surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Selain Memberi Narkoba, AKBP Memo Ardian Mengetahui Adanya Pesta Sabu Yang Dilakukan Anak Buahnya

Tiga anggota polisi yang menggelar pesta sabu. (FOTO : sujing/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ada pengakuan menarik dari salah satu anggota narkoba Polrestabes Surabaya yang ikut tertangkap saat pesta sabu di kamar Hotel Mudtown Surabaya.

Terdakwa Aipda Agung Pratidina, anggota reskoba Polrestabes Surabaya yang akhirnya ikut ditangkap Paminal Mabes Polri dan Polda Jatim ini mengaku jika barang bukti narkoba yang diamankan dari pengungkapan kasus ini, ada yang berasal dari pemberian Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP. Memo Ardian.

Pengakuan terdakwa Agung Pratidina ini ia ucapkan setelah majelis hakim mempersilahkan kepada para terdakwa memberikan tanggapan atas pengakuan AKP. Firso Trapsilo, anggota Paminal Mabes Polri yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dipersidangan.

Bukan hanya itu. Kesaksian AKP. Firso Trapsilo yang mengatakan bahwa Kasat Narkoba tidak mengetahui adanya pesta sabu yang digelar ketiga anak buahnya itu, juga dibantah terdakwa Aipda Agung Pratidina.

Pada persidangan kali ini, penuntut umum sebenarnya menghadirkan 15 orang saksi. Namun, hanya AKP. Firso Trapsilo yang bisa dimintai keterangan dimuka persidangan.

Terungkapnya fakta itu berawal dari pengakuan AKP. Firso Trapsilo saat bersaksi dimuka persidangan. Dalam keterangannya, AKP. Firso Trapsilo mengatakan, kedatangannya ke Surabaya karena adanya laporan penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota kepolisian yang bertugas di Surabaya.

Kemudian, laporan itu berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan sejumlah anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya.

Berbekal surat perintah penyelidikan (Sprindik) dari kesatuannya, AKP. Firso Trapsilo kemudian memulai penyelidikannya.

Dari hasil penyelidikan yang ia lakukan bersama dengan anggota paminal Mabes Polri dan Polda Jatim serta keterangan beberapa orang yang diyakini mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan pelanggaran kode etik profesi, perbuatan itu dilakukan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya.

“Untuk menggali informasi lebih detail, kami juga memintai keterangan saksi korban yang dalam hal ini sebagai pelapor,” kata Firso.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, lanjut Firso, pelanggaran kode etik dan pelanggaran penyalahgunaan wewenang tersebut mengarah ke Iptu Eko Julianto yang saat itu menjabat sebagai Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya.

“Informasi adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang kami temukan tersebut mengarah ke Iptu Eko Julianto,” ungkap Firso, Kamis (23/9/2021).

Kemudian, sambung Firso, pendalaman data serta informasi dan profiling langsung diarahkan ke terdakwa Iptu Eko Julianto. Tindakan yang dilakukan tim waktu itu adalah melakukan pembuntutan serta pengintaian ditempat-tempat yang biasa dipakai terdakwa Iptu Eko Julianto berada, termasuk dirumahnya.

JPU yang menghadirkan Firso dipersidangan ini, kemudian bertanya tentang apa isi Sprindik yang ia bawa itu? Lebih lanjut Firso menerangkan, bahwa sprindik itu berisi adanya pelanggaran kode etik dan tindakan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya, tidak profesional ketika menjalankan tugasnya.

Bagaimana dengan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan para anggota kepolisian yang namanya ada dalam sprindik itu? AKP Firso pun menjawab tidak ada.

Meski tidak ada laporan tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan ketiga terdakwa, namun tim paminal ini langsung tercengang ketika sejumlah anggota paminal melakukan penggerebekan di salah satu kamar Hotel Midtown.

Tim yang melakukan penggerebekan itu melihat ketiga orang terdakwa dan ada tiga orang warga sipil sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sebelum dapat masuk ke kamar yang dipakai pesta sabu, Firso yang mendatangi Hotel Midtown waktu itu sempat kesulitan mendapat akses masuk. Lalu, ia dan Sandi Yudha Wiratama menunggu diparkiran hotel.

Ketika berada di parkiran mobil Hotel Midtown itulah, Firso mengaku melihat terdakwa Agung Pratidina akan masuk ke mobilnya. Dengan sigap, anggota paminal yang sudah melakukan pengintaian langsung menghampiri terdakwa Agung Pratidina.

Firso juga menjelaskan, ketika itu ia sempat bertanya ke terdakwa Agung Pratidina, ada tujuan apa berada di Hotel Midtown. Terdakwa Agung pun menjawab sedang menyanyi.

Tak lama kemudian, muncullah Iptu I Made Sutayana. Kedua orang polisi ini kemudian dibawa ke suatu tempat untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Begitu selesai memeriksa terdakwa Agung Pratidina dan Iptu I Made Sutayana, tim paminal yang akan melakukan penggerebekan, kemudian meminta kedua orang ini menunjukkan kamar hotel yang dicurigai terdapat Iptu Eko Julianto didalamnya.

