surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo Dihukum Skorsing 9 Bulan

Alwi Noertjahjo (KIRI) yang mengadukan Bambang Soetjipto ke DK DPD Peradi Jawa Timur, dengan tuduhan pelanggaran kode etik advokat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap bersalah karena melanggar kode etik profesi advokat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Sidoarjo dihukum skorsing sembilan bulan.

Putusan untuk menghukum Ketua DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo Bambang Soetjipto, dibacakan majelis Dewan Kehormatan (DK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi DKI Jakarta, Jumat (30/7/2021) melalui aplikasi zoom meeting.

Adapun majelis DK Peradi DKI Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik Bambang Soetjipto ini terdiri dari Dr.Jack R. Sidabutar, S.H., M.H., M.Si, Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H, Johnny Wirgho, S.H., SpN., M.H, Dr. Fal Arovah Windiani, S.H., M.H dan Dr. Fitra Deni, S.H., M.Si.

Selain menghukum Bambang Soetjipto, majelis DK Peradi DKI Jakarta pada sidangnya yang ke-XI Perkara No. 40/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/II/2021 ini juga menghukum lima advokat lain yang turut dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK DPD Peradi Jawa Timur.

Dalam amar putusannya, majelis DK Peradi DKI Jakarta menilai bahwa apa yang sudah dilakukan Bambang Soetjipto dan lima teradu yang lain tersebut terbukti melanggar kode etik profesi advokat.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud majelis DK Peradi ditingkat pertama ini yaitu seorang advokat menjanjikan kemenangan kepada kliennya atas perkara yang sedang ia tangani, memberikan keterangan atau penjelasan yang menyesatkan.

Bukan hanya itu. Pertimbangan lain yang diambil majelis DK DPD DKI Jakarta untuk menghukum Bambang Soetjipto dan lima advokat yang lain ini adalah sikap para teradu yang tidak sopan.

Saat dilangsungkan sidang kode etik tanggal 7 Mei 2021, Bambang Soetjipto bersama-sama dengan Lenny sebagai teradu 2, Risal sebagai teradu 3, Dony sebagai teradu 4, Imam sebagai teradu 5 dan Deaniz sebagai teradu 6, tiba-tiba meninggalkan persidangan dengan cara walk out.

Meski dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik, ada sebagian laporan pengadu yang tidak dipertimbangkan majelis DK tingkat pertama karena dianggap tidak terbukti.

Laporan Alwi Noertjahjo yang tidak terbukti dilakukan para teradu adalah tentang membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Karena ada laporan pengadu ada yang tidak dapat diterima, maka majelis DK Peradi DPD DKI Jakarta menganggap pengaduan pengadu hanya bisa dikabulkan sebagian.

Menanggapi hukuman yang dijatuhkan majelis DK Peradi DKI Jakarta, skorsing 9 bulan tersebut, Bambang Soetjipto akhirnya angkat bicara.

Advokat yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Timur ini menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan pada dirinya itu belum final dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Saya akan mengambil upaya hukum banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis DK Peradi DPD DKI Jakarta itu,” ujar Bambang, Jumat (30/7/2021).

Putusan ini, lanjut Bambang, tidak sah karena (sebenarnya) DPD Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para teradu.

“Selain itu, pertimbangan hukum majelis DK DPD Peradi DKI Jakarta yang mengadili para teradu, terlalu berpihak ke pengadu,” ungkap Bambang.

Yang membuat Bambang kecewa dengan sanksi yang ia terima ini adalah alat bukti yang sudah ia ajukan, sama sekali diabaikan dan tidak dipertimbangkan majelis DK Peradi DPD DKI Jakarta.

“Hukuman yang sudah saya terima, masih jauh dari rasa keadilan. Seharusnya, putusan yang diambil majelis DK Peradi DPD DKI Jakarta itu dapat menjaga kewibawaan profesi advokat,” tandas Bambang.

Bambang pun menilai, bahwa hukuman skorsing sembilan bulan yang dijatuhkan pemeriksa dan pemutus perkara ini, lebih sebagai bentuk ekspresi kemarahan dan balas dendam atas pendiriannya yang kritis selama ini, keberatan atas kewenangan proses pemeriksaan terhadap dirinya oleh DK DPD Peradi DKI Jakarta.

Menurut Bambang, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu ini adalah DKD Peradi Jawa Timur.

Bambang juga menambahkan, yang terpenting adalah dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeserpun uang operasional lawyer fee dari pengadu sebesar Rp 300 juta.

Perlu diketahui, ketua Peradi Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya, ternyata tidak terbukti.

Selain Bambang Soetjipto, Alwan Noertjahjo juga mengadukan Dr. Leny Poernomo, S.T., S.H., M.H., M.Kn,
Risal Rahim, S.H, Donny Bagus Saputro, S.H, Imam Loedfi, S.H, dan Deaniz Twolahifebri, S.H.

Majelis DK Peradi DKI Jakarta, selain menghukum Bambang Soetjipto dengan skorsing sembilan bulan, juga menjatuhkan skorsing yang sama kepada Dr. Leny Poernomo, S.T., S.H., M.H., M.Kn sebagai teradu 2, Deaniz Twolahifebri, S.H sebagai teradu 6.

Untuk Risal Rahim, S.H sebagai teradu 3, Donny Bagus Saputro, S.H sebagai teradu 4 dan Imam Loedfi, S.H sebagai teradu 5 dijatuhi hukuman skorsing selama enam bulan.

Dalam laporannya kepada DK Peradi Jawa Timur, Alwan Noertjahjo sebagi pengadu merasa kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga cabang Surabaya, namun tidak terbukti. Atas tindakan Bambang Soetjipto ini, Alwan pun merasa tertipu.

Alwan mengatakan alasan memilih Bambang mendampingi dirinya melawan Bank CIMB Niaga Surabaya adalah background dan jabatan Bambang sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo.

Terkait janji memenangkan perkara yang pernah diucapkan advokat Bambang Soetjipto ketika itu, Alwan mengatakan, bahwa advokat Bambang Soetjipto meminta sejumlah uang kepadanya.

Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto itu, katanya untuk memilih hakim dan untuk putusan sela.

“Biaya untuk memilih majelis hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp. 60 juta, dan untuk membiayai putusan sela, ia meminta Rp. 200 juta,” ujar Alwan.

Dari jumlah Rp. 260 juta ini, lanjut Alwan, belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang ia minta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada. Saya malah kalah dipersidangan dan banyak aset yang tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp. 5 miliar.

Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun teamnya, malah tidak pernah menghubunginya sama sekali. (pay)

Related posts

Status Strata Title Murni Keinginan Pedagang Pasar Turi

redaksi

Harper Hotel Purwakarta Berikan Free Cotton Candy Saat Breakfast Di Hari Minggu

redaksi

Penyuluhan Tentang Bahaya HIV/AIDS Korem 082/CPYJ Di Minggu Militer

redaksi