surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kurator Tunjukkan Beberapa Bukti Surat Ke Majelis Hakim, Cindro Tetap Tidak Mengakuinya

Cindro Pujiono Po (KIRI PAKAI BATIK) dan Hans Edward Hehakaya kuasa hukumnya (KANAN) melihat bukti surat yang diajukan kurator. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan permohonan renvoi prosedur yang diajukan Cindro Pujiono Po melalui kuasa hukumnya melawan PT. Samudera Baja Dunia yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih diwarnai penolakan.

Cindro Pujiono Po, pemilik toko bangunan Juwita yang beralamat di Jombang tidak mengakui semua bukti surat PT. Samudera Baja Dunia melalui kurator Judha Sasmita dan Erik Aristo Januar.

Pada persidangan dengan agenda pencocokan bukti surat, Selasa (28/4/2021) yang digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Niaga pada PN Surabaya ini, Cindro Pujiono Po sebagai pemohon renvoi prosedur tetap menginginkan adanya surat jalan yang asli, bukan surat jalan fotocopy, yang dijadikan bukti dalam perkara pailit yang dimohonkan PT. Samudera Baja Dunia.

Judha Sasmita, kurator yang hadir dalam persidangan ini, mengajukan beberapa bukti surat kepada majelis hakim. Bukti surat yang diajukan Judha itu antara lain surat jalan asli atas tagihan-tagihan PT. Samudera Baja Dunia kepada Cindro Pujiono Po, pemilik toko bangunan Juwita di Jombang, yang hingga saat ini belum dibayar.

Pada persidangan yang diketuai I Made Subagia Astawa dengan hakim anggota Sarwedi dan Kusaeni ini, surat pernyataan bermeterai yang ditanda tangani orang-orang yang sudah mengirimkan surat jalan tersebut ke Cindro Pujiono Po dan transaksi-transaksi yang sudah pernah dibayarkan Cindro ke PT. Samudera Baja Dunia.

Meski kurator telah menunjukkan beberapa bukti surat ke majelia hakim, namun Cindro Pujiono Po tetap bersikukuh tidak mengakuinya. Dihadapan majelis hakim, Cindro tetap menganggap bahwa surat jalan yang ditunjukkan ke majelis hakim tersebut adalah berupa fotocopy dan Cindro tetap menuntut aslinya.

Sedangkan Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum Cindro Pujiono Po, mengajukan beberapa yurisprudensi, yang bisa dipakai majelis hakim sebagai acuan atau bahan pertimbangan, ketika nantinya akan memutus perkara ini.

Adapun Yurisprudensi yang diajukan Cindro Pujiono Po melalui kuasa hukumnya itu berupa bukti surat yang memperkuat yurisprudensi, dimana dalam yurisprudensi itu dinyatakan bahwa fotocopy tidak bisa diterima sebagai bukti.

Kemudian, bukti surat Yurisprudensi yang diajukan pemohon renvoi prosedur tersebut berupa putusan-putusan pidana, Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan renvoi bisa dilakukan debitur maupun kreditur.

Usai memeriksa seluruh bukti surat baik yang diajukan PT. Samudera Baja Dunia melalui kurator Judha Sasmita maupun bukti surat Yurisprudensi yang diajukan Cindro Pujiono Po Hans Edward Hehakaya, hakim I Made Subagia Astawa mengetuk palu tanda persidangan telah berakhir dan ditunda pekan depan.

Ditemui usai persidangan, Hans Edward Hehakaya mengatakan, bahwa pada persidangan ini pemohon renvoi prosedur atas gugatan pailit yang dimohonkan tiga kreditur, harus mengajukan bukti surat berupa adanya yurisprudensi, dengan beberapa alasan.

“Berdasarkan Yurisprudensi yang sudah kami ajukan ke majelis hakim pada persidangan ini, bahwa bukti fotocopy tidak bisa dijadikan atau diterima sebagai bukti,” jelas Hans, Selasa (28/4/2021).

Putusan pidana, lanjut Hans, juga bisa dipakai sebagai putusan perdata. Lalu bukti surat lainnya yang diserahkan ke majelis hakim adalah tagihan-tagihan PT. Samudera Baja Dunia yang dipakai sebagai bukti surat baik dalam gugatan pailit maupun dalam gugatan renvoi prosedur ini, harus ada aslinya dan hal ini ada yurisprudensinya. Kemudian, adanya Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa renvoi berlaku untuk debitur maupun kreditur.

