surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dituntut 2,5 Tahun Atas Dugaan Penipuan, Christian Halim Ungkap Kejanggalan Dalam Perkara Yang Menimpanya

Tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah dituntut 2,5 tahun atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukannya, terdakwa Christian Halim mengungkap banyak kejanggalan dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejanggalan-kejanggalan yang terdakwa Christian Halim alami mulai dari tingkat penyidikan, kemudian kejaksaan dalam bentuk surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani JPU, Christian Halim tuangkan dalam nota pembelaan melalui tim penasehat hukumnya.

Pada persidangan yang digelar secara virtual dari ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/4/2021), dihadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, JPU dan para pengunjung sidang, terdakwa Christian Halim melalui penasehat hukumnya sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menyatakan terdakwa Christian Halim terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Kepada majelis hakim, tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim juga memohon kepada majelis hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht
vervolging.

Masih dari nota pembelaan yang dibuat, tim penasehat hukum terdakwa juga memohon supaya majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sementara itu, dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim dijelaskan, permasalahan yang saat ini tengah diperiksa dan disidangkan di hadapan persidangan ini, bermula dari sebuah penawaran kerjasama, di mana pada saat itu terdakwa Christian Halim, seorang
pengusaha muda, pemilik perusahaan bernama PT Multi Prosper Mineral dihubungi Ilham Erlangga melalui pesan singkat untuk menawarkan pekerjaan dan kemudian mempertemukannya dengan pimpinan perusahaan PT Cakra Inti Mineral.

“Perkenalannya dengan Ilham Erlangga sendiri sesungguhnya telah terjalin jauh sebelum penawaran itu diajukan, terlebih lagi, Ilham Erlangga sebetulnya telah mengenal Christian Halim sebagai seorang pemilik perusahaan persewaan alat berat, bahkan sudah pernah
mengadakan kerjasama terlebih dahulu untuk pekerjaan lain, selain proyek di Morowali”, ujar Jaka Maulana, salah satu penasehat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan, Senin (19/4/2021).

Sehingga, lanjut Jaka, tidaklah mengherankan jika kemudian Ilham Erlangga menyampaikan penawaran pekerjaan tersebut kepada Christian.

“Ilham Erlangga juga-lah yang kemudian mempertemukan Christian Halim dengan Mohammad Gentha Putra, yang mana pada awal perkenalan tersebut Gentha mengaku sebagai pemilik
lahan tambang yang akan dikerjakan,” kata Jaka saat membacakan nota pembelaan.

Terdakwa Christian Halim.(FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

Pembicaraan dan pembahasan saat itu, sambung Jaka, kemudian berujung pada kesepakatan, bahwa Mohammad Gentha Putra akan mempertemukan Christian dengan seorang investor asal Surabaya, yang kemudian diketahui bernama Christeven Mergonoto.

“Semua berjalan lancar dan tanpa hambatan, akhirnya sekitar September 2019, Christian ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana yang mana kesepakatan tersebut dituangkan di dalam sebuah Perjanjian Kerjasama Jasa Penambangan antara PT Cakra Inti Mineral dan PT Multi Prosper Mineral,” ungkap Jaka dimuka persidangan.

Tidak ada prasangka, lanjut Jaka, firasat, itikat buruk maupun kecurigaan timbul dalam benak Christian saat itu. Bahwa keputusannya untuk menerima tawaran kerjasama pengerjaan proyek penambangan biji nikel di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan mengadakan kesepakatan kerja sama dengan PT. Cakra Inti Mineral, justru akan mengantarkan Christian Halim ke kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa dari LQ Indonesia Law Firm ini juga diceritakan, setelah terdakwa Christian Halim menyetujui penawaran yang diajukan Ilham Erlangga untuk mengerjakan proyek penambangan biji nikel di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah milik bosnya yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah, kemudian terjadi kesepakatan pekerjaan infrastruktur antara PT Cakra Inti Mineral dan PT Multi Prosper Mineral.

“Kesepakatan pekerjaan infrastruktur antara PT. Cakra Inti Mineral dan PT. multi Prosper Mineral tersebut dibuat tanpa adanya kontrak tertulis, hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp. 20.500.000.000 yang tidak disertai dengan adanya grand desain mau pun rencana kerja,” kata Jaka saat membacakan nota pembelaan.

Masih menurut penuturan Jaka saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, tidak adanya kontrak tertulis, hanya berdasarkan RAB yang tidak disertai grand desain itu karena Direksi PT Cakra Inti Mineral menginginkan agar kegiatan penambangan bisa segera dikerjakan supaya bisa cepat menghasilkan barang.

