surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Wanita Spesialis Tipu Gelap Asal Surabaya Kembali Ditangkap Polisi

ratu tipu gelap asal Surabaya Lily Yunita. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita spesialis tipu gelap asal Surabaya kembali ditangkap polisi. Untuk proses hukum lebih lanjut, wanita bernama Lily Yunita ini sudah ditahan di Polda Jatim.

Aksi tipu menipu yang kerap dilakukan Lily Yunita tidak bisa dipandang sebelah mata. Setidaknya, sudah tiga kali Lily Yunita melakukan tindak pidana penipuan dan berakhir dengan pidana penjara.

Meski telah melakukan penipuan sebanyak tiga kali, namun hal itu tidak membuat Lily Yunita jera dari aksi tipu gelap.

Untuk aksinya yang keempat ini, wanita berusia 48 tahun dan sudah dijadikan tersangka ini, berhasil memperdayai korbannya. Tak tanggung-tanggung, di aksi kejahatannya kali ini, Lily Yunita berhasil meraup keuntungan hingga Rp. 48 miliar.

Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka Lily Yunita ditangkap atas laporan korbannya yang mengaku menderita kerugian secara keseluruhan hingga Rp. 48 miliar.

“Modus yang dilakukan tersangka Lily Yunita adalah menawarkan sebidang tanah di daerah Osowilangun Surabaya sebagai investasi,” ujar Gatot, Kamis (6/5/2021).

Kepada korbannya itu, lanjut Gatot, tersangka Lily Yunita menjanjikan bahwa jika nantinya tanah itu dijual, maka korban akan meraup keuntungan dari penjualan tanah di daerah Osowilangun Surabaya tersebut hingga milyaran rupiah.

“Atas bujuk rayu itu, korban kemudian menyerahkan uangnya untuk membeli tanah yang diakui tersangka sebagai miliknya. Belakangan diketahui jika tanah itu bukanlah milik tersangka Lily Yunita dan oleh pemilik aslinya tanah tersebut tidak dijual,” ungkap Gatot.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, berdasarkan catatan kriminal tersangka Lily Yunita, adalah residivis kasus penipuan dan pencucian uang.

Lily Yunita, si ratu tipu gelap dibawa petugas Ditreskrimum Polda Jatim. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Lebih lanjut Nasrun menerangkan, sudah tiga kali Lily Yunita keluar masuk penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Tersangka Lily Yunita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang selama tiga kali, yaitu tahun 2005, 2006 dan 2011,” jelas Nasrun.

Atas dugaan tindak pidana penipuan yang tersangka Lily Yunita lakukan kali ini, lanjut Nasrun penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya,” ungkap Nasrun.

Penyidik, lanjut Nasrun, juga menyita dua mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil jenis Mercedes benz, tiga unit mobil Pick Up, enam buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, tiga buah cincin Natural Blue Saphire dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.

Masih menurut Nasrun, dalam menjalankan aksinya, tersangka memiliki keahlian dalam bidang bujuk rayu dan mempengaruhi korban-korbannya.

Tersangka Lily Yunita, sambung Nasrun, juga sangat mahir mendekati seseorang yang menjadi calon korbannya dan bisa meyakinkan calon korbannya itu hingga akhirnya tidak sadar.

“Untuk meraup keuntungan dari korbannya yang sekarang, tersangka Lily Yunita membutuhkan waktu enam bulan. Begitu korban sudah terperdaya, tanpa ia sadari, menyerahkan beberapa cek kepada tersangka Lily Yunita,” imbuh Nasrun.

Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan saat ini, Nasrun menambahkan, tersangka Lily Yunita dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (pay)

Related posts

Pasca Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Ratusan Orang Tua Cari Anaknya Ke Kantor Polisi

redaksi

POLISI GREBEK GUDANG PENIMBUNAN CUKRIK DI SURABAYA

redaksi

PT. ISM Sudah Siapkan Gugatan Untuk 20 Hotel Dan Franchise Serta Resto Di Bali

redaksi