SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pembunuhan yang menjadikan Eren sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang dilaksanakan secara virtual dari ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (9/9/2021) dan dari ruang kunjungan atas Rutan Kelas I-A Medaeng Surabaya yang berada di Sidoarjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga orang saksi.
Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU itu bernama Nanang Harianto bagian teknisi di tempat Gym Araya Family Club, alamat Perum Galaxi Bumi Permai Blok B1/ 12-A Jl. Arif Rahman Hakim Surabaya, Poernomo dan Imanuel. Ketiga saksi ini adalah karyawan di Araya Family Club.
Dari tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum ini, mempunyai kesamaan kesaksian. Meski ketiganya diperiksa tidak bersama-sama, namun tiga saksi itu sama-sama menyatakan bahwa Fardi Chandra sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, ditusuk terdakwa Eren menggunakan pisau.
Yang membedakan tindakan penusukan terhadap Fardi Chandra adalah berapa banyak terdakwa Eren menusukkan pisau itu dan dibagian tubuh yang mana.
Nanang Harianto misalnya. Karyawan bagian teknisi di Gym Araya Family Club ini mengatakan, bahwa terdakwa Eren menusukkan pisau kebagian punggung Fardi Chandra.
“Saya melihat Kho Eren menusukkan pisau ke punggung Kho Fardi beberapa kali, seperti bunyi mesin jahit jek…jek…jek…,” ungkap Nanang dimuka persidangan.
Tusukan yang dilakukan ke Fardi itu ternyata bukan hanya satu kali. Menurut pengakuan Nanang dipersidangan, meski punggungnya ditusuk terdakwa Eren hingga beberapa kali, korban masih sempat berlari untuk menyelamatkan diri.
“Waktu itu, Kho Fardi sempat melarikan diri namun terus dikejar Kho Eren. Begitu berhasil mengejar, Kho Eren kemudian menusukkan pisau yang ia bawa ke bagian perut Kho Fardi sebanyak satu kali,” ungkap Nanang.
Meski berbeda tempat anggota tubuh yang ditusuk, namun saksi Poernomo yang dihadirkan penuntut umum di perkara dugaan pembunuhan ini, juga mengatakan adanya tusukan pisau yang dilakukan terdakwa Eren ke Fardi Chandra.
Dalam kesaksiannya, saksi Poernomo mengatakan bahwa setelah terjadi cekcok antara terdakwa Eren dengan Fardi Chandra, terdakwa Eren kemudian mengambil sebuah pisau yang telah ia siapkan dan kemudian menusukkannya ke bagian leher Fardi.
Untuk saksi Imanuel, ia juga mengatakan hal yang sama sebagaimana diungkapkan Nanag Harianto sebelumnya, bahwa Fardi Chandra ditusuk terdakwa Eren tepat dibagian punggung. Tusukan itu sebanyak dua kali.
Dari ketiga saksi yang dihadirkan tersebut, selain mengungkap adanya tusukan pisau yang dilakukan terdakwa Eren, juga mengungkap adanya cekcok mulut terlebih dahulu sebelum terdakwa Eren melakukan penusukan.
Melihat korban terlihat lemas akibat adanya tusukan pisau, ketiga saksi yang sempat melihat kejadian itu kemudian berusaha memberikan pertolongan.
Dalam persidangan, ketiga saksi ini bercerita, mereka kemudian membawa Fardi Chandra kerumah sakit. Namun sayangnya, nyawa Fardi Chandra tak tertolong setibanya di rumah sakit.
Keterangan ketiga saksi tersebut tidak dibantah terdakwa Erens. Sidang akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda persidangan, masih mendengarkan keteramgan saksi- saksi lainnya.
Usai persidangan, Jaksa Zulfikar meyakini peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan terlebih dahulu.
“Pertama, karena ada jedah waktu saat terdakwa melakukan peristiwa itu. Kedua pisau yang digunakan telah dibeli terlebih dahulu, seperti keterangan saksi Lia Agustin, kasir Superindo,” kata Jaksa Sulfikar.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu, terdakwa Erens mendatangi Fardi Chandra, sesama member ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Fardi Chandra pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima.
Terdakwa Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.
Dalam kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP Pidana tentang pembunuhan dan pasal 351ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (pay)