surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Majelis Hakim Tolak Permohonan Imam Santoso Untuk Urus Perusahaannya Yang Diluar Kota

Terdakwa Imam Santoso menjalani persidangan dengan status penahanan tahanan kota. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mengajukan pengalihan status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Imam Santoso kembali ajukan permintaan khusus kepada majelis hakim.

Permohonan yang diajukan Direktur Utama PT. Daha Tama Adikarya yang menjadi terdakwa dugaan penipuan dan atau penggelapan kepada majelis hakim ini adalah mengurus dan menjalankan perusahaannya yang ada di Pasuruan.

Namun sayang, permohonan terdakwa Imam Santoso ini langsung ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Penolakan itu langsung diucapkan hakim I Ketut Tirta, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, pada persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (11/5/2021) dari ruang sidang Sari 2.

Usai mendengarkan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kota keberatan penasehat hukum terdakwa, Imam Santoso langsung meminta ijin kepada majelis hakim untuk diperbolehkan mengelola perusahaannya yang berada di Pasuruan.

“Yang Mulia, boleh tidak saya ke Pasuruan untuk mengurus perusahaan saya?,” tanya terdakwa Imam Santoso kepada majelis hakim.

Mendengar permohonan yang disampaikan terdakwa ini, ketua majelis hakim, I Ketut Tirta langsung menyuruh terdakwa Imam Santoso untuk membaca kembali penetapan pengalihan status penahanannya yang sudah dikeluarkan majelis hakim pada persidangan terdahulu.

“Baca lagi itu penetapan pengalihan status penahananmu,” ujar I Ketut Tirta dimuka persidangan.

Mengetahui bahwa majelis hakim tidak mengijinkannya keluar dari Kota Surabaya, walaupun dengan alasan untuk mengurus perusahaannya yang berada di Pasuruan, terdakwa Imam Santoso hanya terdiam. Namun, nampak sekali raut wajah kekecewaaan dari terdakwa Imam Santoso.

Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terdakwa atas nama Imam Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk diketahui, terdakwa Imam Santosi beralamat di Jalan Sumatera nomor 48 Surabaya. Ketika terdakwa dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan hingga akhirnya ke pengadilan untuk disidangkan, terdakwa Imam Santoso ditahan dan status penahanannya berubah dari tahanan penyidik kepolisian menjadi tahanan kejaksaan dan akhirnya menjadi tahanan pengadilan.

Namun, usai JPU membacakan surat dakwaannya, Rabu (28/4/2021), tim penasehat hukum terdakwa Imam Santoso langsung menyampaikan kepada majelis hakim permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Imam Santoso.

Dalam permohonannya itu, tim penasehat hukum terdakwa menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat tim penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Imam Santoso dan salah satunya adalah adanya riwayat penyakit Hipertensi dan Hepatitis yang diderita terdakwa Imam Santoso.

Rabu (5/5/2021), usai tim penasehat hukum terdakwa membacakan nota keberatannya atas dakwaan yang disusun JPU, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ternyata mengabulkan permohonan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Imam Santoso.

Sebagaimana dibacakan hakim I Ketut Tirta, majelis hakim menyatakan menerima permohonan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa dengan cara mengalihkan status penahanannya dari tahanan rutan dialihkan menjadi tahanan kota.

Adapun pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa namun dengan cara mengalihkan menjadi tahanan kota adalah selain adanya penyakit bawaan yang diderita terdakwa Imam Santoso, adanya jaminan dari pihak keluarga dan penasehat hukumnya.

Dijelaskan pula dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang mengubah status penahanan terdakwa Imam Santoso ini, bahwa terdakwa Imam Santoso berjanji untuk hadir dalam setiap persidangan perkaranya, dan tidak melarikan diri.

Terdakwa Imam santosoDirut PT Daha Tama Adikarya didudukkan sebagai terdakwa dugaan sebagai terdawa di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas laporan Willyanto Wijaya, yang merasa dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso, tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. (pay)

Related posts

Oknum Advokat Yang Jadi Terdakwa Penipuan Makin Terpojok

redaksi

Nissan Motor Indonesia Promosikan Budaya Dan Kekayaan Alam Lampung Lewat Datsun Risers Expedition

redaksi

SERIKAT PEKERJA DAN SERIKAT BURUH SIAP MENANGKAN PRABOWO – HATTA SEBAGAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

redaksi