surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Widowati Hartono Ungkap Asal Usul Tanah Yang Digugat Mulya Hadi

Adidharma Wicaksono, kuasa hukum Widowati Hartono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah tidak mau berkomentar terkait adanya gugatan nomor : 374/Pdt.G/2021/PN Sby yang dimohonkan Mulya Hadi alias Wulyo melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Widowati Hartono akhirnya berkomentar tentang tanah seluas 6835 M3, yang saat ini jadi obyek sengketa.

Ada 12 point pernyataan yang dijelaskan Widowati Hartono melalui kuasa hukumnya, Adidharma Wicaksono, dalam rilis yang dikeluarkan Kantor Advokat Wicaksono & Co ini.

Mengutip isi press release yang dikeluarkan Kantor Advokat Wicaksono & Co dijelaskan bahwa Widowati Hartono adalah pemilik sertifikat yang terletak di Jl. Puncak Permai Utara III No. 5 7, Kota Surabaya yang sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yang telah Widowati Hartono beli dengan itikad baik dari PT. Darmo Permai, berdasarkan akta jual beli yang dilakukan tahun 1995, sehingga sertifikat tersebut telah beralih dari PT. Darmo Permai kepada Widowati Hartono secara sempurna.

Kemudian, point selanjutnya dijelaskan, sejak tahun 1995, tanah yang terletak di Jl. Puncak Permai Utara III No. 5-7, Kota Surabaya itu telah dimiliki dan dikuasai Widowati Hartono secara fisik.

Untuk mempertegas kepemilikan dan penguasaan tanah Widowati Hartono itu, maka Widowati Hartono membuat pagar tembok pembatas yang mengelilingi tanah, dibuat sejak tahun 1999 sesuai dengan letak objek sertifikat tanah yang dimiliki Widowati Hartono.

“Tahun 2002, klien kami melakukan perpanjangan sertifikat yang terletak di Jl. Puncak Permai Utara III No. 5-7 Kota Surabaya, yang telah disetujui dan diterbitkan lembaga yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) c.q. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, sehingga keabsahan sertifikat milik klien kami adalah sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Adidharma Wicaksono, kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama Widowati Hartono, Selasa (3/8/2021).

Menurut Adidharma, sebagaimana tertera dalam pernyataan pressnya, bahwa sertifikat adalah alat bukti yang sah dan kuat menurut hukum dan perundang undangan yang berlaku.

“Sejak klien kami melakukan pembelian tanah yang telah bersertifikat tersebut, yang terletak di Jl. Puncak Permai Utara III No. 5-7 Kota Surabaya pada tahun 1995 sampai dengan sekarang atau sudah 26 tahun, objek tanah tersebut dikuasai sepenuhnya oleh klien kami, dan telah mendirikan tembok sebagai penegasan batas kepemilikan dari objek tanah sesuai dengan sertifikat yang klien kami miliki,” ungkap Adidharma sebagaimana yang tertera dalam press releasenya.

Serta, lanjut Adidharma, klien kami juga telah melaksanakan kewajibannya setiap tahun dalam membayarkan PBB hingga tahun 2021, sehingga secara fakta, selain penguasaan fisik, kami juga membayarkan PBB secara taat sesuai dengan yang diterbitkan pemerintah daerah pertahunnya.

Dalam siaran persnya, Widowati Hartono juga menjelaskan, pada tahun 2016, secara tiba-tiba diketahui melalui iklan surat kabar, ada pihak yang mengiklankan dan mau menjual tanah miliknya itu, sehingga ketika diketahui bahwa tanah miliknya tersebut akan dijual pihak yang tidak bertanggungjawab, maka Widowati Hartono melakukan pemasangan plang yang bertuliskan : “Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tidak di jual, dilarang memasuki tanah ini tanpa ijin pemilik”.

Hal ini Widowati Hartono lakukan untuk menghindari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab dalam upaya menjual tanah yang telah dikuasainya selama 26 tahun tersebut tanpa hak.

