surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Membantah Lakukan Persetubuhan Dan Pencabulan Anak

Salah satu penasehat hukum JE (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang menjadi terlapor di Polda Jatim, membantah lakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, yang pernah bersekolah di sekolah yang ia dirikan.

Melalui tim penasehat hukumnya, JE yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/326/V/RES.1.24/ 2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021, langsung memberikan klarifikasi dan menceritakan seputar perkara yang saat ini sedang ia hadapi di Polda Jatim.

Apa saja yang ingin diklarifikasi dan dibantah JE atas laporan yang dibuat SDS di kepolisian? Diwakili Recky Bernadus Surupandy, SH, MH, salah satu penasehat hukumnya, ada beberapa hal yang diklarifikasi dan dibantah JE.

Hal pertama yang ingin dijelaskan JE dalam perkara ini adalah siapa yang menjadi pelapor sebenarnya dalam perkara ini di kepolisian.

Mewakili JE, Recky Bernadus Surupandy menjelaskan, dalam perkara ini, SDS sebagai pelapor tunggal, yang lulus tahun 2011.

Siapakah SDS ini? Lebih lanjut Recky menjelaskan, SDS tercatat sebagai murid di Sekolah SPI mulai 2008 dan lulus tahun 2011.

“Begitu lulus dari Sekolah SPI, SDS yang saat ini berumur 28 tahun, atas keinginannya sendiri meminta ijin kepada pihak sekolah untuk tetap bisa tinggal di Sekolah SPI,” ujar Recky, Selasa (22/6/2021)

Untuk memenuhi keinginannya itu, lanjut Recky, SDS kemudian mengajukan permohonan kepada Yayasan Sekolah Selamat Pagi Indonesia, untuk tetap tinggal di sekolah dengan tujuan bisa berkontribusi sebagai alumni Young Enterpreneur Society atau dikenal dengan istilah YES.

Klarifikasi JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), melalui penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Alasan SDS agar diijinkan tinggal di sekolah, selain ingin memberikan kontribusinya sebagai alumni, SDS juga ingin dapat mengembangkan bakat dan keterampilannya, sesuai dengan minatnya dibidang seni show atau pertunjukan, serta dapat mendampingi adik-adik kelasnya yang masih bersekolah,” kata Recky.

Setelah diseleksi berdasarkan rekam jejak selama bersekolah di SPI, lanjut Recky, SDS diterima untuk tinggal di lingkungan Sekolah SPI, terhitung sejak tahun 2011 hingga SDS ijin undur diri di bulan Januari 2021 karena mau menikah.

Recky juga menjelaskan, selama diijinkan tinggal di sekolah setelah lulus tahun 2011 dan akhirnya mengundurkan diri di Januari 2021 karena akan menikah, SDS dalam keadaan baik-baik saja dan dapat mengembangkan bakat keterampilannya secara maksimal.

“Selain itu, SDS selama tinggal di Sekolah SPI untuk mengembangkan bakat, keterampilan serta minatnya di bidang seni show atau pertunjukan, menerima pendapatan dari Yayasan Sekolah SPI, begitu juga dengan teman-temannya yang memilih tinggal di Sekolah SPI walaupun sudah lulus sekolah,” ungkap Recky.

Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Recky Bernadus & Partners ini juga mengungkap adanya kejanggalan atas laporan yang sudah dibuat SDS di kepolisian.

Kejanggalan yang diungkap salah satu penasehat hukum JE ini adalah tentang tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan pencabulan dan atau persetubuhan yang sudah dilakukan JE kepada SDS.

Dalam penjelasannya dihadapan media, Recky mengatakan, SDS bersekolah di SPI mulai 2008 dan lulus tahun 2011. SDS kemudian meminta untuk tetap tinggal di SPI sampai Januari 2021. SDS mengundurkan diri dengan tidak lagi tinggal di sekolah SPI karena akan menikah.

“Tapi mengapa tanggal 29 Mei 2021 tiba-tiba SDS melaporkan klien kami dalam perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/326/V/RES.1.24/ 2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021?,” jelas Recky penuh tanya.

Recky Bernadus Surupandy, SH, MH, memberikan penjelasan dan sanggahan JE kepada sejumlah wartawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jika memang SDS benar-benar mengalami kekerasan seksual, pencabulan maupun persetubuhan, sambung Recky, seharusnya SDS melaporkan kejadian tersebut di tahun 2009.

Recky juga mempertanyakan alat bukti yang berupa visum et repertum untuk memperkuat laporan SDS di kepolisian. Menurut Recky, dugaan adanya pencabulan yang dilaporkan SDS ke polisi tahun 2009, sementara alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021. Jika melihat hubungan kausalitas antara perbuatan dengan alat bukti yang ada, haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu.

Hal lain yang disanggah dan ingin diklarifikasi JE melalui salah satu penasehat hukumnya ini adalah tentang kebohongan yang sudah diucapkan SDS.

Melalui penasehat hukumnya, JE juga menanggapi pernyataan SDS yang mengatakan telah mengadukan adanya pencabulan yang dilakukan JE terhadap dirinya kepada para guru di Sekolah SPI tetapi tidak dihiraukan, adalah pernyataan bohong.

“Itu bohong. Sekolah SPI itu berdiri di permukiman warga, bisa diakses siapapun, sehingga jika pernyataan dari pelapor mengalami kekerasan seksual sejak 2009, mengapa tidak sejak semula melaporkan kejadian itu? Jika benar terjadi hal-hal yang tidak baik, sebagaimana disampaikan SDS kepada para guru Sekolah SPI, maka sudah pasti sekolah SPI akan digeruduk masyarakat dan dibubarkan.” kata Recky.

Selaku kuasa hukum JE, Recky juga berharap agar pelapor dilakukan pemeriksaan psikologis secara menyeluruh, dari rumah sakit pemerintah yang berwenang, agar dapat diketahui secara medis kondisi kejiwaannya.

Tim kuasa hukum JE juga sedang mendalami latar belakang organisasi masyarakat atau ormas yang menjadi pendamping SDS dalam perkara ini.

Yang saat ini sedang dilakukan penasehat hukum JE adalah melakukan kajian dan pendalaman terhadap ormas yang saat ini mendampingi SDS, mengenai aspek legalitas ormas itu, agar dapat dilihat apa kewenangan ormas tersebut mendampingi SDS dalam perkara ini.

JE melalui penasehat hukumnya juga menyangkal semua pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang telah tertulis di media, yang menuduhnya dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI. (pay)

Related posts

Hakim Efran : Ketidakhadiran Terdakwa Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Mutlak Kesalahan Jaksa

redaksi

Pengedar Sabu Jalan Dukuh Setro Utara Ditangkap Polisi

redaksi

Cocomart Akui Ada Penayangan Piala Dunia 2014 Brazil Dan Akhirnya Berdamai

redaksi