surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Nama Wakil Bupati Blitar Dan Bagaimana Perannya Di Perkara Penipuan Penggelapan Senilai Rp. 48,9 Miliar, Akhirnya Terbongkar

Dua saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara penipuan penggelapan Lily Yunita. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski tidak menyebutkan secara lengkap, namun saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, langsung menyebut ada sosok Wakil Bupati Blitar dalam kerjasama pembebasan lahan yang ditawarkan Lily Yunita kepadanya.

Lianawati Setyo, bukanlah satu-satunya saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam sidang perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar di Tirta 2, Rabu (18/8/2021) ini, penuntut umum juga menghadirkan Dian Apsari, karyawan Lianawati Setyo.
Sebelum menyebut sosok Rahmat, yang disebut Lianawati sebagai Wakil Bupati Blitar, perempuan berusia 56 tahun ini diminta menjelaskan tentang bagaimana awalnya kenal dengan Lily Yunita hingga akhirnya ratu tipu asal Surabaya tersebut menawarkan kerjasama dalam hal pembebasan lahan.
Wanita paruh baya itu kemudian bercerita, awal perkenalannya dengan Lily Yunita dirumah kakak iparnya didaerah Citraland Surabaya.
Lebih lanjut Lianawati mengatakan, terdakwa Lily Yunita sudah sangat akrab dengan sang kakak. Begitu akrabnya sang kakak dengan terdakwa, Lianawati menjelaskan, hampir setiap hari Minggu residivis kasus penipuan itu datang ke rumah kakak ipar Lianawati, untuk mengajari kakak Lianawati Setyo membuat kue.
“Saya kenal Lily sekitar Juli 2018 dirumah kakak saya didaerah Citraland Surabaya. Waktu itu, kakak saya meminta saya datang karena akan dikenalkan dengan seseorang, belakangan saya tahu bahwa orang itu adalah Lily Yunita,” ujar Lianawati dimuka persidangan, Rabu (18/8/2021).
Pasca pertemuan itu, lanjut Lianawati, hubungan pertemanan dengan Lily Yunita semakin akrab. Pernah suatu ketika, Lily Yunita bertelepon untuk pinjam uang.
Lianawati Setyo yang mengaku sebagai korban penipuan Lily Yunita. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Setelah pertemuan itu, kami makin sering bertemu. Lily pun sering mengajari cara membuat kue. Bahkan, Lily juga sering mengirimi saya kue,” tandasnya.

Karena semakin akrab dengan Lianawati Setyo, terdakwa Lily Yunita memulai merayu Lianawati dengan menawarkan kerjasama dan kerjasama yang ditawarkan perempuan spesialis tipu gelap itu adalah masalah pembebasan lahan.
Untuk luas tanah yang ditawarkan terdakwa Lily Yunita, tidak detail dijelaskan Lianawati Setyo dalam persidangan ini. Namun yang membuat para pengunjung sidang terhenyak adalah ada sosok pria yang bernama Rahmat, disebut Lianawati dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Siapa Rahmat yang dimaksud Lianawati? Dengan tegas, Lianawati mengatakan bahwa pria bernama Rahmat yang dia sebut di persidangan ini sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.
“Itu lho pak, yang sekarang jadi Wakil Bupati di Blitar. Saya ini orang Blitar, jadi tau pak Rahmat itu,” terang Lianawati dalam persidangan.
Bagaimana sampai nama Rahmat muncul dalam perkara Lily Yunita ini? Untuk menyakinkan korbannya sehingga Lianawati tertarik dengan kerjasama yang ditawarkan ia tawarkan, terdakwa Lily Yunita mengatakan jika tanah yang akan dibebaskan itu adalah milik Rahmat.
“Lily bilang bahwa tanah itu milik Rahmat. Tanah itu awalnya milik H. Jabar dan dibeli Rahmat seharga Rp. 800 ribu per meternya,” ungkap Lianawati.
Tanah tersebut, lanjut Lianawati, masih dalam bentuk Petok D. Sebenarnya, tanah itu sudah ditawar orang yang bernama H. Sam asal Kalimantan.
“Pak Rahmat yang bagian mengurusi surat-surat, termasuk balik nama dan status tanah dari Petok D ke SHM. Sedangkan saya, jika berminat, sebagai pihak yang memodali biaya-biaya yang timbul ketika masa pengurusan surat-surat tanah tersebut,” kata Lianawati.
Lianawati saat memberikan kesaksian di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