Masih berdasarkan pernyataan sikap yang dikeluarkan Kantor Advokat Wicaksono & Co ini dijelaskan, kemudian sekitar November 2018, kami mengetahui ada orang yang memasang, meletakan, menanam dan mendirikan plang papan nama di dalam lahan milik klien kami yang telah bersertifikat dengan bertuliskan “TANAH INI MILIK AHLI WARIS RANDIM P. WARSIAH BERDASARKAN PUTUSAN PTUN NOMER: 280/P/2015/PTUN.SURABAYA BERDASARKAN SURAT KETERANGAN TANAH NOMER : 593.21/302/436.9.31.4/2018.

Dengan melihat tulisan di dalam plang tersebut, dimana ahli waris Randim P. Warsiah yang mengklaim berdasarkan Putusan PTUN, adalah hal yang bertentangan dengan hukum, karena putusan PTUN adalah putusan tentang administrasi negara dan bukan putusan mengenai sengketa keperdataan, sehingga apa yang menjadi dasar melakukan pematokan papan nama diatas tanah milik Widowati Hartojo yang telah bersertifikat, adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

Adidharma dalam keterangannya juga menyatakan, berdasarkan fakta dilapangan, dan bukti adanya pemasangan plang tersebut, kuasa hukum Widowati Hartono harus melakukan upaya hukum dengan membuat laporan di Polrestabes Surabaya dengan dugaan pasal 167 KUHP.

“Kemudian, tanggal 8 April 2021, Mulya Hadi, ahli waris Randim P. Warsiah selaku penggugat, mengajukan gugatan terhadap klien kami selaku tergugat dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 selaku Turut Tergugat yang telah teregister dengan perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN Sby,” mengutip pernyataan Adidharma.

Adapun dari gugatan tersebut, sambung Adidharma, penggugat melakukan klaim kepemilikan tanah bersertifikat milik Widowati Hartono, dengan mendasarkan kepada Surat Keterangan dari kelurahan, yang seolah-olah diletakan di atas lahan milik Widowati Hartono yang telah bersertifikat.

Masih menurut Adidharma, tidak terbantahkan, sejak tahun 1995 Widowati Hartono telah memiliki tanah yang telah bersertifikat dengan letak di Jl. Puncak Permai Utara III No. 5-7 Kota Surabaya dan secara tiba-tiba tahun 2021, ada orang yang mengaku memiliki tanah tersebut dengan berbagai macam alibi dan secara terang benderang ingin menguasai objek tanah milik Widowati Hartono yang telah bersertifikat, tanpa dasar kepemilikan yang jelas.

Diakhir pernyataannya, Adidharma menjelaskan, apa yang Widowati Hartono dan tim kuasa hukumnya lakukan ini adalah upaya untuk mempertahankan hak keperdataan dari Widowati Hartono, sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

Lalu, bagaimana dengan SHGB yang dimiliki Widowati tersebut? Siapa yang mengeluarkan SHGB itu dan ada di wilayah kelurahan atau kecamatan mana?

Terkait hal ini, Adidharma tidak bisa menjelaskan detail. Dengan sedikit ragu-ragu, Adidharma mengatakan bahwa tanah itu berada di Puncak Permai. Untuk kelurahannya, Adidharma menjawab Utara.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena itu sudah masuk pokok perkara, takutnya nanti akan mempengaruhi persidangan,” ujar Adidharma saat ditemui di PN Surabaya, Selasa (3/8/2021).

Sementara itu, hari ini, PN Surabaya kembali menyidangkan gugatan perdata nomor : 374/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dimohonkan Mulya Hadi alias Wulyo melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja, dengan agenda persidangan replik. (pay)

 

 

Related posts

Salah Satu Keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Berharap Majelis Hakim Bersikap Adil

redaksi

Oey Juliawati Divonis 6 bulan Penjara Karena Keterangan Palsu

redaksi

Dua Saksi Coba Kaburkan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dan Peran Terdakwa Mailiyanto

redaksi