surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perkara Pembunuhan Member Fitnes Araya Club Akhirnya Disidangkan

Terdakwa Eren menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : tangkapan layar)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menjadikan Eren sebagai terdakwa, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar secara virtual dari ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya dan ruang tahanan Polrestabes Surabaya ini, selain mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Sulfikar, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, yang ditunjuk sebagai penuntut umum pada persidangan ini adalah Lia Agustin, Kasir Superindo.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Sulfikar dijelaskan, bahwa dugaan tindak pidana pembunuhan ini terjadi tanggal 26 April 2021 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di Loby Araya Family Club, alamat Perum Galaxi Bumi Permai Blok B1/ 12-A Jl. Arif Rahman Hakim Surabaya.

Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan, Senin (26/4/2021) sekira pukul 07.30 Wib, Fardi Chandra awalnya bertemu dengan terdakwa Eren di dalam tempat Gym Araya Family Club.

Saat didalam tempat gym tersebut, Fardi Chandra terlibat obrolan dengan terdakwa Eren yang membuat terdakwa sakit hati kepada Fardi Chandra.

“Kemudian, sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa Eren pergi meninggalkan tempat Gym Araya Family Club menuju ke Super Indo di Jl. Arif Rahman Hakim Surabaya untuk membeli pisau, yang rencananya akan gunakan terdakwa untuk menusuk Fardi Candra apabila terjadi cekcok kembali,” ujar Jaksa Sulfikar membacakan surat dakwaannya, Rabu (1/9/2021).

Setelah membeli pisau di Super Indo Jl. Arif Rahman Hakim Surabaya, lanjut Jaksa Sulfikar, terdakwa selanjutnya kembali ke tempat Gym Araya Family Club dan menuju ke loker untuk menyimpan pisau yang telah dimasukan kedalam tas gym terdakwa.

Masih menurut isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Sulfikar, terdakwa dan Fardi Chandra bertemu kembali dan terjadi percekcokan, sehingga terdakwa kembali emosi dan pergi menuju loker untuk mengambil pisau yang telah terdakwa beli di Super Indo.

“Pisau yang terdakwa ambil dari lokernya tersebut kemudian terdakwa simpan dengan cara diselipkan ke perut terdakwa yang pada saat itu memakai kaos warna kuning,” ungkap Jaksa Sulfikar.

Selanjutnya, sambung Jaksa Sulfikar saat membacakan surat dakwaannya, terdakwa menunggu Fardi Chandra di Loby Araya Family Club.

Pada saat itu melintas Fardi Chandra yang hendak pulang dengan mengendarai mobil, lalu membuka kaca mobil dan berteriak kepada terdakwa Eren “Maksudmu Apa?” diikuti dengan Fardi Chandra turun dari mobil.

Atas pertanyaan Fardi Chandra itu terdakwa menjawab “tadi diatas bilang apa kamu?” dan dijawab Fardi Chandra “saya tidak ngomong apa-apa” dan terdakwa Eren menjawab “Jaga mulutmu”.

Selanjutnya, Fardi Chandra menimpali “Kamu ini disini pendatang, cuman cari makan disini, saya disini warna, kamu pendatang, kalau kamu mau pukul saya silahkan, pasti kamu (saya) penjarakan dan keluargamu akan saya habisi”.

“Mendengar perkataan tersebut, emosi terdakwa kembali naik dan kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang telah disimpan di dalam kaosnya kemudian menusukan ke punggung, leher, bahu, dada, punggung dan paha kiri Fardi Chandra secara membabi buta,” kata Jaksa Sulfikar, mengutip isi surat dakwaan yang ia bacakan.

Penuntut Umum juga mengatakan, saat itu ada saksi Immanuel Kono Nino dan saksi Nanang Hariyanto yang sedang berada dilokasi. Namun, kedua saksi itu tidak berhasil melerai perbuatan terdakwa tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa Eren, Fardi Chandra meninggal dunia. Resume Hasil Otopsi Nomor KF.21.0188 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang ditandatangani Dokter Pemeriksan Dr. Edwin Tambunan menyatakan, terdapat beberapa luka pada Fardi Chandra.

Pada pemeriksaan luar, ditemukan luka tusuk pada leher, bahu, dada, punggung dan paha kiri, luka memar pada tungkai bawah kanan, pucat pada selaput lender kelopak mata kanan dan kiri, bibir, selaput lender birir atas bawah, gusi, ujung jari dan kuku tangan dan kaki.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher kiri, dada kiri, punggung kanan, luka tembus pada leher, paru kanan dan kiri bagian bawah, diafragma dan hati perdarahan pada rongga dada kanan sebanyak 400 cc, pada rongga paru kiri 450 cc, organ-organ dalam tampak pucat.

“Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan dokter, sebab kematian Fardi Chandra akibat luka tusuk pada punggung kanan yang menembus dinding dada, menembus paru kanan, menembus diafgrama, menembus hati sehingga pendarahan.

Masih menurut isi surat dakwaan JPU, terdakwa sudah merencanakan perbuatanya dengan cara membeli atau menyiapkan alat pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Fardi Chandra.

Akibat perbuatan terdakwa Eren itu, JPU mendakwa Eren dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penuntut Umum juga mendakwa Eren dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Eren melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak mengajukan keberatan. Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dengan memeriksa saksi.

Saksi yang dihadirkan penuntut umum untuk persidangan awal ini adalah seorang kasir Superindo yang bernama Lia Agustin.

Dalam kesaksiannya, Lia Agustin mengatakan bahwa waktu itu terdakwa Eren ada membeli sebilah pisau di Superindo.

Lebih lanjut Lia menjelaskan, kedatangan terdakwa Eren ke Superindo sekitar pukul 08.00-08.30 Wib. Dan saat terdakwa Eren membeli sebilah pisau, saksi Lia Agustin mengatakan, bahwa dialah yang bertugas sebagai kasir dan melayani terdakwa Eren.

Untuk menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Sulfikar menunjukkan alat bukti dalam kasus pembunuhan ini, diantaranya, pisau yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaos dan sepatu yang digunakan terdakwa saat membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV.

Melihat barang bukti pembunuhan berupa sebilah pisau yang bengkok, Lia Agustin mengatakan bahwa pisaunya tidak bengkok.

“Waktu dibeli, pisaunya tidak bengkok gini, kondisinya masih baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning,” ujar Lia.

Keterangan saksi pun tidak dibantah oleh terdakwa Erens.

Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana.

“Sesuai dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur perencanaannya akan kami dalami di saksi-saksi berikutnya,” papar Sulfikar

Sedangkan Manap, salah satu penasehat hukum terdakwa Eren memilih bungkam, tidak mau memberikan keterangan apapun. (pay)

Related posts

Dua Saksi Dipersidangan Lim Victory Halim Sebut Korban Sudah Dapat Keuntungan

redaksi

Dinyatakan Bersalah, Hakim PN Sidoarjo Penjarakan Dua Mantan Karyawan FIFGroup

redaksi

Kebijakan Zero ODOL Ditahun 2023 Masih Banyak Menuai Penolakan

redaksi