SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penipuan jual beli rumah milik Nasuchah yang menjadikan Yano Oktavianus Albert dan Khilfatil Muna sebagai terdakwa semakin membuka fakta baru.
Fakta yang dimaksud adalah adanya dugaan rekayasa dalam proses jual beli rumah milik Nasuchah yang dilakukan dikantor notaris Eni Wahjuni yang beralamat dijalan Kertajaya IX Surabaya.
Adanya dugaan rekayasa proses jual beli di kantor notaris Eni Wajuni itu mulai terungkap pada persidangan sebelumnya, Senin (17/5/2021) di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN Surabaya).
Pada persidangan itu, Jaksa I Gede Willy Pramana, jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka yang dihadirkan JPU sebagai saksi di persidangan adalah Nasuchah, suami Nasuchah dan Joy Sanjaya Tjwa yang menjadi pembeli rumah Nasuchah yang berlokasi di Jalan Gunung Anyar Tengah No. 18 RT.07/RW. 02 Surabaya.
Dari persidangan yang lalu itu, dua hakim anggota yang ikut dalam majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini sudah menaruh curiga terhadap kesaksian Joy Sanjaya di persidangan.
Bahkan, salah satu hakim anggota pemeriksa perkara ini, menduga adanya peran mafia tanah dalam proses berpindahnya kepemilikan rumah Nasuchah tersebut.
Atas kecurigaan itu, hakim Johanis Hehamoni salah satu anggota majelis berkata ke JPU untuk memeriksa kembali Joy Sanjaya yang selalu memberikan jawaban berbelit-belit dimuka persidangan.
Menanggapi persidangan yang dilaksanakan Kamis (20/5/2021) dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi, Rahardi, penasehat hukum Nasuchah melihat, adanya kejanggalan dalam proses jual beli rumah Nasuchah di Jalan Gunung Anyar Surabaya tersebut.
Menurut Rahardi, keterangan Notaris Eni Wahjuni yang dihadirkan penuntut umum sebagai saksi dipersidangan, banyak memberikan keterangan bohong dimuka persidangan
“Kebohongan itulah yang nantinya bisa menyeret Notaris Eni Wahjuni secara pidana, karena memberikan keterangan tidak benar atau palsu dibawah sumpah,” ungkap Rahardi, Kamis (20/5/2021).
Apa yang sudah diucapkan Notaris Eni, sambung Rahardi, seperti saat proses penandatanganan jual beli rumah Nasuchah di kantor notarisnya, notaris Eni Wahjuni mengatakan bahwa Nasuchah dan Joy Sanjaya datang ke kantor notarisnya untuk membuat akta Ikatan Jual Beli (IJB).
“Dalam kesaksian Notaris Eni dimuka persidangan juga dinyatakan jika rumah Nasuchah itu sepakat dijual Nasuchah ke Joy Sanjaya seharga Rp 200 juta. Kesaksian ini langsung dibantah Nasuchah,” kata Rahardi.
Berdasarkan kesaksian Nasuchah pada persidangan sebelumnya, lanjut Rahardi, juga sudah dijelaskan jika Nasuchah tidak ada menjual rumahnya, apalagi kepada Joy Sanjaya.
“Nasuchah datang ke kantor Notaris Eni Wahjuni atas ajakan terdakwa Khilfatil Muna, karena terdakwa Khilfatil Muna sebelumnya mendatangi Nasuchah untuk meminjam sertifikat rumahnya guna diagunkan ke bank sebagai tambahan modal usaha,” beber Rahardi.
Terdakwa Khilfatil Muna, sambung Rahardi, berjanji akan mengembalikan sertifikat rumah itu lagi ke Nasuchah dalam tempo empat bulan.
“Dipersidangan juga terungkap bahwa terdakwa Khilfatil Muna akan memberikan uang sebesar Rp. 25 juta ke Nasuchah sebagai ucapan terima kasih karena sudah meminjaminya sertifikat rumah. Namun apa yang terjadi, sertifikat itu bukannya diagunkan terdakwa Khilfatil Muna ke bank, malah dijual ke Joy Sanjaya,” tandasnya.
Rahardi juga menjelaskan, jika pembayaran uang hasil jual beli rumah sebesar Rp. 200 juta, Nasuchah tidak pernah menerimanya sepeserpun. Lebih lanjut Rahardi mengatakan, bahwa Nasuchah tidak pernah menerima sepeserpun uang hasil penjualan rumahnya itu, diperkuat kesaksian Notaris Eni Wahjuni dan saksi Masrifah, kakak kandung Nasuchah.
Kesaksian bohong lain yang diungkap Rahardi pada persidangan Kamis (20/5/2021) adalah kesaksian Notaris Eni Wahjuni yang menyatakan pada saat datang ke kantor notaris Eni Wahjuni, selain Nasuchah dan suaminya, juga ada Joy Sanjaya Tjwa.
Yang benar menurut Rahardi adalah, hanya Nasuchah dan suaminya, terdakw Yano Oktavianus Albert serta terdakwa Khilfatil Muna yang ada di kantor notaris itu.
Rahardi menambahkan, karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan adanya dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam akte otentik, serta menggunakan surat yang diduga palsu tersebut, Nasuchah melalui penasehat hukumnya telah melaporkan perkara ini ke Polda Jatim tanggal 2 Februari 2018 dengan nomor laporan : 136/II/2018 / UM/SPKT Polda Jatim.
Sebagai penasehat hukum, Rahardi berkomitmen memperjuangkan keadilan untuk Nasuchah, memperoleh kembali rumahnya yang sudah terjual dengan proses jual beli yang aneh dan ada dugaan rekayasa.
Pada persidangan Kamis (20/5/2021), Jaksa Willy kembali mendatangkan saksi. Mereka yang didatangkan adalah Notaris Eni Wahjuni dan Masrifah kakak Nasuchah.
Dalam kesaksiannya, Notaris Eni menerangkan jika Nasuchah dan Joy Sanjaya datang ke kantornya untuk membuat akta ikatan jual beli.
Lebih lanjut Notaris Eni mengatakan, rumah di Jalan Gunung Anyar itu sepakat dijual Nasuchah seharga Rp 200 juta kepada Joy Sanjaya.
Notaris Eni dalam kesaksiannya juga menyebutkan, bahwa ia membacakan isi akta jual beli itu hanya di hadapan Nasuchah saja dan tidak bersamaan. Joy Sanjaya ada di situ tapi wara-wiri sibuk telepon. Tanda tangannya tidak bersama-sama dan dilakukan di ruang belakang.
Sementara itu, Erick Komala penasehat hukum terdakwa Yano dan terdakwa Khilfatil Muna menyatakan bahwa Joy Sanjaya memang ada di kantor notaris saat penandatanganan akta jual beli.
Lebih lanjut Erick menyatakan, hanya saja waktu itu Joy Sanjaya sedang sibuk wara-wiri menerima telepon. Wakty itu, Notaris Eni sempat tanya apakah bisa dilanjutkan?Tidak apa-apa karena ada Yano yang mewakili.
Joy juga sudah membayar pembelian tanah itu Rp 200 juta dari harga Rp 400 juta kepada Nasuchah. Pembayaran secara tunai diberikan Yano, diterima langsung Nasuchah sesuai tanda terima. Pembayaran sebelum ke notaris.(pay)