surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Berakrobat Di Perkara Imam Santoso

Willyanto Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan Imam Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan menghukum terdakwa Imam Santoso melakukan akrobatik hukum.

Akrobatik hukum yang dilakukan majelis hakim ini adalah menghukum Direktur Utama PT. Daha Tama Adikarya tersebut dengan pidana penjara yang jauh lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketika JPU Irene Ulfa dan Zulfikar mengajukan tuntutan enam tahun penjara kepada terdakwa Imam Santoso, majelis hakim malah menghukum pemilik hotel Garden Palace Surabaya ini dengan pidana satu tahun.

Meski dihukum satu tahun, namun majelis hakim dalam amar putusannya tidak memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan. Status penahanan terdakwa Imam Santoso dipertahankan sebagai tahanan kota.

Adanya akrobatik hukum yang diperlihatkan majelis hakim itu terlihat dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Jumat (2/7/2021) dengan agenda persidangan pembacaan putusan.

Hakim I Ketut Tirta yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian membacakan pertimbangan hukumnya dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Imam Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana,” ujar hakim I Ketut Tirta saat membacakan putusannya, Jumat (2/7/2021).

Imam Santoso usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menghukum terdakwa Imam Santoso, lanjut I Ketut Tirta, dengan pidana satu tahun dengan perintah terdakwa dalam tahanan kota.

Terhadap putusan hakim ini, JPU maupun terdakwa Imam Santoso sama-sama tidak puas dan belum bisa menerima putusan ini.

Sutriono, salah satu penasehat hukum terdakwa Imam Santoso langsung menyatakan pikir-pikir begitu mendengar putusan hakim ini, begitu juga dengan penuntut umum.

Putusan yang baru dibacakan hakim I Ketut Tirta itu justru dianggap ringan. Imam Santoso bahkan berujar bahwa vonis hakim di tingkat pertama ini baru babak pertama.

“Ini baru babak pertama,” ungkap terdakwa Imam Santoso saat dimintai komentarnya usai persidangan pembacaan putusan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Imam Santoso dilaporkan Willyanto Wijaya ke polisi karena merasa dirugikan Rp 3,6 miliar lebih. Kerugian Willyanto Wijaya itu terjadi karena terdakwa Imam Santoso tidak juga mengirimkan pesanan kayu yang dipesan Willyanto Wijaya sejak 2017 lalu.

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya. (pay)

Related posts

Akuntan Publik Tak Juga Diperiksa, Pengacara Chin Chin Tuntut Keadilan

redaksi

Ratusan Pemuda Beratribut Bonek Lakukan Razia Kendaraan Plat N Di Jembatan Suramadu

redaksi

Seorang Dokter Dilaporkan Tindak Pidana, Tiba-Tiba Menghilang Tanpa Diketahui Keberadaannya

redaksi