surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Direktur PT Cahaya Energi Sam Mengaku Mengalami Kerugian Hingga Rp 1,8 Miliar

Bintang Mahendra saat menjalani persidangan. (FOTO : flo/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Bintang Mahendra sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar secara virtual dari ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/7/2021) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ripin.

Ripin adalah seorang pengusaha besi tua asal Sampang Madura. Ripin dihadirkan JPU sebagai saksi korban, diminta untuk menjelaskan apa yang sudah diperbuat terdakwa Bintang Mahendra hingga akhirnya ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 1,8 miliar.

Dalam kesaksiannya, banyak hal yang dijelaskan Ripin dimuka persidangan, termasuk bagaimana awalnya ia bertemu dengan terdakwa Bintang Mahendra, ditawari kerjasama proyek pembongkaran gudang di wilayah Petrokimia Gresik hingga kerugian yang ia alami sampai Rp. 1,8 miliar.

Lebih lanjut Direktur PT. Cahaya Energi Sam (CES) ini mengatakan, sekitar Juni 2020, Ripin bertemu dengan terdakwa Bintang Mahendra. Kepada Ripin, terdakwa Bintang Mahendra mengaku sebagai Direktur PT. Rama Bintang Indonesia (PT RBI).

“Waktu bertemu itu, terdakwa mengatakan bahwa ada proyek pekerjaan pembongkaran gudang di wilayah Petrokimia Gresik area ALF3,”
ujar Ripin.

Selain itu, lanjut Ripin, terdakwa juga menawarkan pembelian barang berupa mesin bubut, dinamo, besi stenlis hasil bongkaran gudang senilai Rp. 2,4 miliar. Semua barang yang ada tersebut dapat dibeli apabila bersedia menerima tawaran pekerjaan dari terdakwa.

“Terdakwa juga bercerita bahwa yang memenangkan pekerjaan pembongkaran gudang itu adalah PT. Adhi Karya sedangkan PT. RBI adalah sub kontraktor resmi PT. Adhi Karya.

Supaya Ripin yakin bahwa PT. RBI adalah sub kontraktor resmi PT. Adhi Karya dan proyek pembongkaran gudang itu memang dimenangkan PT. Adhi Karya, terdakwa Bintang Mahendra menunjukkan Transmittal Notes Of Meeting atau Notulen Hasil Pertemuan, tanggal 09 Januari 2020 antara PT ADHI KARYA dan PT RBI.

Untuk meyakinkan Ripin bahwa proyek pekerjaan pembongkaran gudang itu ada, terdakwa Bintang Mahendra kemudian mengajak korbannya ini, untuk melakukan survey dilokasi pekerjaan yaitu diwilayah PT. Petrokimia Gresik area ALF3.

Saat survey itu, terdakwa bercerita ke Ripin bahwa pekerjaan pembongkaran gudang serta barang-barang yang ada didalamnya adalah miliknya yang ia peroleh dari PT. Adhi Karya, sehingga terdakwa menyebutnya apa kata saya.

Pada persidangan ini, Ripin juga menjelaskan tentang kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan terdakwa Bintang Mahendra setelah Ripin tertarik dan menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan memulai proyek pekerjaan.

“Begitu saya sudah mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah, saya akhirnya tahu bahwa terdakwa Bintang Mahendra dan PT. RBI tidak berhak untuk mengerjakan pembongkaran gudang,” terang Ripin.

Namun sebelumnya, sambung Ripin, terdakwa dan Basuki orang dari PT. RBI selalu meyakinkan saya bahwa terdakwa adalah pemenang lelang dan PT. RBI yang berhak melakukan pekerjaan.

Pada persidangan ini, Ripin mengaku bahwa begitu menerima pekerjaan dari terdakwa Bintang Mahendra, ia tidak pernah diperlihatkan surat pemenang tender. Selama melakukan survey dilapangan, Ripin hanya ditemani Basuki dari PT. RBI sedangkan perwakilan dari PT. Petrokimia Gresik tidak pernah ada.

Ripin korban penipuan senilai Rp. 1,85 miliar. (FOTO : flo/surabayaupdate.com)

Kepada majelis hakim, Ripin mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 800 juta untuk membayar biaya tukang sebanyak 16 orang dan Rp. 1 miliar untuk mengawali pekerjaan.

“Semua barang yang ada di gudang, tidak diperjual belikan karena masih sah milik PT. Petrokimia Gresik. Saya juga tidak boleh melakukan pekerjaan pembongkaran gudang,” papar Ripin.

Kepada Ripin, hakim pun bertanya, tindakan apa saja yang sudah ia lakukan begitu mengetahui bahwa terdakwa Bintang Mahenda telah membohonginya?

Atas pertanyaan ini Ripin menjawab, setidaknya sudah ada mediasi yang dilakukan kedua belah pihak. Mediasi itu bahkan dilakukan hingga tiga kali namun tak kunjung mencapai kesepakatan terdakwa akan mengembalikan seluruh uang yang sudah diberikan ke terdakwa.

“Saya hanya minta pokoknya yang Rp. 1 miliar dikembalikan, tapi terdakwa Bintang hanya janji-janji saja. Saya juga pernah melakukan penekanan, tapi terdakwa tetap janji-janji saja. Saya dan terdakwa baru satu kali ini menjalin kerjasama,” kata Ripin.

