surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Trio Direksi PT Sipoa Grup Kembali Tersandung Kasus Pidana

Ir. Budi Santoso dan Aris Birawa saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Trio Direksi PT. Sipoa Grup kembali tersandung kasus pidana, dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kepastian adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau kepastian tersebut berawal dari laporan yang masuk ke Polda Jatim, kemudian adanya penetapan tersangka untuk Ir. Klemens Sukarno Candra, Ir. Budi Santoso dan Aris Bhirawa, yang dikeluarkan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Semakin terungkapnya ada perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang kembali menyeret trio Direksi PT. Sipoa Grup tersebut diperkuat dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan penyidik Polda Jatim pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Nomer R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.
Lebih lanjut diterangkan dalam SPDP tertanggal 25 Agustus 2021 itu, Ir Klemens Sukarno Candra, Ir Budi Santoso dan Aris Birawa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan nama pelapor Dr Tri Nindya Wardhani.
Untuk diketahui, Ir. Klemens Sukarno Candra, Ir. Budi Santoso dan Aris Bhirawa dua tahun yang lalu pernah menjadi tersangka atas perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Ketiga bos Sipoa Grup ini kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, Kamis (14/2/2019), ketiga bos PT. Sipoa Grup tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan.
Hakim I Wayan Sosiawan yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara itu menyatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat membacakan pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa tersebut merugikan para konsumen RAW serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap para pengembang properti.
Terkait adanya laporan penipuan yang kembali menyeret nama ketiga bos Sipoa tersebut, Rahmad Ramadhan selaku kuasa hukum pelapor mengakui adanya laporan itu di Polda Jatim.
Lebih lanjut Rahmad mengatakan, untuk dugaan tindak pidana yang melibatkan ketiga bos PT. Sipoa Grup tersebut, ada 24 konsumen Sipoa yang telah menjadi korban dan hingga saat ini nasib mereka tidak ada kejelasan dari pihak Sipoa Grup.
Trio bos Sipoa usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut Rahmad, 24 konsumen Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama (PSSB), memberikan kuasa kepada Dr Tri Nindya Wardhani untuk melapor ke Polda Jatim.

Rahmad menambahkan, setelah menunggu cukup lama, tepatnya setahun silam, pihaknya merasa lega akhirnya penyidik menetapkan ketiga bos PT. Sipoa Grup tersebut sebagai tersangka.
Lalu, bukankah laporan 24 konsumen Sipoa yang tergabung dalam PSSB ini sama dengan laporan polisi kelompok konsumen Sipoa sebelumnya?
Rahmad meyakini bahwa laporannya ini berbeda dengan laporan-laporan yang dibuat korban Sipoa lainnya. Sebab, locus delicti dan tempus delictinya berbeda.
 
Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus majelis hakim PN Surabaya.
 
“ Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama. Tapi locus dan tempus delictinya kan  berbeda,” ujar Rahmad.
 
Kami berharap, lanjut Rahmad, para terlapor dapat kooperatif iniapabila nanti dipanggil penyidik. Agar proses hukum dalam kasus ini bisa terselesaikan dengan cepat.
 
Bagaimana dengan nanti dalam perkembangannya, ada upaya perdamaian dari pihak PT. Sipoa Grup berupa refund kepada seluruh anggota PSSB?
 
Rahmad mengaku sangat senang dan sangat mendukung jika pihak PT. Sipoa Grup mau berdamai dan mengembalikan semua kerugian yang diderita anggota PSSB yang jumlah kerugiannya mencapai Rp. 7 miliar.
 
“ Kalau memang ada penyelesaian dengan mengembalikan kerugian para anggota PSSB, kami sangat mendukung. Dan kami juga akan melakukan pencabutan perkara agar nantinya perkara bisa SP3 atau dihentikan,” ungkap Rahmad.
 
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan akan melakukan pengecekan ke Ditreskrimum.
 
Direskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto pun saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap tidak memberikan respon meskipun dalam keterangan pesan sudah centang biru menandakan bahwa tulisan sudah dibaca. (pay)

Related posts

YONIF 516 CAKRA YUDHO BRANJANGAN DI TES URINE

redaksi

Tiga Puluh Industri Pariwisata Dan Enam Biro Perjalanan Dukung Jakarta Tourism Expo 2015 Di Surabaya

redaksi

TIM MARITIM CHALLENGE ITS DIJANJIKAN REWARD BERUPA BEASISWA

redaksi