surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengusaha Wanita Asal Surabaya Tuntut Dua Property Dan Uang Senilai Rp 10 Miliar Pada Mantan Suaminya

Roestiawati Wiryo Pranoto dan Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, usai menjalani mediasi di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan gono gini yang dimohonkan seorang pengusaha wanita asal Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih terus berlangsung.

Rabu (18/8/2021), Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari, pengusaha aksesoris hp yang pernah menjadi suami Roestiawati, dipertemukan seorang hakim, diberi kesempatan untuk berdamai.
Upaya mendamaikan keduanya dalam sebuah mediasi itu dipimpin hakim Suswanti, SH yang ditunjuk sebagai hakim mediator. Pelaksanaan untuk mendamaikan Roestiawati Wiryo Pranoto bersama kuasa hukumnya dan Wahyu Djajadi Kuari diruang mediasi PN Surabaya itu berlangsung secara tertutup.
Pada pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu, hakim Suswanti memberikan kesempatan pada penggugat, untuk menyampaikan apa yang diinginkannya.
Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai penggugat, melalui Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa penggugat tetap pada pendirian awal yaitu agar harta gono gini yang dihasilkan penggugat maupun tergugat selama keduanya masih terikat perkawinan terdahulu, dibagi dua.
“Pada waktu mediasi tadi, saya sampaikan bahwa penggugat menginginkan dua properti dan uang senilai Rp 10 miliar, dengan mengabaikan hal-hal seperti stok barang, kendaraan, piutang dan lainnya,” ungkap Hartono.
Apabila permintaan penggugat ini tidak disetujui tergugat, lanjut Hartono, maka penggugat meminta supaya dilakukan audit harta kekayaan penggugat dan tergugat, ketika mereka berdua masih terikat perkawinan terdahulu.
“Jika tergugat tidak mau damai, maka penggugat akan memperkarakan merek LUCKY, karena merk tersebut ada atau dihasilkan ketika penggugat maupun tergugat masih sah ssbagai pasangan suami istri,” jelas Hartono.
Bukan hanya itu. Jika tergugat masih bersikukuh tidak mau atau tidak setuju dengan permintaan penggugat, sambung Hartono, maka kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap teman penggugat yang bernama Soewanti, akan dibuka kembali dan dibawa ke jalur hukum.
Terkait permintaan yang diajukan Roestiawati Wiryo Pranoto yang ia tuangkan dalam gugatan gono gini itu menurut Hartono adalah mutlak harus dilakukan atau dipenuhi tergugat karena apa yang penggugat minta itu diperoleh ketika keduanya masih berstatus suami istri dan masih terikat perkawinan.
“Yang kita minta dari tergugat inj sebenarnya tidak berlebihan. Wajar saja penggugat menuntut haknya kepada mantan suaminya itu. Karena dua property serta uang Rp. 10 miliar tersebut keduanya kumpulkan secara bersama-sama, melalui kerja keras bersama, saat keduanya masih terikat dalam sebuah perkawinan,” jelasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan gugatan nomer perkara : 650/pdt G/2021/PN Sby, tertuang sejumlah harta yang dipersoalkan Roestiawati Wiryo Pranoto.
Sejumlah harta bersama yang dikumpulkan Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari dimasa pernikahan terdahulu itu berupa lima kendaraan roda empat, empat bidang tanah, dua unit rumah mewah, hak sewa atas beberapa counter di sebuah mall, serta sejumlah uang yang ada di bank dengan total sekitar Rp. 8 miliar.
Dengan aset serta uang sebanyak itu, Roestiawati Wiryo Pranoto hanya diberi uang tunai Rp 3 miliar. Uang yang diberikan Wahyu ke mantan istrinya itu, menurut Hartono, sangat tidak adil.
Mengutip pernyataan Hartono, dari seluruh harta kekayaan yang dihasilkan Roestiawati dan Wahyu saat keduanya masih menjadi suami istri tersebut, haruslah dibagi sama rata.
