surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penasehat Hukum Dan Adik Kandung Firdaus Fairus Galang Dukungan Moral Dan Penangguhan Penahanan

Advokat Abdul Salam (TENGAH) dan Fahmi Muchamad (KIRI) menunjukkan surat laporan medis dan permohonan tidak dilakukan penahanan. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pihak keluarga dan penasehat hukum Firdaus Fairus galang dukungan moral yang menjadi tersangka di Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Elok Anggraeni Setyawati, Asisten Rumah Tangga (ART)-nya.

Selain menggalang dukungan moral, pihak keluarga melalui penasehat hukumnya, juga memohon tidak dilakukan penahanan terhadap advokat wanita asal Surabaya yang berusia 53 tahun ini.

Dukungan moral serta permohonan untuk tidak dilakukan penahanan untuk Firdaus ini disampaikan advokat Dr. Abdul, SH.,M.H, Kamis (1/7/2021).

Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Surabaya, Abdul Salam mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi penyidik, khususnya Kapolrestabes Surabaya saat ini serta Kasat Reskrim Polreetabes Surabaya, dapat mengabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap Fairus.

“Bahwa rekan kami Fairus, ternyata diketahui keluarganya telah memeriksakan diri di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso, Wonogiri sejak 4 Januari 2021,” ujar Abdul Salam, Kamis (1/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Abdul Salam, Fairus mengalami depresi akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya yang teramat berat.

“Bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Fairus kepada saudari Elok Anggraeni Setyawati, kemungkinan besar diluar kesadaran Fairus, dikarenakan timbul gejala, yang emosinya ditimpakan kepada orang lain atau benda-benda. Ini secara medis dikatanya sebagai sakit kejiwaan,” ungkap Abdul Salam.

Sebagai ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Abdul Salam memohon kepada Kepala Dinas Sosial Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kota Surabaya, agar memberi dukungan kepada Fairus, yang saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya atas dugaan kekerasan terhadap ART-nya.

“Kekerasan yang dilakukan terhadap ART-nya itu diluar kemampuan Fairus fan dilakukan dibawah alam sadarnya. Hal iti dikarenakan trauma yang dialami Fairus ketika masih berumah tangga,” jelas Abdul Salam.

Selain galang dukungan bagi Fairus kepada Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, tim penasehat hukum Fairus dan pihak keluarga juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, kepada Kapolrestabes Surabaya, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.

Abdul Salam memberikan keterangan kepada wartawan. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kajari Surabaya tertanggal 29 Juni 2021 itu dijelaskan, Fairus yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Polrestabes Surabaya ini, sejak Januari 2021 sudah mengalami pemeriksaan di RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri terkait adanya dugaan gangguan kejiwaan.

Selain itu, Abdul Salam juga menerangkan, tersangka Fairus sudah dilakukan pemeriksaan diruang PPA Polrestabes Surabaya tanggal 22 Juni 2021 oleh tim dokter RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso Wonigiri Jawa Tengah dengan hasil rekam medis yang sudah dilampirkan dalam permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Fairus.

“Dengan diajukannya permohonan untuk tidak dilakukan penahanan bagi rekan kami ini, kami menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,” kata Abdul Salam saat membacakan isi permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Fairus.

Masih dalam permohonan itu, penasehat hukum Fairus ini juga menyatakan bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, sebagai advokat, tersangka akan mentaati proses hukum yang sedang berjalan, dan yang terakhir bahwa tersangka Fairus tidak akan mempersulit proses hukum serta siap hadir setiap saat dibutuhkan.

Dihadapan Fahmi Muchamad, adik kandung Fairus, Abdul Salam kemudian memperlihatkan dan membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan Kejiwaan yang dikeluarkan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso – Wonogiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan tim dokter, Abdul Salam menjelaskan, bahwa tersangka Fairus melakukan pemeriksaan di Poli Kejiwaan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri beberapa kali mulai tanggal 4 Januari 2021, kemudian tanggal 7 Januari 2021, tanggal 9 Januari 2021, tanggal 13 Januari 2021, 20 Januari 2021 dan terakhir tanggal 27 Januari 2021.
“Tersangka Fairus mengaku merasakan kondisi gelisah, jantung berdebar, perut terasa tidak nyaman dan merasakan sesak pada dada,” ujar Abdul Salam.
Selain menerangkan pernah mengalami KDRT, sambung Abdul Salam melanjutkan pembacaan laporan hasil pemeriksaan kejiwaan, Firdaus Fairus juga menyampaikan harus menghidupi atau memberi nafkah anak dan ibunya.
“Berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), Hamilton Rating Scale For Anxiety dan Beck Depresion Inventory (BDI), Fairus menunjukkan atau merasakan kondisi gangguan tidur, perasaan putus harapan, adanya perasaan sedang dihukum, nafsu makan berkurang serta kehilangan keinginan atau minat menjalin hubungan dengan lawan jenis,” papar Abdul Salam.
Masih menurut Abdul Salam, Fairus juga mengalami hambatan dalam memaksimalkan potensinya, kesulitan beradaptasi dengan lingkungan.
Fahmi Muchamad adik kandung Fairus. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tanggal 4 Januari 2021, Fairus mengalami depresi sedang, dengan gejala somatis,” tandasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang tanggal 22 Juni 2021 pukul 17.45-19.00 Wib, Fairus saat ini mengalami episode depresi berulang, episode kini depresi berat tanpa gejala psikotik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan tim dokter RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri tersebut, Abdul Salam menambahkan, bahwa tersangka Fairus, sesuai dengan petunjuk dokter yang merawatnya dirumah sakit tersebut, harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin kepada psikiater minimal delapan bulan.
Menurut Abdul Salam, perawatan yang lebih intensif dan komprehensif  dengan menggunakan terapi farmakologi dan konseling itu, dikarenakan Fairus memiliki trauma masa lalu berupa KDRT. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghindarkan Fairus dari gangguan jiwa yang lebih berat.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya.
Terkait adanya bukti keterangan gangguan kejiwaan yang dialami tersangka Fairus, Farriman mengatakan bahwa hal itu masih dikaji jaksa peneliti.
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ini, berawal dari Fairus mengantarkan Elok Anggraeni Setyawati ke Liponsos Surabaya.
Fairus mengatakan, jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat Elok Anggraeni Setyawati ini dirawat, petugas menemukan kejanggalan pada tubuh Elok Anggraeni Setyawati yang mengalami banyak luka lebam.
Dari situ korban mengaku dianiaya  majikannya, bahkan juga dipaksa memakan kotoran kucing. Dihadapan penyidik kepolisian, motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan Elok Anggraeni Setyawati.
Elok sendiri mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020, Elok sudah mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Fairus.
Akibat perbuatannya, Fairus dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (pay)

Related posts

Mastery By Crown Group, Sebuah Mahakarya Arsitektur Di Kawasan Waterloo Persembahan Iwan Sunito Dan Empat Ahli Arsitektur

redaksi

Irsan Dan Kuasa Hukumnya Desak Imigrasi Jakarta Utara Lebih Tegas Kepada Chrisney Yuan Wang

redaksi

Direktur PT Cakrawala Dua Benua Dituntut 3 Tahun Penjara

redaksi