“Bahwa pekerjaan pembangunan infrastruktur mulai dikerjakan oleh PT Multi Prosper Mineral sejak bulan Oktober 2019. Di mana dalam pelaksanaannya terdapat kendala yang mengakibatkan terganggunya kegiatan pembangunan, seperti misalnya lahan yang belum dibebaskan dan klaim yang diajukan masyarakat setempat,” papar Jaka.

Selain itu juga, mengutip isi pledoi, dari keseluruhan alokasi dana yang diberikan untuk keperluan pembangunan infrastruktur, ternyata diminta sebagian oleh saksi Moh Gentha Putra dan ILham Erlangga sebesar Rp 1,5 miliar sebagai Dana Jaminan Pemilik IUP.

Anita Natalia Manafe, salah satu penasehat hukum terdakwa Christian Halim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Belum lagi biaya tersebut juga digunakan lebih dahulu untuk membiayai kegiatan explorasi dan penambangan, dan belum termasuk biaya yang timbul akibat kendala lain, sehingga biaya yang diterima oleh terdakwa sekitar Rp 16.769.719.500,” imbuhnya.

Anita Natalia Manafe, penasehat hukum terdakwa yang lain juga menyatakan, bahwa oleh karena permasalahan kekurangan dana tersebut, terdakwa kemudian mengajukan perubahan RAB, namun perubahan biaya tersebut tidak pernah disepakati.

“Dan secara tiba-tiba, tanggal 15 Februari 2020, PT Cakra Inti Mineral melalui saksi Moh Gentha memerintahkan penghentian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Multi Prosper Mineral secara sepihak, yang mana terhadap keputusan penghentian tersebut, belum pernah didahului adanya somasi mau pun teguran terkait pekerjaan yang dilakukan oleh PT Multi Prosper Mineral,” ujar Anita Natalia Manafe, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Sekitar Juli 2020, lanjut Anita, saksi Christian Mergonoto kemudian melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan, hingga akhirnya di tingkat penyidikan, pihak penyidik menawarkan penggunaan jasa ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) , yang tidak pernah melihat langsung ke lokasi, tidak pernah melibatkan pelaksana, hanya menggunakan data pencitraan drone, serta tidak didukung dengan dokumen yang lengkap, menyimpulkan adanya indikasi kelebihan bayar sebesar Rp 9,349,305,864,.37.

Bahwa dalam perkara ini, terdakwa Christian Halim sudah melakukan Audit Keuangan melalui Auditor Keuangan Independent Resmi sebagai bentuk iktikad baiknya dalam mempertanggung jawabkan penggunaan uang, yang mana berdasarkan laporan audit tersebut justru menunjukkan adanya kelebihan biaya dari nilai perkiraan awal sebagaimana yang tercantum di dalam RAB, sehingga menyebabkan terdakwa Christian Halim dalam posisi rugi.

“Hal ini dikarenakan jumlah total pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh terdakwa dalam melakukan pekerjaan ini adalah sebesar Rp.21.237.046.040,” ungkap Anita mengutip isi nota pembelaan.

Sementara Terdakwa Christian Halim dalam pembelaan menyampaikan curhatnya mengenai kasus yang membelitnya karena kriminalisasi yang dilakukan pelapor Christeven Mergonoto Cs.

“Kami tidak punya maksud menipu pelapor karena kami bekerja lantaran ditunjuk dan diminta untuk menggarap proyek tambang nikel,” kata terdakwa Christian Halim.

Namun, semuanya berantakan karena proyek belum selesai sudah dihentikan sepihak dan kemudian dilaporkan ke polisi.

“Kami minta yang mulia majelis hakim, untuk membebaskan saya dari semua tudingan pelapor. Justru saya merugi karena ada pekerjaan yang tidak dibayar oleh pelapor,” ungkap Christian Halim.

Usai sidang, JPU Novan Arianto menyatakan bahwa pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa terkesan untuk menggiring opini atau pencitraan, bahwa seolah-olah sebagai pihak yang dirugikan. (pay)

Related posts

JPU Tolak Semua Dalil Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi

Masa Penahanan Guru Besar Ubaya Sampai 7 Februari 2018, Hakim PN Surabaya Tidak Melakukan Perpanjangan Penahanan ?

redaksi

Bid Humas Polda Jatim Undang 30 Anak Yatim Piatu Untuk Berbuka Puasa Bersama

redaksi