Roestiawati Wiryo Pranoto dalam pertemuan sebelumnya mengatakan, pernikahannya bersama sang suami yang sudah berlangsung selama 16 tahun itu akhirnya kandas.
Perceraian antara Roestiawati dan Wahyu itu tertuang dalam putusan PN Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby, tanggal 19 September 2016.
Tidak ada yang dipersoalkan dengan bunyi putusan perceraiannya dengan Wahyu Djajadi Kuari. Roestiawati hanya meminta mantan suaminya itu dapat bersikap adil, karena hingga saat ini pembagian harta bersama yang diperoleh keduanya ketika masih terikat perkawinan, dipandang penggugat sangat menguntungkan Wahyu Djajadi Kuari.
Mengutip pernyataan Roestiawati sebelumnya, pasangan ini membangun bisnis mereka dari nol. Baik Roestiawati maupun Wahyu, sama-sama tidak membawa harta dari peninggalan orang tua atau harta warisan.
Perlahan namun pasti, bisnis jual beli aksesoris handphone yang mereka kelola mulai berkembang hingga memiliki karyawan sejumlah 60 orang dan memiliki kurang lebih 21 kios atau toko aksesoris handphone.
Roestiawati juga bercerita, sebelum ia dan Wahyu memutuskan untuk bercerai, memang ada surat perjanjian perdamaian, namun surat perdamaian itu bukan membahas harta gono gini secara keseluruhan yang diperoleh selama perkawinan.
Namun, karena terus ditekan, Roestiawati mengaku terpaksa menerima tawaran Wahyu, uang sebesar Rp. 3 miliar yang diberikan Wahyu secara bertahap.
Melihat kondisi Roestiawati yang dalam tekanan inilah akhirnya menggerakkan hati Hartono untuk membantu Roestiawati merebut haknya dari Wahyu. Hartono yang berempati akan nasib yang dialami Roestiawati akhirnya bersedia sebagai kuasa hukum Roestiawati dalam gugatan gono gini ini.
Lebih lanjut Hartono menerangkan, dalam akta perjanjian yang dibuat tergugat, jelas-jelas tidak adil bagi penggugat atau Roestiawati.
Sebagai seorang akuntan, Hartono juga melihat bahwa pembagian yang diberikan Wahyu kepada mantan istrinya itu sangat tidak proporsional, berbanding terbalik dengan yang didapatkan tergugat, yaitu hampir seluruh harta bersama yang telah dikumpulkan Roestiawati dan Wahyu saat keduanya masih terikat perkawinan.
Terpisah, kuasa hukum tergugat, Dr Yory Yusran saat dimintai tanggapan terkait mediasi ini menyatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum Wahyu Djajadi Kuari, menyerahkan semua keputusan kepada Wahyu sebagai tergugat.
“Di mediasi itu, hakim mediator meminta kepada penggugat dan tergugat untuk saling berkomunikasi. Saya sudah menjalin komunikasi juga dengan tergugat selaku salah satu prinsipal,” ungkap Yory.
Kalau ada yang mau ditawarkan penggugat, lanjut Yory, ya silahkan. Kalau sampai keduanya bisa berdamai, ya jauh lebih bagus.
“Jika memang penggugat dan tergugat bersikukuh tidak mau berdamai, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Semua keputusan sepenuhnya saya serahkan ke penggugat dan tergugat,” papar Yory.
Terkait permintaan penggugat yang meminta supaya aset dibagi dua dan penggugat juga minta uang Rp 10 miliar, Yory mengatakan, hal itu diserahkan sepenuhnya pada Wahyu.
Yory tidak mau berkomentar tentang rencana penggugat akan mengambil langkah hukum atas pemukulan yang dilakukan Wahyu kepada Soewanto beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut Yory menjelaskan, Wahyu meminta dirinya sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Wahyu di persidangan atas gugatan gono gini yang diajukan Roestiawati. (pay)

Related posts

Asyiknya Berbuka Puasa Dengan 70 Menu Makanan Sambil Bersedekah Di Pesonna Hotel Gresik

redaksi

Lima Cafe Bodong Disegel Satpol PP Di Awal Tahun 2015

redaksi

Penasehat Hukum Dan Teman Sepermainan Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Senilai Rp 1,5 Miliar Ditegur Hakim

redaksi