surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Segala Opini Dibangun Cindro Di Media Massa Dan Media Sosial, Kurator Ungkap Adanya Penyesatan Opini

Cindro Pujiono Po (KANAN, KAOS HITAM) berusaha menghalang-halangi proses penyegelan salah satu asetnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pasca beberapa asetnya disegel kurator, termasuk Toko Bangunan Juwita yang telah ia rintis puluhan tahun, Cindro Pujiono Po sebagai debitur pailit, terus melakukan perlawanan.

Bentuk perlawanan yang Cindro Pujiono Po lakukan saat ini adalah membentuk opini dimasyarakat bahwa ia tidak bersalah namun dipailitkan.

Bukan hanya itu, dalam tayangan media sosial dan pernyataan Cindro di media online Jombang, Cindro dengan jelas menyebutkan bahwa ia korban ketidakadilan sehingga membutuhkan pembelaan dari masyarakat, juga Presiden RI Joko Widodo.

Upaya itu Cindro lakukan karena menganggap penyegelan beberapa asetnya beberapa waktu yang lalu dan kehilangan beberapa aset lainnya termasuk mobil tersebut membuatnya tidak punya apa-apa lagi.

Menanggapi pernyataan suami Ratna Juwita disejumlah media tersebut, Judha Sasmita, salah satu kurator yang ditunjuk dalam perkara pailit ini dan ikut dalam pelaksanaan penyegelan beberapa aset Cindro Pujiono Po, sangat menyesalkan pernyataan Cindro Pujiono Po disejumlah media sosial

Lebih lanjut Judha mengatakan, tim kurator harus menyegel aset-aset Cindro Pujiono Po itu sudah melalui prosedur yang benar dan berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami harus melakukan penyegelan karena sudah melalui prosedur yang benar. Jadi, kami mengingatkan Cindro Pujiono Po untuk tidak membangun opini yang menyesatkan di masyarakat melalui media sosial dan media apapun,” ujar Judha, Minggu (26/9/2021).

Jika Cindro tetap beropini yang tidak benar dan membuat opini yang menyesatkan, lanjut Judha, tim kurator akan mengambil langkah hukum, dengan melaporkan Cindro ke polisi.

Terkait pemberitaan perihal Kepailitan Cindro Pujiono Po di perkara nomor : 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby yang berkembang dibeberapa media, Judha meluruskan beberapa fakta yang sebenarnya dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang perkara kepailitan ini.

Hal pertama yang ditanggapi kurator melalui Judha Sasmita adalah tentang boleh tidaknya kurator menggunakan harta pailit dalam rangka kepengurusan.

Juru sita PN Surabaya saat membacakan isi berita acara penyegelan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menanggapi pernyataan ini, Judha menjelaskan, kurator bisa menggunakan harta pailit baik kendaraan, tanah dan bangunan, dalam melakukan kepengurusan dan pemberesan.

“Kurator bisa menggunakan harta pailit baik kendaraan, tanah dan bangunan dalam rangka kepengurusan dan pemberesan. Hal itu untuk menghemat biaya kepailitan yang timbul selama proses kepengurusan dan pemberesan,” ujar Judha.

Lalu, apakah kurator pernah memberikan saran kepada debitur untuk melanjutkan usahanya? Judha melanjutkan, setelah putusan pailit tanggal 25 Januari 2021, tim kurator langsung menawarkan kepada debitur pailit untuk melakukan permohonan going concern/terus,.

“Tetapi, sampai saat pelaksanaan penyegelan tanggal 31 Agustus 2021, debitur melalui kuasanya, baru akan menyerahkan surat permohonan untuk tetap tinggal di obyek yang hendak di segel,” ungkap Judha.

Kami, sambung Judha, kemudian menyarankan supaya surat permohonan untuk tetap tinggal diobyek yang hendak disegel, supaya dikirim kekantor sekretariat.

“Namun, hingga saat ini, surat permohonan untuk tetap tinggal diobyek yang akan disegel tersebut, belum kami terima,” kata Judha.

Mengapa kurator harus sampai menyegel aset harta pailit milik debitur? Lebih lanjut Judha menegaskan, sejak putusan Putusan Pailit tanggal 25 Januari 2021, dimana pada saat putusan kuasa hukum Debitor hadir, kurator telah meminta kepada debitur melalui surat Nomor : 002/JS-EA/Pailit-CPP/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Pemberitahuan Kepailitan, Permintaan Laporan Keuangan dan Data Aset, Surat peringatan I nomor : 016/JS-EA/Pailit-CPP/II/@021 tanggal 3 Februari 2021, Surat peringatan II dan terakhir nomor : 017/JS-EA/Pailit-CPP/II/2021 tanggal 9 Februari 2021.

“Tetapi, surat-surat kurator itu tidak pernah ditanggapi dan debitur tetap melakukan usahanya tanpa pengawasan kurator dan penetapan hakim pengawas, sehingga kurator terpaksa melakukan penyegelan terhadap harta pailit milik debitur,” tegas Judha.

Judha sangat menyesalkan pernyataan Cindro Pujiono Po yang sangat menyesatkan, dengan menyatakan bahwa kreditur melalui kurator yang ditunjuk pengadilan, dalam proses persidangan, tidak mencantumkan atau tidak mempunyai bukti asli, namun hanya berupa fotocopy.

Tentang bukti-bukti yang dimiliki kreditur dan kemudian ditunjukkan kurator dalam persidangan yang semuanya menggunakan dokumen asli, Judha pun membeberkannya.

