surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengusaha Cantik Asal Surabaya Dan Mantan Suaminya Bersikukuh Mempertahankan Prinsipnya

Roestiawati (Kiri) dan Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA usai mediasi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)qe

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya perdamaian melalui mediasi yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari berlangsung deadlock.

Buntunya perdamaian melalui mediasi antara Roestiawati dengan mantan suaminya tersebut dikarenakan keduanya sama-sama mempertahankan prinsipnya
Dalam mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PN Surabaya, Rabu (25/8/2021) itu hanya dihadiri Roestiawati dan Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukumnya sedangkan Wahyu Djajadi Kuari tidak hadir. Yang hadir adalah Dr Yory Yusran, kuasa hukum Wahyu.
Yory Yusran ketika ditemui usai mediasi mengatakan, pada prinsipnya Wahyu Djajadi Kuari menolak dan tidak sepakat dengan perdamaian yang diajukan Roestiawati Wiryo Pranoto.
Apa yang membuat tergugat tidak setuju dan menolak tuntutan mantan istrinya itu, sebagaimana yang Roestiawati Wiryo Pranoto jabarkan dalam gugatan gono gininy tersebut?
Yory enggan menjawab. Lebih lanjut Yory mengatakan, apa yang membuat Wahyu Djajadi Kuari menolak berdamai dengan Roestiawati, akan tergugat ungkapkan dalam jawaban.
“Tidak tercapai kata sepakat dalam mediasi yang digelar tadi. Apa membuat Wahyu tidak setuju atas tuntutan yang diajukan penggugat, sebagaimana tercantum dalam gugatan gono gini yang dimohonkan penggugat melalui kuasanya itu akan saya jelaskan dalam jawaban kami,” tandas Yory, Rabu (25/8/2021).
Sementara itu, Roestiawati dan Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku penasehat hukumnya terlihat sedikit kecewa atas ketidakhadiran tergugat dalam mediasi hari ini.
Tentang tidak adanya kata sepakat baik antara penggugat dengan tergugat, menurut Hartono adalah hal yang wajar dan lazim terjadi didunia ini.
 
Lebih lanjut Hartono mengatakan, setelah tidak ada kata sepakat atau berdamai saat mediasi, penggugat maupun tergugat akan sama-sama berjuang dipersidangan mendatang.
 
“Yang membuat saya tak habis pikir adalah perilaku tergugat yang merasa benar atas apa yang sudah dilakukannya,” terang Hartono. 
 
Tergugat, lanjut Hartono, hingga saat ini bersikukuh bahwa perjanjian yang dibuat tergugat dihadapan notaris tersebut dipakainya sebagai tolak ukur telah  melakukan perdamaian dengan mantan istrinya tersebut.
 
Dengan tidak tercapainya kata sepakat dalam mediasi ini, Roestiawati dan kuasa hukumnya akan mengungkap semua, bahwa sebuah perjanjian perdamaian tidak bisa dianggap sah apabila melanggar perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam hal pembagian harta gono gini.
Hartono menambahkan, pihaknya juga menyoal dalam hubungan suami isteri akan menjadi aneh apabila muncul perjanjian perdamaian, artinya ada sesuatu sebelumnya.
Kalau memang tergugat merasa ada sesuatu dalam diri penggugat, maka hal itu harus dibuktikan. Dan itu, tidak berpengaruh dengan pembagian harta gono gini antara keduanya sebagai mantan pasangan suami isteri.
“ Artinya, meskipun ada perselisihan antara suami isteri namun hal itu tidak mempengaruhi pembagian harta gono gininya,” tambahnya.
Selain itu menurut Hartono, di dalam akta perjanjian disebutkan tentang pembagian harta gono gini. Namun, pembagiannya tidak berimbang hanya dibagi Rp 3 miliar itupun dibayar dengan menyicil. “ Maka ini jelas terjadi manipulasi data, terjadi penggelapan,” tambahnya.
Hartono menambahkan, karena hari ini tidak terjadi kesepakatan perdamaian maka pihaknya juga akan menempuh cara pidana dalam waktu dekat yakni terkait peristiwa pemukulan yang terjadi antara tergugat dengan teman penggugat.
Perlu diketahui, berdasarkan nomer gugatan no perkara no 650/pdt G/2021/PN Sby tertuang sejumlah harta yang disoal. Diantaranya adalah lima kendaraan roda empat, empat bidang tanah, dua unit rumah mewah, hak sewa atas beberapa counter di sebuah mall, serta sejumlah uang yang ada di bank dengan total sekitar Rp 8 miliar.
“ Dengan aset serta uang sebanyak itu tapi klien saya cuma dikasih Rp 3 miliar, ini kan jelas tidak adil. Kita tuntut dibagi samalah, karena ini harta bersama jadi masing-masing memiliki hak yang sama,” ujar Hartono. (pay)

Related posts

Pembeli Mobil Yaris Gadungan Dan Pembuat Plat Nomor Palsu Ditangkap Polisi

redaksi

Buku Biografi Anak Hutan Kalimantan Menjadi Raja Properti Australia Akan Diluncurkan Nopember 2016

redaksi

Tanamkan Semangat Anti Korupsi Kepada Anak TK, SD Dan SMU, Kejari Tanjung Perak Surabaya Gelar Lomba Mewarnai Dan Desain Poster

redaksi