MALANG (surabayaupdate) – Sebuah rumah milik aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tiba-tiba beralih kepemilikan secara misterius.
Rumah yang beralamat di Jalan Jakarta Nomor 36, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu, kini telah diklaim milik seseorang dengan inisial WIN.
Terungkapnya klaim kepemilikan itu berawal dari seseorang dengan inisial WIN mendatangi lokasi dan mengatakan kepada seseorang yang menjaga rumah dan lahan di Jalan Jakarta nomor 36 Kota Malang, bernama Lasmi.
Setelah menerangkan bahwa dialah pemilik rumah dan lahan di Jalan Jakarta nomor 36 Kota Malang tersebut, WIN kemudian memerintahkan orang lain untuk memasang papan nama diatas lahan di Jalan Jakarta nomor 36 Kota Malang tersebut.
Sontak, kegiatan pemasangan papan nama yang terjadi Sabtu, (8/5/2021) itu membuat Lasmi kaget dan tidak percaya bahwa WIN adalah pemiliknya yang baru.
Lasmi mengatakan, bahwa lahan di Jalan Jakarta 36 Kota Malang ini adalah aset milik Pemkot Malang dan kemudian disewakan kepada Theresia sejak tahun 1954,” ungkap Lasmi.
Sekitar tahun 1980’an, Theresia kemudian menawari orangtua Lasmi untuk membuka warung di area lahan rumah di Jalan Jakarta 36 Kota Malang.
“Theresia kemudian mempersilahkan orang tua saya untuk berjualan di area rumah tersebut, sambil ikut menjaga serta merawat bagunan rumah dan kebersihannya,” ujar Lasmi.
Namun tiba-tiba, lanjut Lasmi, datang WIN yang mengaku sebagai pemilik sambil menunjukkan sertifikat rumah dan kemudian memasang plakat nama yang isinya bahwa rumah itu adalah miliknya dan larangan bagi orang lain untuk memasukinya.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke kepolisian Resort Kota Malang. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Theresia, Lasmi pun dipanggil sebagai saksi.
Menanggapi adanya klaim dari seseorang bernama WIN ini, Sementara itu, Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan menegaskan bahwa lahan lahan di Jalan Jakarta no. 36 Kota Malang tersebut memang aset Pemkot Malang yang telah disewa Theresia. Atas ijin sewa itu, maka diterbitkanlah izin pemakaian atas nama Theresia.
“Jalan Jakarta nomor 36, statusnya aset Pemerintah Kota Malang yang terbit izin pemakaian atas nama Ibu Theresia. Yang menggunakan izin pemakaian Theresia. Sewanya sudah lama,” kata Subhan, Minggu (23/5/2021).
Jika ada seseorang berinisial WIN mengaku sebagai pemilik aset dengan SHM yang dia miliki, lanjut Subhan, silahkan membuktikan keaslian SHM yang dia miliki itu.
“Sebab, seluruh surat menyurat berkaitan dengan lahan atau tanah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Subhan.
Masih menurut Subhan, jika WIN masih bersikukuh bahwa dialah pemiliknya, alasannya apa, sebab tanah itu milik Pemkot Malang.
Kemudia, Subhan juga mempertanyakan terkait SHM atas lahan di Jalan Jakarta no. 36 Kota Malang itu SHM nomor berapa.
Subhan juga menandaskan, pasca adanya sengketa antara Theresia dengan WIN, tim terpadu Pemko Malang yang terdiri dari Pemerintah Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan BPN bergerak melakukan inventarisasi dan sertifikasi.
Ditambahkan Subhan, ada sekira 8 ribu aset milik Pemkot Malang yang kini sedang dalam proses sertifikasi, termasuk Jalan Jakarta Nomor 36. (pay)