surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Kabulkan Perdamaian Antara PT Gala Bumi Perkasa Dengan Para Kreditur

Situasi sidang PKPU PT. Gala Bumi Perkasa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (FOTO : elfiya/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sengketa antara para kreditur dengan PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) yang dilakukan dalam bentuk gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), berakhir damai.

Yang menjadi pertimbangan hakim pemeriksa dan pemutus perkara PKPU ini, sehingga memutuskan menerima adanya perdamaian antara pemohon PKPU dan termohon PKPU adalah kelangsungan usaha dan hajat hidup orang banyak.

“Tidak ada alasan bagi hakim pemeriksa untuk tidak mengabulkan permohonan perdamaian yang diajukan debitur,” ujar hakim Masrul, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5) saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Menanggapi diterimanya upaya perdamaian yang diajukan PT. GBT, Sururi selaku kuasa hukum PT. GBT mengaku puas dan sangat mengapresiasi putusan yang diambil hakim pemeriksa gugatan PKPU ini.

“Saya bersyukur dengan adanya PKPU kemarin karena berakhir dengan damai. Tujuan PKPU itu untuk kebaikan semua pihak, baik kreditur maupun debitur,” ujar Sururi.

Perdamaian itu, sambung Sururi, sudah menampung aspirasi dari para kreditur terutama Pasar Turi. Pasar Turi itu sudah lama tidak buka,” kata Sururi.

“Dalam waktu tiga sampai enam bulan kedepan, Pasar Turi sudah bisa dibuka kembali, karena itu adalah tujuan dari PKPU kemarin itu,” papar Sururi

Sururi juga mengatakan, masih dalam kurun waktu tiga sampai lima bulan tersebut, akan digunakan untuk melakukan sejumlah perbaikan-perbaikan.

“Perbaikan-perbaikan itu seperti perbaikan escalator, keramik-keramik, pengecatan dan lain sebagainya. Pokoknya, dalam tempo tiga sampai lima bulan itu semuanya harus sudah siap dan bermanfaat bagi semua pihak,” ungkap Sururi.

Dalam permohonan PKPU itu, lanjut Sururi, berakhir dengan perdamaian, mengikat semua pedagang, baik yang setuju maupun yang tidak setuju.

Walaupun dalam permohonan PKPU ini ada pedagang yang tidak setuju dan menolak proposal perdamaian, Sururi menjelaskan, pihak yang tidak setuju itu berhak untuk menagih haknya.

PT. GBP sendiri telah ijin Pemkot Surabaya untuk tidak akan menjadikan stand Pasar Turi sebagai strata title.

“Makanya, yang sudah mengurus, kita kembalikan. Dan untuk pengembaliannya berupa service cass. Jadi retribusi dia tiap bulannya tidak ditarik sampai lunas,” pungkasnya.

Sementara itu H.M Yunus sebagai kreditur sekaligus pemohon PKPU berharap PT GBP segera merealisasikan kewajibannya yang tertuang dalam perdamaian.

“Harapan kami PT GBP segera merealisasikan apa yang telah menjadi kewajibannya yang tertuang dalam perdamaian,” kata Yunus.

Senada dengan Aning Wijayanti, Zahlan Aswar yang mewakili 19 pemilik Stand menyatakan meski dirinya sepakat dengan proposal perdamaian tersebut, namun PT GBP haruslah segera membuka kembali Pasar Turi agar pedagang bisa jualan.

“Juga memastikan kepemilikan legalitas/sertifikat pembeli, benahi fasilitas umum seperti parkir dan lain sebagainya, serta bersihkan hal-hal yang sifatnya kumuh disekitaran gedung Pasar Turi,” katanya.

Sebelumnya, Johanes Dipa Widjaja, selaku pengurus PKPU PT GBP c/q Pasar Turi mengatakan Pemohon dan Termohon PKPU PT GBP telah sepakat untuk berdamai. Proposal perdamaian tersebut telah ditandatangani Termohon PKPU dan Pemohon.

“Proposal itu sudah disetujui lebih dari setengah Kreditor separatis dan Kreditor konkuren yang hadir dan mempunyai hak suara. Jadi terhitung sejak hari ini PKPU Gala Bumi Perkasa ini resmi selesai,” kata Kurator Johanes Dipa saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Ditanya berapa total tagihan dalam PKPU ini,? Dan bagaimana sistim pembayaran tagihannya,?

“Totalnya sekitar 1,3 Triliun, persisnya tadi 800 miliar untuk Konkuren dan Separatis kurang lebih 500 sampai 600 miliaran. Banknya ada dua yaitu Mandiri dan BNI. Dalam pernyataan pembayaran memakai sistim grace period,” pungkas Johanes Dipa Widjaja. (pay)

Related posts

Direktur PT Kharisma Jaya Sakti Diadili Di PN Surabaya

redaksi

Banyak Fakta Yang Terungkap Di Persidangan Konflik Tanah The Gayungsari

redaksi

Swiss-Belinn Tunjungan Dihadirkan Untuk Kembalikan Kejayaan Jalan Tunjungan Dan Kuliner Surabaya

redaksi