surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Sudah Digelar, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Narkoba Belum Terima BAP

Dua terdakwa narkoba saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai perdebatan.

Perdebatan itu terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan salah satu kuasa hukum terdakwa. Perdebatan ini terjadi setelah seorang saksi penangkap dari Satreskoba Polrestabes Surabaya didengar keterangannya dimuka persidangan.

Sidang yang digelar secara virtual ini berlangsung diruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (19/4/2021) sedangkan kedua terdakwa yang bernama Jemmy Indarko dan Hendra Effendi mengikuti persidangan dari Polrestabes Surabaya.

Pada persidangan ini, Jaksa Muzakki mendatangkan Irawan, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, yang ikut melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Usai mendengar keterangan Irawan, Agus Mulyo, salah satu penasehat hukum terdakwa memberitahu majelis hakim jika hingga persidangan ini digelar, penasehat hukum terdakwa belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap terdakwa Jemmy Indarko dan terdakwa Hendra Effendi.

“Hingga saat ini, kami belum menerima BAP kedua terdakwa secara lengkap dari penuntut umum. Melalui majelis hakim, kami memohon supaya kami diberi copian BAP itu secara lengkap,” ujar Agus Mulyo kepada majelis hakim, Senin (19/4/2021).

Pada persidangan ini, Agus Mulyo juga mempertanyakan tidak adanya BAP saksi dokter Arifin. Sebab menurut penjelasan Agus Mulya, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan dihadapan penyidik akhirnya diketahui jika kedua terdakwa mengalami kecanduan narkoba jenis sabu.

Mendengar penjelasan penasehat hukum kedua terdakwa tersebut, hakim Johanis Hehamoni kemudian memeriksa kelengkapan berkas perkara. Dari pemeriksaan itu, hakim Johanis hanya menemukan adanya assesment yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.

Ditemui usai persidangan, Agus Mulyo mengatakan, bahwa BAP kedua terdakwa itu sangat penting bagi penasehat hukum untuk mempelajari perkara yang sedang menimpa terdakwa Jemmy Indarko dan Hendra Effendi.

“BAP kedua terdakwa itu sangat penting bagi kami sebagai pembela untuk menyusun pembelaan kami nantinya di persidangan,” ungkap Agus.

Dua penasehat hukum terdakwa narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kami, lanjut Agus, juga mempertanyakan tidak adanya hasil pemeriksaan dokter Arifin ditingkat penyidikan. Kepada penyidik, dokter Arifin menyatakan jika kedua terdakwa ini mengalami ketergantungan narkoba jenis sabu.

“Namun, dalam BAP tidak dimunculkan keterangan dokter yang sudah terperiksa di Reskoba Polrestabes Surabaya. Inilah sebabnya tim penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan keberatan tadi di persidangan,”papar Agus.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Ahmad Muzakki disebutkan bahwa terdakwa diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dalam surat dakwaan penuntut umu tersebut juga dinyatakan bahwa terdakwa Jemmy Indarko dan Hendra Effendi diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih dalam surat dakwaan JPU ini juga disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa terjadi Kamis tanggal 04 Februari 2021. sekitar pukul 04.00 Wib di rumah Hanung Kano Wibowo JaIan. Jojoran Gg 3 No. 12 C Surabaya.

Para terdakwa telah membeli atau menerima satu poket narkotika jenis sabu dari saksi Hanung Kano Wibowo sebesar Rp. 200 ribu.

Berdasarkan informasi masyarakat para terdakwa telah ditangkap RINTO GUNAWAN dan IRAWAN, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Setelah menangkap para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan terhadap terdakwa Jemmy Indarko ditemukan barang bukt berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,30 gram beserta bungkusnya, satu pipet kaca sisa pakai dengan berat kurang lebih 1.28 gram beserta pipetnya, satu skrop yang terbuat dari sedotan yang berada di dalam tas cangklong warna biru milik terdakwa Jemmy Indarko.

Sedangkan terhadap terdakwa Hendra Effendi tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu namun terdakwa Hendra Effendi ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa Jemmy Indarko. (pay)

Related posts

TNI AD Sosialisasikan Program Transmigrasi

redaksi

Terdakwa Sajam Ditangkap Polisi Narkoba Usai Sidang

redaksi

Pangdam V Brawijaya Meninjau Renovasi Lima Rumah Tidak Layak Huni Di Porong

redaksi