Saat anggota paminal masuk, semua anggota tim yang ikut ke dalam kamar melihat ada lima anggota polisi dan tiga warga sipil. Tim paminal itu juga melihat adanya perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

“Mereka yang ada didalam kamar itu kemudian kami lakukan tes urin. Hasilnya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, Brigpol Sudidik positif menggunakan narkoba, begitu juga dengan tiga warga sipil yang ada didalam kamar tersebut,” terang Firso.

Dihadapan majelis hakim, AKP. Firso Trapsilo juga menceritakan, bahwa urine Iptu I Made Sutayana dan Iwan anggota Polsek Tandes yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasilnya negarif.

Karena mendapati narkoba didalam kamar hotel tersebut, pemeriksaan terhadap delapan orang yang ada didalam kamar pun dilakukan. Berdasarkan pengakuan tujuh orang itu, narkoba yang dipakai pesta itu milik Iptu Eko Julianto.

Iptu Eko Julianto yang tidak bisa berkutik akhirnya mengaku jika didalam ruang kerjanya juga tersimpan narkoba yang ia taruh dilaci meja. Darimana narkoba itu? Menurut pengakuan terdakwa Iptu Eko Julianto kepada AKP. Firso Trapsilo, semua narkoba yang disimpan dilaci meja kerjanya termasuk yang dipakai pesta sabu didalam kamar hotel tersebut hasil “cubitan” atau mengambil sedikit barang bukti narkoba dari tersangka narkoba lain yang tertangkap.

Bukan hanya itu, Firso juga menjelaskan, berdasarkan penuturan terdakwa Iptu Eko Julianto saat diperiksa, mengaku bahwa ada barang bukti milik Ari Bimantara yang pernah digrebek anggota narkoba Polrestabes Surabaya, turut “dicubit” atau dikurangi jumlahnya untuk disimpan sendiri, tidak dijadikan barang bukti.

AKP Firso Trapsilo yang dimintai keterangan dimuka persidangan ini juga ditanya tentang aktivitas pesta sabu yang dilakukan ketiga anggota kepolisian itu dan tiga warga sipil yang juga ada didalam kamar hotel Midtown tersebut apakah sepengetahuan Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian? Saksi pun menjawab tidak.

“Kami juga memeriksa AKBP Memo Ardian terkait aktivitas anggotanya yang sedang pesta sabu bersama warga sipil di kamar Hotel Midtown,” kata Firso.

Dari pengakuan AKBP. Memo Ardian itu, lanjut Firso, ia tidak tahu adanya aktivitas pesta sabu di dalam kamar hotel yang dilakukan anggotanya apalagi bersama warga sipil.

Usai mendengarkan keterangan AKP. Firso Trapsilo, majelis hakim kemudian bertanya ke para terdakwa, apakah yang diucapkan saksi itu benar atau ada yang tidak benar.

Terdakwa Aipda Agung Pratidina langsung menyangkal beberapa kesaksian AKP. Firso Trapsilo. Kesaksian AKP Firso yang disangkal terdakwa Agung Pratidina adalah pernyataan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian yang mengaku tidak mengetahui aktivitas anggotanya didalam kamar hotel Midtown bersama dengan tiga warga sipil.

Menurut terdakwa Agung Pratidina, ketiga anggota polisi yang menggelar pesta sabu bersama warga sipil itu diketahui AKBP Memo Ardian. Bahkan, narkoba yang ada pada terdakwa Agung Pratidina dan diamankan paminal waktu itu, pemberian AKBP. Memo Ardian.

Kesaksian Firso yang juga disangkal terdakwa Agung Pratidina adalah tentang adanya sprindik dan ditunjukkan ke para terdakwa saat mereka digrebek didalam kamar hotel.

Menurut Agung, saksi Firso dan beberapa tim yang melakukan penggerebekan, tidak menunjukkan adanya surat apapun, termasuk Spindik maupun surat perintah penyidikan.

Yang ada menurut terdakwa Agung adalah, waktu itu Firso dan beberapa anggota lainnya langsung masuk kamar hotel, tanpa menunjukkan surat apapun.

Semua orang yang didalam kamar, termasuk tiga terdakwa, tidak melakukan perlawanan karena melihat keberadaan AKBP. Anton Prasetyo, mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, yang ternyata dalam penggerebekan itu sebagai kepala tim.

Untuk diketahui, dalam penangkapan itu, tim paminal mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari tiga terdakwa anggota polisi.

Terdakwa Iptu Eko Julianto ketika ditangkap ditemukan barang bukti 18 poket sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.

Brigpol Sudidik saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu, satu poket ekstasi dan satu pipet kaca bening. Untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak tiga poket, dua alat isap sabu dan satu pipet kaca bekas yang masih terdapat sisa sabu. Ketiga terdakwa disebut tidak membeli narkotika itu.

Ditemui usai persidangan, Budi Sampurno yang menjadi penasehat hukum ketiga oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini sangat menyesalkan kualitas kesaksian AKP. Firso Trapsilo.

Budi bahkan menyebut, bahwa kesaksian AKP. Firso Trapsilo didepan persidangan tersebut tidak konsisten dan selalu berubah-ubah. (pay)

 

Related posts

Tamu Bumi Surabaya City Resort Yang Menginap Akan Mendapat Souvenir Batik Limited Edition

redaksi

Majelis Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Setempat

redaksi

Wakil Dekan I Unibraw Bersaksi Tentang Esensi Pencemaran Nama Baik Pada Persidangan Praperadilan Polrestabes Surabaya

redaksi