surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Tipu Gelap Dengan Kerugian Rp 22,12 Miliar Divonis Ringan

Para terdakwa penipuan pembelian sarung wadimor. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Suwandi Wibowo hanya dihukum sangat ringan.

Hukuman Direktur PT. Nugraha Sentosa Kencana Jl. Slompretan No. 36 Surabaya ini dibacakan hakim Suparno, Selasa (6/7/2021) diruang sidang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suwandi Wibowo bukanlah satunya pelaku penipuan dalam masalah pemesanan sarung merk Wadimor. Irwan Suwandi, anak kedua terdakwa Suwandi Wibowo, ikut menjadi terdakwa diadili di PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, menuntut terdakwa Irwan Suwandi dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tidak banyak yang dibacakan hakim Suparno saat persidangan perkara ini. Hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis itu hanya membacakan lamanya hukuman yang harus dirasakan terdakwa Suwandi Wibowo.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim pemeriksa dan yang memutus perkara ini sangat setuju dengan jeratan pasal yang dituduhkan JPU kepada terdakwa Suwandi Wibowo. Namun majelis hakim tidak setuju dengan lama hukuman yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.

Kemudian, hal lain yang disinggung hakim Suparno saat membacakan putusan hakim, juga sempat menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa Suwandi Wibowo.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Suwandi Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana,” ujar Hakim Suparno saat membacakan putusan majelis hakim.

Menghukum terdakwa Suwandi Wibowo, lanjut Suparno, dengan pidana penjara selama 10 bulan” ujar hakim Suparno, Selasa (6/7/2021).

Hukuman yang diberikan majelis hakim selama 10 bulan ini berbeda jauh dengan hukuman yang dimohonkan penuntut umum dalam surat tuntutannya, kepada majelis hakim.

Jaksa Zulfikar, yang ditunjuk untuk membacakan surat tuntutan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Yusuf Akbar Amin menyatakan, supaya terdakwa Suwandi Wibowo dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan pembelian sarung Wadimor.

Akibat tipu gelap yang dilakukan terdakwa Suwandi Wibowo dan terdakwa Irwan Suwandi, Mohammad Jamil mengalami kerugian hingga Rp. 22,122 miliar.

Hakim Suparno yang ditunjuk sebagai ketua majelis di perkara Suwandi Wibowo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terkait putusan ringan terdakwa Suwandi Wibowo ini, pihak PN Surabaya yang diwakili Humas, Martin Ginting dan pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya yan diwakili Kasi Pidum Eko Budisusanto enggan berkomentar.

Sebelum terdakwa Suwandi Wibowo divonis, beberapa hari sebelumnya, terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo (berkas terpisah) anak ke tiga terdakwa Suwandi Wibowo juga diseret ke perkara penipuan sarung Wadimor ini. Oeh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik diputus hukuman 10 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Mengetahui putusan Majelis Hakim anjlok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut tedakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo dengan hukuman 4 tahun penjara, menyatakan banding.

JPU Yusuf Akbar Amin pun ingin bertahan dengan tuntutannya. Suwandi Wibowo yang satu perusahaan dengan Beny Prayogi Nyotoraharjo, menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan, Irwan Suwandi (berkas terpisah) anak kedua dari terdakwa Suwandi Wibowo dituntut 2 tahun penjara, Kamis (17/6/2021).

Untuk diketahui, dalam dakwaan, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Saat itu terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.

Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.

Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.

Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.

Tetapi kembali mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup. Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.

Perkara ini juga menyeret Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo. Irwan Suwandi dianggap terlibat ikut menandatangani BG tersebut. (pay)

Related posts

EKSEKUTOR PERAMPOKAN BERBADAN KURUS DAN BERPAKAIAN SERBA HITAM

redaksi

BI Jatim Coba Angkat Citra Kopi Melalui Java Coffee Culture (JCC) 2022

redaksi

Jenasah Bocah Umur Sembilan Tahun Ditemukan Di Belakang Sekolah Dasar

redaksi