Dalam persidangan ini, Ripin secara tegas mengatakan bahwa terdakwa Bintang Mahendra memang sudah ada niat untuk menipunya, karena terdakwa bersikukuh tidak mau mengembalikan uang Ripin sepeserpun.

Selain itu, Ripin juga bercerita bahwa gudang itu masih ada dan belum dibongkar. Untuk barang-barang yang ada didalamnya juga masih ada karena faktanya memang belum dilakukan pelelangan.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Bintang Mahendra didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa Bintang Mahendra ini membuat Ripin mengalami kerugian Rp. 1,850 miliar.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Arie Zaky Prasetya ini juga dijelaskan, dugaan tindak pidana penipuan ini dilakukan terdakwa Bintang Mahendra, Juni 2020 di Jl. Ujung No. 1 Komplek Mitra PAL Surabaya.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu juga dijelaskan bahwa sekitar Januari 2020, terdakwa Bintang Mahendra mengetahui adanya proses tender yang sedang berjalan di PT Petrokimia Gresik yaitu pekerjaan pembongkaran gudang di wilayah Petrokimia Gresik Area ALF3, salah satu pesertanya adalah PT. Adhi Karya. Kemudian muncul niat terdakwa Bintang Mahendra untuk mengambil keuntungan dari proses tender pada pekerjaan itu.

Untuk mewujudkan niat tersebut, Juni 2020 terdakwa bertemu dengan Ripin. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Ripin berupa pekerjaan pembongkaran gudang di wilayah Petrokimia Gresik Area ALF3 serta pembelian barang berupa mesin bubut, dinamo, besi stenlis hasil bongkaran gudang sebagai barang yang dapat dibeli, apabila Ripin bersedia menerima tawaran pekerjaan dari terdakwa.

Masih berdasarkan surat dakwaan JPU, tanggal 8 Juni 2020, terdakwa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: RBI ALF3-AW-CV-VI-2020-01-SPK kepada Ripin selaku Direktur PT CES, dimana terdakwa Bintang Mahendra menentukan ketentuan yang pada pokoknya sebagai berikut:

Jangka waktu pekerjaan adalah 90 hari kalender, tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 14 Agustus 2020. Nilai jual beli hasil bongkaran adalah Rp 2.453.400.000 dengan rincian bahan berupa potongan besi dan mesin sebesar Rp 4.400 per kg dengan estimasi total 557.591 kg.

Ripin juga diharuskan melakukan pembayaran tahap I berupa uang muka atau Down Payment sebesar 50%. Barang dapat diambil setelah Ripin telah membayar DP dan telah melakukan pelatihan keselamatan kerja.

Selain itu, dalam surat dakwaan JPU juga dijelaskan, pembayaran tahap II dilakukan ketika pekerjaan pembongkaran dan pengambilan barang dalam gudang telah selesai dilaksanakan PT CES.

Berdasarkan ketentuan yang dibuat terdakwa Bintang Mahendra itu, tanggal 09 Juni 2020, Ripin mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa Bintang Mahendra melalui Rekening Bank Mandiri Syariah No. 7047766887 atas nama PT. Rama Bintang Indonesia.

Ripin juga diharuskan untuk membayar upah pekerja sebanyak 16 orang sebesar Rp 850 juta terhitung dari masa pekerjaan mulai tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.

Tanggal 15 Juni 2020 Ripin tiba di Petrokimia Gresik Area ALF3. Sesampainya disana, Ripin tidak dapat melaksanakan pekerjaan berupa pembongkaran gudang dan tidak dapat mengambil serta mengangkut barang hasil bongkaran gudang maupun mesin, sebagaimana telah terdakwa perjualbelikan kepada Ripin.

Berdasarkan pasal 4 point (1) huruf F Rencana Kerja & Syarat-syarat teknik bidang pekerjaan dengan nama proyek “PEMBANGUNAN PABRIK ALF3-II tanggal 06 September 2019, serta berdasarkan Berita Acara Aanwijzing tanggal 31 Oktober 2019, barang hasil bongkaran gudang maupun mesin yang berada di dalam gudang merupakan barang milik PT Petrokimia Gresik dan tidak dapat diperjualbelikan.

Terdakwa dalam kedudukannya selaku Direktur PT RBI, tidak memiliki perjanjian atau kontrak pekerjaan maupun hubungan hukum dengan PT. Adhi Karya serta bukanlah sub-Kontraktor PT. Adhi Karya, dalam paket pekerjaan pembongkaran gudang di wilayah Petrokimia Gresik Area ALF3.

PT. Adhi Karya sendiri memiliki perjanjian atau kontrak pekerjaan dengan PT Petrokimia Gresik serta bukan pula kontraktor atau pelaksana pada paket pekerjaan pembongkaran gudang di wilayah Petrokimia Gresik Area ALF3. (pay)

Related posts

Yang Menyewa Aset Pemkot Malang Sejak Tahun 1974 Itu Akhirnya Lapor Polisi

redaksi

Dituduh Tidak Bayar Profit Sharing, Dokter Resto Asal Surabaya Siap Beradu Bukti Dan Bongkar Kebohongan Mantan Rekan Bisnisnya

redaksi

Era Revolusi Industri 4.0 Dan Digitalisasi Jadi Perhatian Serius Arebi Jatim

redaksi