surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Cleaning Service Dan Araya Club House Ungkap Adanya Pembunuhan Di Araya Club House

Jaksa I Gede Willy Permana menunjukkan foto-foto dari cctv. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan pembunuhan salah satu anggota fitnes Araya Club House kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar secara online, Kamis (16/9/2021) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi
Saksi yang dihadirkan itu bernama Lamari, petugas cleaning service Araya Club House dan Ahmad Dhani, bagian marketing Araya Club House.
Diawal kesaksiannya, kedua saksi dengan lancar menceritakan apa yang mereka ketahui tentang apa yang terjadi di Araya Club House.
Namun, Lamari salah satu saksi awalnya mengaku tidak mengetahui adanya penusukan yang dilakukan terdakwa Eren.
Selain itu, selama persidangan, saksi Lamari memberikan kesaksian berbelit-belit dan selalu berubah-ubah. Hal inilah yang membuat geram Agung Gde Pranata, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis.
Lamari akhirnya meralat kesaksiannya, yang awalnya mengaku tidak mengetahui adanya penusukan terhadap Fardi Chandra menjadi melihat aksi penusukan yang dilakukan terdakwa Eren saat jaksa I Gede Willy Permana menunjukkan foto-foto.
Foto-foto yang ditunjukkan Jaksa I Gede Willy Permana itu adalah kejadian yang terjadi di Araya Club House yang terekam kamera CCTV.
Iya ditusuk di bagian punggung,” tegas saksi Lamari meralat keterangannya dalam sidang diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9).
Keterangan saksi Lamari pun dibenarkan terdakwa Erens.
“Bener yang mulia,” tukasnya menjawab pertanyaan hakim Agung Gde Pranata.
Sedangkan saksi Ahmad Dhani mengaku tidak melihat peristiwa pembunuhan tersebut.
“Saat itu saya ditelepon teman saya untuk datang ke kantor karena adanya peristiwa itu. Setibanya di lokasi sudah banyak polisi dan ada police line,” terangnya.
Saksi Ahmad Dhani memang tidak melihat peristiwa pembunuhan tersebut secara langsung. Namun ia mengetahui dari hasil rekaman CCTV.
“Saya diminta pihak manajemen untuk mendownload rekaman CCTV, lalu saya masukkan ke flashdisk dan saya serahkan ke polisi,” ungkapnya.
Dalam rekaman CCTV selama 8 menit itu, saksi Ahmad Dhani melihat kekejian penusukan yang dilakukan secara bertubi-tubi terdakwa Erens hingga korban tersungkur.
“Raut wajah seperti marah, ketika pak Fardi mau masuk ke mobil lalu disusul Pak Erens dari belakang, lalu Pak Erens menusukkan pisau dari belakang sampai tusukan berikutnya,” ungkap saksi Ahmad Dhani yang diamini terdakwa Erens.
Saksi Lamari dan Ahmad Dhani adalah saksi ke 4 dan ke 5 yang dihadirkan jaksa. Sebelumnya ada tiga saksi yang telah memberikan keterangan dalam sidang. Mereka adalah Poernomo, Imanuel dan Nanang Harianto.
Keterangan lima saksi tersebut menambah keyakinan jaksa, jika peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Erens ke saksi Fardi Chandra telah direncanakan.
“Kami masih punya keyakinan, peristiwanya sudah direncanakan,” tandas jaksa I Gede Willy Permana saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Erens mendatangi Fardi Chandra ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.
Dalam kasus ini  terdakwa Erens  didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (pay)

Related posts

Kehadiran Saksi Ahli Hermes Dipertanyakan Kuasa Hukum Terdakwa

redaksi

Pagelaran The Holland Party Night Lukai Perasaan Arek Arek Suroboyo

redaksi

Jamaslin James Purba Ingin Memperkuat Soliditas Antar Anggota Dan Melanjutkan Optimalisasi AKPI Sebagai Organisasi Kurator

redaksi