surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penyedia Obat-Obatan Tanpa Ijin Hanya Divonis Tujuh Bulan Penjara

Eliana Maria Magdalena Halim Putri saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti melakukan tindak pidana menyediakan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Eliana Maria Magdalena Halim Putri, hanya diputus tujuh bulan penjara.

Pembacaan putusan ini, dibacakan hakim Suparno, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, di ruang sidang Garuda 3, Kamis (24/6/2021).

Untuk pembacaan putusan terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri ini berlangsung tidak lama, tidak lebih dari 15 menit dan tanpa dibacakan pertimbangan hukum, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Pembacaan putusan pun berlangsung sedikit gaduh, tidak lazimnya persidangan pada umumnya. Hakim Suparno langsung membacakan hukuman yang harus diterima warga Perumahan Babatan Indah A5/10 dan A1/4 Wiyung Surabaya ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, denda Rp. 2,5 juta subsider 2 bulan,” ujar hakim Suparno.

Usai membacakan amar putusannya, hakim Suparno langsung bertanya ke terdakwa, apakah sudah mengerti tentang apa yang sudah dibacakan itu? Selain itu, hakim Suparno juga bertanya ke terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri, apakah menerima putusan ini?

“Kamu dihukum tujuh bulan penjara. Ini sudah ringan. Kamu terima atau tidak?,” tanya hakim Suparno kepada terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri.

Saat hakim Suparno bertanya ke terdakwa, tiba-tiba dari bangku pengunjung terdengar sama-samar supaya terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang diberikan majelis hakim.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Elianq Maria Magdalena Halim Putri dengan pidana penjara selama 12 bulan, denda Rp. 5 juta subsider 2 bulan penjara.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa Darmawati Lahang dan Jaksa Sri Rahayu dijelaskan, terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri pada hari Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 12.00 wib, bertempat di Perumahan Babatan Indah A5/10 dan A1/4 Kel. Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri, saat mendengarkan vonis. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam surat dakwan itu juga dijelaskan, Sutono dan Lukas Bomantara Sagah Perwira Jati, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BBPOM Surabaya dan Bripda Fathkur Rokhmam P, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan di Perumahan Babatan Indah A5/10 dan A1/4 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya milik terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah terdakwa, ditemukan dokumen, sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras sebanyak 61 item.

Adapun sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras yang ditemukan dirumah terdakwa tanpa ijin edar, diantaranya : Extrace 500 sebanyak 100 box @ 5 ampul @ 5 ml, Sohobion 5000 sebanyak 50 box @ 10 ampul @ 3 ml, Evgenis Dumofit-7000 sebanyak 8 box @ 10 ampul + 20 vial, Tationil 600 mg/4 MI sebanyak 420 ampul, Vit C + Kollagen Nano Hijau sebanyak 340 ampul, Vitamin C + Collagen Orange sebanyak 900 ampul, Laroscorbine Platinum 1g/5ml sebanyak 250 ampul.

Selain itu, dirumah terdakwa juga ditemukan Biome G-Alpha Whitening Essential sebanyak 70 ampul, Ultra Sense Complexion For Skin Whitening plus Anti Aging sebanyak 20 ampul, Glutax 500 GS White Reverse Dermedical sebanyak 20 ampul, Glutatione Germed 600 Mg/4ml sebanyak 150 ampul, Asconex Inj Ethics Nexus Pharma sebanyak 40 ampul, L-Carlene Rodotex GmbH sebanyak 70 ampul, Acnecitro sebanyak 20 ampul, Bio Swiss Bio Calergen Stem Cell sebanyak 60 ampul, Laroscorbine Platinium PN 5ml sebanyak 90 ampul, Oxidermal 2ml sebanyak 30 ampul, Evgenis Dumovit 7000 Demarcate Youth sebanyak 40 ampul, Anti Oxidant Vit C Collagen 5ml sebanyak 260 ampul, Glutax 680.000 gr snornar Intence White sebanyak 96 ampul, MesoLipodic 360º sebanyak 10 ampul, Vitamin C 500 mg/2ml Trigeminy Pharma sebanyak 40 ampul, Miracle White Effective White sebanyak 210 ampul, Kojic Acid 2000 Japan sebanyak 80 ampul, Mesoslim-for iv,im Injection sebanyak 70 ampul, Biocell Enhanced Placenta Complex sebanyak 10 ampul, Lipotocin inj sebanyak 50 ampul, Glutax 5 Gs Micro Cellular Ultra White sebanyak 252 ampul, Glutanex Inj Glutatione 1200 mg sebanyak 47 ampul, Quattrox Complexion 12 Cosdac Skin Whitening sebanyak 96 vial, Pure Glutathion 8000 mg sebanyak 12 vial, Glutax 2000GS Advance Skin Sciences sebanyak 80 vial dan V-C Injection Vesco Pharma sebanyak 210 ampul.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri dengan pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi dipaparkan, obat-obatan yang ditemukan dirumah terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri, recananya mau dijual belikan secara online dan banyak diperjual belikan di klinik kecantikan untuk suntik pemutih.

Terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri dalam persidangan juga mengaku bahwa obat-obatan itu dibelinya dari online dan juga dijual melalui online atau sosial media.

Untuk harganya bervariasi. Seperti vitamin, biasanya dijual Rp.100 ribu. Omset yang diperoleh dari penjualan obat-obatan itu perbulannya mencapai Rp.10 juta.

Kemudian, di persidangan juga terungkap, setelah dilakukan pengecekan di website Badan POM, sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras tersebut tidak memiliki izin edar.

Sediaan farmasi itu berupa obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Obat dikatakan memiliki ijin edar apabila mencantumkan kode nomor ijin edar/pendaftaran berupa notifikasi dari badan POM. Nomor Registrasi Obat tersebut bisa dilihat dari Website Badan POM RI tentang Obat yang sudah memiliki ijin edar. (pay)

Related posts

Calon Mahasiswa Beasiswa TNI dan Calon Perwira Prajurit Karir Diseleksi

redaksi

Dokter Visum Akui Ada Beberapa Luka Di Tubuh Korban Penganiayaan Kakak Kandung

redaksi

Isi BAP Yang Dibuat Penyidik Reskoba Polrestabes Surabaya Amburadul

redaksi