo ini, Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman Issandi Siregar mengatakan, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memang telah melakukan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, Kamis (15/4/2021).

Selain itu, Fariman juga mengatakan, jika perkara ini berasal dari Bareskrim Mabes Polri.

“Perkara dari Bareskrim Mabes Polri dengan nama pelapor Rudy Effendy, nomor laporan: LP/B/197/II/2019/BARESKRIM tertanggal13 Februari 2019,” ungkap Fariman, Jumat(16/4/2021).

Dengan tahap II ini, lanjut Fariman, penahanan Venansius beralih menjadi tahanan kejaksaan. Terhadap tersangka, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan.

Venansius bukan ini saja dilaporkan dipolisi. Saat ini, Veansius Niek Widodo masih harus menjalani persidangan di PN Surabaya.

Pada nomor perkara 20/Pid.B/2021/PN Sby ini, Venansius Niek Widodo didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dianggap merugikan Soewondo Basuki sebesar Rp. 63,5 miliar. Untuk menyidangkan perkara ini, Kajari Tanjung Perak Surabaya menunjuk Jaksa Jusuf Akbar sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk perkara penipuan dan atau penggelapan, Venansius Niek Widodo juga pernah menjalani persidangan di PN Surabaya.

Dalam perkara pidana nomor : 2482/Pid.B/2020/PN Sby, Jaksa Darwis dan Jaksa R. Harwiadi ditunjuk sebagai JPU. Dalam perkara ini, Venansius Niek Widodo telah merugikan Arief Soeharsa senilai Rp.27.037.500.000. (pay)

Related posts

Polda Jatim Kembali Menetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Investasi MeMiles

redaksi

Gus Ipul Ajak POC Indonesia Lebih Memperkenalkan Dunia Wisata Di Indonesia Dan Jawa Timur

redaksi

Majelis Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Setempat

redaksi