surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Kecewa Ditolaknya Eksepsi Terdakwa, Stella Monica Siap Hadapi Pidana Penjara Yang Menantinya

Stella Monica dan Jauhar Kurniawan, salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Nota keberatan atau Eksepsi yang diajukan Stella Monica melalui penasehat hukumnya, tidak dapat diterima majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Setelah mengetahui nota keberatan atau eksepsinya atas surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak dapat diterima, Stella Monica yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan pencemaran nama baik di media sosial, harus mempersiapkan diri, karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan jalannya persidangan.

Meski kecewa dengan putusan yang diambil majelis hakim, dengan tidak menerima nota keberatannya tersebut, terdakwa Stella Monica menyerahkan semua pendampingan hukum atas perkara yang menimpanya ini kepada tim penasehat hukumnya. Selain itu, terdakwa Stella Monica juga mengaku telah siap menerima konsekuensi hukum pidana penjara, jika nantinya dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Klinik L’Viors melalui media sosial.

Tidak dapat diterimanya nota keberatan atau eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya itu dibacakan hakim Imam Supriyadi, hakim yang bertugas di PN Surabaya, yang ditunjuk sebagai ketua majelis, pada persidangan terbuka untuk umum, yang digelar diruang sidang Cakra, Rabu (19/5/2021).

Dengan mengenakan baju batik warna coklat yang mematuhi protokol kesehatan, terdakwa Stella Monica mendengarkan secara seksama, pertimbangan majelis hakim yang tidak dapat menerima atau menolak nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan melalui tim penasehat hukumnya.

Sebelum membacakan amar putusan majelis hakim, hakim Imam Supriyadi membacakan terlebih dahulu pertimbangan hukum serta argumentasi hukum yang diambil majelis hakim sehingga menolak eksepsi terdakwa.

Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Imam Supriyadi dimuka persidangan, majelis hakim tidak dapat menerima keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Stella Monica yang mereka tuangkan dalam nota keberatan atau eksepsi, terkait dengan surat dakwaan yang disusun JPU tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat karena menggunakan kalimat atau ejaan bahasa yang tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).

“Tentang keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah disusun JPU, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat, karena tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia serta tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), majelis hakim tidak sependapat,” ujar hakim Imam Supriyadi saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim, Rabu (19/5/2021).

Karena majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi hukum yang dipaparkan penasehat hukum terdakwa, sebagaimana telah dituangkan dalam nota keberatan atau eksepsi, maka keberatan penasehat hukum terdakwa ini haruslah ditolak dan tidak dapat diterima.

Bahasa yang digunakan JPU yang dituangkan dalam surat dakwaan, lanjut hakim Imam Supriyadi, adalah bahasa obrolan yang dilakukan terdakwa Stella Monica di media sosial, sehingga menurut pandangan majelis hakim, bahasa obrolan sebagaimana yang telah dilakukan terdakwa di media sosial tersebut, tidak perlu menerapkan kaidah Bahasa Indoneeia yang baik dan benar.

“Untuk membuktikan, bahwa bahasa yang digunakan terdakwa Stella Monica di media sosial itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, dibutuhkan pemeriksaan lebih seksama, dengan menghadirkan saksi-saksi serta ahli yang berkompeten dibidangnya,” kata hakim Imam Supriyadi.

Bukan hanya itu. Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Imam Supriyadi tersebut, majelis hakim menolak secara tegas tentang materi keberatan penasehat hukum terdakwa yang menjelaskan tentang unsur-unsur dipasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP yang dibuat JPU dalam surat dakwaannya, untuk mendakwa terdakwa Stella Monica.

“Apa yang menjadi keberatan penasehat hukum terdakwa terkait penerapan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dalam surat dakwaan yang disusun JPU, hal tersebut telah masuk dalam materi oerkara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan melalui saksi-saksi, pada persidangan berikutnya,” ungkap hakim Imam Supriyadi.

Hal lain yang juga tidak dapat diterima majelis hakim, terkait keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dalam nota keberatannya atau eksepsi adalah tentang legal standing pelapor dalam perkara ini.

Terdakwa Stella Monica (KANAN) usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut dijelaskan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, sebagai mana dijelaskan dalam putusan sela yang dibacakan hakim Imam Supriyadi, bahwa tentang legal standing pelapor tersebut, sudah tertuang dalam pasal 27 ayat (3) tentang Undang-Undang ITE sehingga keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.

“Karena hal itu sudah masuk dalam pokok perkara, maka keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan haruslah di diabaikan,” jelas hakim Imam Supriyadi saat membacakan pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan sela.

Setelah mempertimbangkan undang-undang dan perundang-undangan yang berlaku, hakim Imam Supriyadi, akhirnya membacakan amar putusan.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa Stella Monica melalui penasehat hukumnya, tidak dapat diterima dan haruslah ditolak,” kata hakim Imam Supriyadi saat membacakan amar putusannya.

Karena nota keberatan yang diajukan terdakwa Stella Monica ini ditolak, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan, dengan mengajukan saksi-saksi, pada persidangan selanjutnya.

Usai sidang, tim penasehat hukum terdakwa Stella Monica mengaku kecewa dengan putusan sela yang dibacakan hakim Imam Supriyadi.

Jauhar Kurniawan, salah satu penasehat hukum Stella Monica mengatakan, meski penasehat hukum terdakwa kecewa karena nota keberatannya ditolak majelis hakim, namun penasehat hukum terdakwa sangat menghormati keputusan yang sudah diambil majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini.

“Kami harus siap menghadapi proses persidangan selanjutnya. Di oerkara pidana ini, beban pembuktiannya ada ditangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa,” ujar Jauhar saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dikonfirmasi terkait upaya perdamaian, Jauhar mengungkapkan kalau sebelumnya memang ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Upaya itu sudah ada, tapi belum menemui titik temu. Ada beberapa permintaan pelapor yang dirasa masih memberatkan terdakwa,” ungkap Jauhar.

Sementara itu, kuasa hukum L’Viors, Ari Hans Simaela menyatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan yang diambil majelis hakim, karena menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa.

Lebih lanjut Ari mengatakan, langkah majelis hakim telah tepat karena surat dakwaan yang disusun JPU untuk mendakwa terdakwa Stella Monica, sudah sesuai prosedur yang benar.

“Kami serahkan masalah pembuktian perkara ini kepada JPU pada persidangan selanjutnya. Kita ikuti saja prosesnya hingga nanti persidangan putusan,” jelas Ari.

Ari juga meminta kepada semua pihak, baik yang terlibat secara langsung, maupun tidak langsung, supayamenghormati proses hukum dan menjaga marwah pengadilan.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L’VIORS ke akun @dewikumala. (pay)

Related posts

Karena Tidak Punya Uang, Burung Tentara Pun Dicuri

redaksi

Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, LBH Adhikara Dan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners Gelar Seminar Nasional Bertajuk Kepailitan Solusi Atau Bencana

redaksi

362 Advokat Peradi Diambil Sumpahnya

redaksi