Majelis hakim memeriksa bukti surat yang diajukan kurator. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Jadi, renvoi ini adalah hak debitur untuk mengajukan keberatan. Sementara yang diajukan kurator pada persidangan ini yaitu berupa bukti-bukti surat jalan yang difotocopy, memang tidak ada aslinya, dan atas hal ini kami tetap keberatan,” ujar Hans.

Lalu, lanjut Hans, ada bukti-bukti yang diajukan kurator namun tidak ada materainya, tidak dileges, kemudian ada bukti pernyataan dari sopir-sopir yang mengirim barang ke tempat usahanya Cindro di Jombang, namun di surat pernyataannya itu tertera ada yang dikirim ke Surabaya, dikirim ke Mojokerto, bukan ke alamat tempat usahanya Cindro.

Hans juga menjelaskan tentang hutang Cindro Pujiono Po ke PT. Trinisia Gemilang Perkasa sebesar Rp. 1,35 miliar sudah dibayar ke sales. Hal ini diperkuat adanya putusan pidana yang saat itu menjadikan Cindro Pujiono Po sebagai terdakwa namun akhirnya diputus onslag.

Majelis hakim, dalam amar putusan perkara pidananya yang dibacakan hakim Rohmat waktu itu mengatakan bahwa terdakwa Cindro Pujiono Po terbukti melakukan perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, sesuai Putusan No 3817/Pid.B /2017/PN.Sby jo putusan Mahkamah Agung RI No 1099K/Pid/2018.

“Untuk yang ke PT. Sumber Bina Karya Mandiri (SBKM) Kediri sudah di take over orang lain yaitu PT. Mitra Abadi Bersama, sehingga dianggap lunas dan PT. SBKM tidak punya hak untuk nagih,” papar Hans.

Kemudian, lanjut Hans, untuk tagihan piutang yang di PT. Samudera Baja Dunia Semarang, tetap ditolak karena buktinya surat jalan yang berupa fotocopy dan tidak ada aslinya, padahal bukti-bukti tersebut ada pada pihak PT. Samudera Baja Dunia. Walaupun surat-surat itu termasuk surat jalan termohon renvoi prosedur katakan sudah dikirim via JNE, Cindro melalui kuasa hukumnya beralibi bahwa ia tidak pernah tahu apa isi paket yang dikirimkan itu sebab hingga saat ini Cindro masih belum menerimanya.

Cindro menambahkan, jika termohon renvoi prosedur ini bersikukuh bahwa surat jalan yang asli sudah dikirim tapi Cindro yang belum bayar, itu namanya konyol.

“Kalau mereka bisa menunjukkan aslinya ke saya, sekarang juga akan saya bayar. Kemudian, jika Judha Sasmita mengatakan sejak awal hutang dicocokkan, saya menolaknya sebab ketika tanggal 8 Januari saya melakukan pencocokan hutang disaksikan kuasa hukum saya, tapi langsung dikeluarkan penetapan. Inilah yang menjadi keberatan saya,” ujar Cindro.

Sementara itu, Judha Sasmita, kurator yang menghadiri persidangan ini menjelaskan alur pemesanan, pengiriman, penagihan, pembayaran, antara PT. Samudera Baja Dunia dengan Cindro Pujiono Po.

Lebih lanjut Judha mengatakan, dalam alur itu, yang pertama adalah purchase order yang dikirim Cindro Pujiono Po melalui whatsApp. Pihak PT. Samudera Baja Dunia lalu mengirimkan pesanan menggunakan mobil sendiri maupun menggunakan jasa ekspedisi.

“Sampai ditempat tujuan, surat jalan warna merah ditinggal di lokasi tempat Cindro, yang asli dibawa balik ke Semarang,” ujar Judha.

Bagian keuangan, lanjut Judha, ketika akan melakukan penagihan, menggunakan dokumen surat jalan asli, print out faktur pajak dikirim melalui JNE.

“Alur selanjutnya adalah pembayaran akan dibayarkan sesuai jumlah invoice ke rekening pengirim,” terang Judha sambil menunjukkan skema alur.

Didampingi kuasa hukumnya, Cindro menunjukkan bukti tagihan yang sudah ia bayar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Judha kemudian menunjukkan beberapa tagihan yang sudah dibayar Cindro, namun surat jalan yang asli tidak ada di PT. Samudera Baja Dunia namun ada di Cindro.

Dari surat jalan asli yang sudah dikirimkan ke Cindro waktu itu, bahkan ada pembayaran sebesar Rp. 60 juta. Semuanya inj dikirim melalui JNE. Terkadang, satu JNE untuk mengirim dua nota.