H. Sam, sambung Lianawati, kata Lily, berani membeli tanah Rahmat tersebut Rp. 2,5 juta per meternya. Jika tanah itu jadi dibeli H. Sam, maka keuntungan bersih yang diterima dari H. Sam adalah Rp. 1,5 juta per meternya.

“Dari keuntungan itu, Pak Rahmat kebagian Rp. 1 juta sedangkan Lily diberi Rp. 500 ribu per meternya. Dari keuntungan yang diberikan pak Rahmat ke Lily, saya diberi Lily Yunita Rp. 150 ribu per meternya,” cerita Lianawati.
Lianawati dalam persidangan juga mengaku, pernah diajak terdakwa Lily Yunita untuk ketemuan di PTC. Dalam pertemuan itu, selain dihadiri Lily Yunita, juga dihadiri Rahmat.
Masih dalam kesaksiannya dimuka persidangan, Lianawati menerangkan bahwa, saat bertemu dengan Rahmat dan terdakwa Lily, Rahmat mengatakan bahwa tanah yang akan dijual lagi itu sudah ia bebaskan dari pemiliknya.
“Rahmat bilang, kalau tanah itu sekarang sudah ia beli. Saat ini, masalah surat-suratnya dalam proses pengurusan. Dan, dalam pertemuan itu, Rahmat hanya sekitar 30 menit karena harus bertemu dengan seseorang, juga membahas masalah pengurusan tanah itu,” terang Lianawati.
Selain menjelaskan tentang bagaimana terdakwa Lily Yunita menawarkan kerjasama dalam hal pembebasan lahan, ada sosok Rahmat yang diakui Lianawati sebagai Wakil Bupati Blitar, saksi Lianawati juga menjelaskan tentang bagaimana ia menyerahkan uang ke Lily untuk membiayai kerjasama itu.
Lianawati juga menjelaskan tentang adanya tujuh cek yang diberikan ke Lianawati namun diantar seseorang langsung ke rumah Lianawati. Selain itu, kepada majelis hakim, Lianawati Setyo mengatakan, akibat kerjasama yang ditawarkan terdakwa Lily Yunita kepadanya tersebut, ia harus mengalami kerugian sampai Rp. 48,9 miliar yang ia cairkan dalam beberapa kali pencairan.
Adanya keterlibatan Rahmat yang ikut dalam kerjasama pembebasan lahan sebagaimana ditawarkan terdakwa Lily Yunita kepada Lianawati, juga diceritakan Dian Apsari.
Pegawai Lianawati bagian gudang yang dijadikan saksi kedua itu mengakui dan melihat sosok Rahmat, dalam pertemuan yang digagas terdakwa Lily Yunita.
Lebih lanjut Dian mengatakan, pertemuan antara Lianawati, terdakwa Lily Yunita dan Rahmat itu terjadi di PTC tanggal 11 Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Rahmat mengatakan, jika Lianawati ingin melihat atau survey tanah tersebut, dipersilahkan. Bahkan, jika Lianawati ingin guling-guling di area lokasi itu, juga dipersilahkan.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan penipuan yang menjadikan Lily Yunita sebagai terfakwa ini, JPU mendakwa Lily Yunita dengan pasal 378 KUHP untuk dakwaan kesatu, pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua. Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (pay)

Related posts

200 KK Akan Didatangkan Ke Lahan Transmigrasi Di Kecamatan Kapuas Murung

redaksi

Kuasa Hukum Mulya Hadi Berkirim Surat Ke Presiden, Minta Perlindungan Hukum

redaksi

YAICI Bersama Mahasiswa Kampanyekan Masalah Stunting Di Indonesia

redaksi