surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Istri Dan Pihak Keluarga Fardi Chandra Tuntut Keadilan, Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat

Yuliana Sinatra, istri korban dugaan pembunuhan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Mengingat betapa kejinya aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap suaminya membuat Yuliana Sinatra tuntut keadilan.

Yuliana Sinatra adalah istri Fardi Chandra, korban dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di fitness centre Araya Club House, di Jalan Arif Rahman Hakim.

Didampingi tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Adi Widjaja and Partners, Yeni adik iparnya dan Andik kakak kandungnya, Yuliana Sinatra mengungkapkan isi hatinya dan bagaimana yang ia rasakan setelah suaminya meninggal dunia.

Lebih lanjut Yuliana mengatakan, Fardi Chandra suaminya yang ditemukan meninggal dunia bersimbah darah dengan 21 luka tusukan disekujur tubuhnya. Dugaan pembunuhan yang terjadi Senin (26/4/2021) di Araya Club House, di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, masih meninggalkan trauma yang mendalam, khususnya bagi tiga anaknya.

“Awal-awal pasca kejadian itu, ketiga anak saya masih tidak bisa melupakan apa yang terjadi pada papanya. Ketiga anak saya sampai mengalami gangguan psikis,” ujar Yuliana, Rabu (4/8/2021).

Hampir tiap malam, lanjut Yuliana, anak-anak menangis histeris, seperti tidak percaya kalau papa mereka sudah meninggal karena pembunuhan itu.

Akibat trauma itu, perempuan berusia 43 tahun ini membawa ketiga anaknya ke psikolog anak. Bahkan, ketiga anak Yuliana tersebut terpaksa ia ungsikan
ke Sulawesi, ke tempat kelahiran papa nya, supaya mentalnya bisa pulih kembali.

Yeni adik kandung Fardi Chandra. (FOTO :parlin/surabayaupdate.com)

“Saya sampai mencarikan psikolog anak untuk mengobati trauma yang diderita anak-anak saya yang begitu tertekan akibat ditinggal papanya,”ungkap Yuliana.

Trauma yang sangat mendalam juga dirasakan adik kandung Fardi Chandra dan anggota keluarganya yang mendalam. Sejak peristiwa pembunuhan itu, ibunya berubah sikap menjadi pendiam dan sering menyendiri.

“Mama mengalami depresi berat. Biasanya mama giat bekerja tapi sejak peristiwa itu mama tidak pernah keluar rumah lagi, sering menyendiri dan gampang menangis,” kata Yeni, adik kandung Fardi Chandra.

Menurut cerita Yeni, selama hidupnya, Fardi dikenal sebagai sosok yang baik, ramah, dan dekat dengan siapapun. Bahkan, setiap Fardi pulang ke Sulawesi, ia selalu mencari teman-teman sepermainannya dulu dan diajak kumpul-kumpul.

“Kakak saya ini gampang bergaul dengan siapa saja. Kami semua tidak menyangka pelaku melakukan perbuatan yang begitu keji,”ungkap Yeni.

Atas kekejian pelaku, Yuliana Sinatra dan keluarga besar Fardi Chandra meminta agar Erens dihukum sesuai dengan perbuatannya

“Kami berharap pelaku dihukum setimpal, sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan kepada suami saya. Apa yang pelaku lakukan, sudah direncanakan,” papar Yuliana.

Adi Widjaja (PALING KIRI) dan Jhony Irwansyah (PALING KANAN) selaku kuasa hukum Yuliana Sinatra. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sementara itu, Jhony Irwansyah dari Kantor Hukum Adi Wdjaja and Partner selaku kuasa hukum keluarga Fardi Chandra menilai, perbuatan yang dilakukan Erens dilakukan dengan perencanaan yang matang.

Pasalnya, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu membeli pisau di salah satu supermarket.

“Ada jeda waktu antara 20 sampai 30 menit, mulai pelaku membeli pisau di Superindo hingga melakukan penusukan kepada korban,” ujar Jhony.

Dari rangkaian itu, lanjut Jhony, sudah ada mens rea atau niat jahat pelaku untuk melakukan kejahatan dan hal itu sudah ia rencanakan.

Akibat perbuatannya, Erens dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dari ketiga pasal tersebut, Advokat Jhonny Irwansyah menilai, jika Erens lebih tepat dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Saya tidak mau mendahului proses hukum. Tapi dari rangkaian peristiwa yang terjadi, seharusnya yang tepat dibuktikan adalah Pasal 340 KUHP, adanya perencanaan,” tandasnya.

Diketahui, Fardi yang merupakan warga Gembong Sawah Surabaya ini ditemukan bersimbah darah didepan tempat gym atau fitness Araya Club House, di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Senin (26/4/2021).

Member fitness center ini meninggal karena mengalami pendarahan hebat di bagian belakang leher dan punggung setelah ditikam sebanyak 22 kali oleh Erens.

Saat ini kasus pembunuhan keji ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan. (pay)

Related posts

Indikasi Jaksa Berpihak Mulai Terlihat Di Sidang PS

redaksi

Tahun 2016, Total Investasi Pengusaha Tiongkok Untuk Property Di Australia Mencapai Rp 240 Triliun

redaksi

Hakim Berakrobat Di Perkara Imam Santoso

redaksi