Meski dalam persidangan ini telah ada pengakuan dari orang yang mengirim surat jalan disertai dengan meterai, Cindro tetap mengingkarinya. Selama ini, Judha mengaku, belum pernah PT. Samudera Baja Dunia dalam melakukan penagihan ke Cindro dengan mengirimkan surat jalan yang asli ke Cindro, belum pernah tidak dibayar.

Untuk diketahui, Cindro Pujiono Po selaku debitur pailit adalah pengusaha toko bangunan Di Jombang Jawa Timur, yang dahulu pernah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan sebesar Rp 1,3 miliar tahun 2018, dimana pada saat itu, PT Trinisyah Gemilang Perkasa sebagai pelapor dan Cindro Pujiono Po sebagai terlapor.

Dalam persidangan, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa Cindro sebagai terdakwa dinyatakan onslag karena dianggap majelis terbukti melakukan perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, sesuai Putusan No 3817/Pid.B /2017/PN.Sby jo putusan Mahkamah Agung RI No 1099K/Pid/2018.

Akhir 2020, Cindro Pujiono Po kembali bermasalah di PN Surabaya dengan kasus serupa tapi tak sama, dimana Cindro Pujiono Po diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dengan PKPU yang diajukan PT Samudera Baja Dunia Semarang sebagai pemohon dan PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri dan PT Trininsyah Gemilang Perkasa Kediri sebagai Kreditur lain.

Terhadap permohonan PKPU yang diajukan PT. Samudera Baja Dunia Semarang dan PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri dan PT Trininsyah Gemilang Perkasa Kediri sebagai Kreditur lain ini, Cindro Pujiono Por dinyatakan dalam kondisi PKPU sesuai Putusan No No 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tanggal 4 Desember 2020 dengan Sarwedi ,S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis dan I Made Subagia Astawa ,S.H..M.Hum. dan Gunawan Tri Budiono,S.H.,M.H.sebagai anggota dan diangkatnya R Fajarisman,S.H.,M.H.,sebagai hakim pengawas serta Judha Sasmita dan Erick Aristo Januar sebagai pengurus.

Pasca Putusan PKPU, Cindro Pujiono Po kembali melawan putusan PKPU dengan menolak ketika rapat pencocokan piutang dalam PKPU tanggal 7 Januari 2020 atas semua tagihan yang diajukan kreditur PKPU dengan alasan semua bukti yang diajukan PT Samudera Baja Dunia sebagai pemohon adalah foto copy semua.

Terhadap PT Sumberbina Karya Mandiri, Cindro Pujiono Po merasa ada tagihan sudah ditake over ke PT. Abadi Mitra dan PT Trininsyah Gemilang Perkasa, kemudian Cindro merasa sudah membayar semua hutangnya melalui karyawan PT Trinisyah Gemilang Perkasa dan pada tanggal 15 Januari 2020 Cindro Pujiono Po juga tidak mengajukan rencana perdamaian.

Karena tidak mengajukan rencana perdamaian, tanggal 25 Januari 2021 Cindro Pujiono Po diputus pailit oleh majelis hakim yang diketuai dengan I Made Subagia Astawa , dan Gunawan Tri Budiono serta Masrul masing-masing sebagai anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan, mengangkat hakim R. Fajarisman sebagai hakim pegawas dan Judha Sasmita serta Erick Aristo Januar ,S.H.sebagai Kurator, sesuai Putusan No : 84/Pdt.Sus PKPU/2020/PN Niaga Sby.

Sesuai dengan acara kepailitan, dibuka kembali pendaftaran piutang dan ternyata terdapat lima kreditur yang mendaftar. Kelima kreditur tersebut adalah PT Samudra Baja Dunia Semarang, PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri, PT Trininsyah Gemilang Perkasa Kediri, PT Bank BRI Tbk cabang Jombang dan PT Bank BNI Tbk cabang Jombang.

Ketika PKPU, oleh hakim pengawas, agar disampaikan apabila terdapat hutang lain selain tiga kreditur dalam PKPU, terhadap Daftar Piutang Tetap dalam acara Pailit ini, Cindro Pujiono Po melakukan upaya renvoi prosedur yang digelar pada tanggal 6 April 2020 dan tanggal 20 April 2021. Ketika sidang pembuktian, terjadi debat yang sama seperti dalam PKPU. Yang diperdebatkan adalah bukti yang diajukan para kreditur adalah foto copy semua. (pay)

Related posts

Untuk Kategori Kejari Tipe B, Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Raih Peringkat Pertama Se-jatim

redaksi

Terduga Penikaman Warga Dandang Akhirnya Tertangkap

redaksi

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Henry J Gunawan Banding

redaksi