surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pendiri Sekolah SPI Jadi Tersangka, Tim Penasehat Hukum Siapkan Bukti Untuk Membantah

Recky Bernadus Surupandy, penasehat hukum JE. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang menjadikan JE sebagai terlapor masih terus berjalan.

Setelah diperiksa sebagai terlapor, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) tersebut ditingkatkan statusnya oleh penyidik kepolisian, dari terlapor menjadi tersangka.

Menanggapi status JE dari terlapor mrnjadi tersangka, penasehat hukum JE, Recky Bernadus Surupandy langsung memberikan tanggapan.

Lebih lanjut Recky mengatakan, penasehat hukum JE akan segera menemui penyidik untuk menyerahkan bukti-bukti yang diyakini akan menggugurkan status JE sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/326/V/RES.1.24/ 2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021.

“Kami akan segera menemui penyidik dengan membawa bukti-bukti yang lebih kredibel untuk membantah tuduhan JE telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” ungkap Recky, Jumat (6/8/2021).

Pekan depan, lanjut Recky, semua bukti-bukti yang bisa membantah tuduhan itu, akan diserahkan ke penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Lalu, bukti-bukti seperti apa yang akan diserahkan ke penyidik kepolisian, untuk menggugurkan status tersangka JE tersebut? Recky enggan mengungkapkannya untuk saat ini.

Meski demikian, Recky berkeyakinan bahwa seluruh bukti-bukti yang sudah dipersiapkan dan saat ini sedang dikumpulkan itu akan menghilangkan prasangka buruk terhadap JE sebagai tersangka pencabulan anak.

“Kami yakin, hasil temuan kami selama ini dan akan kami jadikan bukti itu sangat dalam sehingga menjadi alat bukti sangat telak untuk melawan laporan pelapor yang tidak benar,” tandasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Recky masih berkeyakinan bahwa penyidik kepolisian Polda Jatim tetap obyektif dalam menangani sebuah perkara, termasuk laporan yang menjadikan JE sebagai terlapor hingga menjadi tersangka seperti saat ini.

“Ini menyangkut hak-hak seseorang yang dilaporkan telah melakukan suatu tindak pidana. Jaman sekarang, penanganan sebuah tindak pidana sangat hati-hati. Jangan sampai ada hak seorang terlapor dilanggar bahkan dirampas begitu saja,” kata Recky.

Recky menambahkan, saat ini kinerja kepolisian terutama para penyidiknnya jauh lebih baik dan sangat profesional. Untuk melakukan pembuktian terhadap kesalahan seseorang, sangat detail, beardasarkan scientific investigation yang sangat hati-hati dan terukur.

Apalagi penindakan hukum pidana yang akan diterapkan itu menyangkut hak hidup dan mati, status tersangka atau tidaknya seseorang dimata hukum.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dilaporkan SDS ke Polda Jatim.

JE, pendiri Sekolah SPI tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/326/V/RES.1.24/ 2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021. (pay)

Related posts

Antisipasi Penyebaran COVID 19, PN Surabaya Gelar Persidangan Secara Online

redaksi

Oronamin C Manjakan Fans Denny Caknan, Fasilitasi Bertemu Dan Makan Malam Dengan Sang Idola

redaksi

Komisi III DPR RI Akan Datangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur Untuk Pertanyakan Eksekusi PT. Cinderella Villa Indonesia

redaksi