Judha mengatakan, selama proses PKPU dan Pailit dan selama rapat rapat hingga gugatan renvoi, dalil yang digunakan debitur pailit sangat tidak berdasar serta dipaksakan.

Kurator menunjukkan bukti surat di persidangan pailit Cindro Pujiono Po. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menurut Judha, saat terjadi pencocokan piutang, bukti yang diajukan ketika rapat kreditur, ada yang foto copy hanyalah terkait kreditur PT Samudra Baja Dunia.

“Tetapi, pengajuan tersebut dapat diterima logika pengurus atau kurator dan hakim pengawas saat itu, dikarenakan transaksi antara debitur dan kreditur merupakan hubungan dagang dan memiliki jarak yang cukup jauh antara Semarang Jawa Tengah dan Jombang Jawa Timur,” jelas Judha.

Bukti yang diajukan PT. Samudra Baja Dunia pada saat itu berupa fotocopy PO, fotocopy surat jalan, terdapat invoce asli dan faktur pajak yang asli dengan scanbarcode dari Direktorat Jendral Pajak. Selain itu, terdapat pula bukti pengiriman JNE asli yang dikirim ke alamat Cindro Pujiono PO dan penerimaannya.

“Namun debitur tetapi ngotot, solah-olah semua tagihan dari semua kreditur adalah fotocopy. Bukti dari PT Trinisyah Gemilang Perkasa Kediri baik surat jalan dan faktur asli semua, PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri baik surat jalan dan invoice juga asli, PT Bank BRI Tbk cabang Jombang dan PT Bank BNI Tbk cabang Jombang juga dibuktikan dengan akta-akta notaris,” imbuhnya.

Dengan adanya penjelasan itu, tidak benar bahwa kreditur menggunakan surat jalan yang hanya berupa fotocopy. Semua keaslian surat jalan tersebut telah dibuktikan dan sudah dikirimkan ke alamat Cindro Pujiono Po sebagai Debitur Palit melalui surat tercatat dan sudah dibuktikan dipersidangan.

Masalah mobil Cindro Pujiono Po berupa Kijang Inova dengan nomor polisi S 1263 SJ yang diserahkan di Polda Jatim, Judha menyatakan bahwa itu tidak tanpa sebab akibat.

“Yang terjadi adalah, Cindro Pujiono Po sebagai debitur pailit dengan etikad tidak baik, awal Februari setelah tanggal putusan palit tanggal 25 Januari 2021, telah menggunakan harta pailit berupa uang untuk melunasi kewajiaban harta pailit di BCA Finance Kelampis Surabaya,” ungkap Judha.

Dengan diam-diam, lanjut Judha, Cindro Pujiono Po selain melunasi semua tagihan di BCA Finance Klampis Surabaya, juga mengambil BPKB-nya.

Mengetahui hal itu, tim kurator kemudian melayangkan surat peringatan pertama dan terakhir nomor : 022/JS-EA/Pailit-CPP/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 agar debitur pailit segera menyerahkan unit mobil Innova tersebut, tetapi surat peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

“Atas dasar itulah, kurator terpaksa membuat laporan Polisi dengan nomor : LP-B/126/III/ RES.1.11./2021/ UM/SPKT Polda jatim tanggal 4 Maret 2021, tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan,” tandasnya.

Cindro Pujiono Po selaku debitur pailit didampingi kuasa hukumnya, Hans Edward Hehakaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut Judha, karena hendak ditetapkan tersangka, Cindro Pujiono Po sebagai debitur pailit, memohon supaya tidak dijadikan tersangka maupun ditahan. Akhirnya, dengan inisiatif sendiri dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, Cindro Pujiono Po menyerahkan unit mobil S 1263 ZJ kepada kurator tanggal 27 Agustus 2021 di Polda Jatim.

Hal lain yang ditanggapi Judha atas pernyataan Cindro yang lain baik di media sosial maupun kepada media adalah adanya aset Yahya atau Evi masuk dalam obyek segel dan kemudian dilakukan penyegelan serta adanya obyek lahan milik Ekasari Dewi, putri Cindro Pujiono Po yang terletak di Jalan Wahab Hasbulah No. 40A, Jombang tidak disegel walaupun obyek itu masuk dalam daftar obyek yang akan disegel.

“Obyek pertama milik Yahya atau Evi yang terletak di Desa Kepanjen, Blimbing, Komplek Jombang Permai atas nama Evi mengapa harus dieksekusi karena obyek dengan SHM nomor : 2600 yang terletak di Desa Kepanjen, Blimbing, Komplek Jombang Permai ini telah dipergunakan Debitur Pailit untuk menjamin hutangnya di Bank BRI cabang Jombang,” paparnya.

Jadi, sambung Judha, apabila debitur dalam keadaan pailit maka SHM Nomor : 2600 tersebut merupakan bagian harta pailit.

Lalu, mengapa obyek milik Ekasari Dewi yang terletak di Jalan Wahab Hasbulah No. 40A, Jombang tidak disegel walaupun masuk dalam daftar obyek segel, karena Cindro Pujiono Po selaku debitur pailit terkesan mempermainkan juru sita, dan main drama.

Tanggal 6 Agustus 2021 jam 15.30 WIB, kurator mendapati istri debitur pailit yang bernama Ratna Djuwita, berkerja atau berada di meja kasir toko yang terletak di JL. Wahab Hasbulah No. 40A.

Saat kurator menanyakan kepada istri debitur pailit apakah lokasi ini milik debitur pailit atau bukan, kurator meminta agar disediakan foto copy sertifikat haknya. Namun yang terjadi adalah, tanggal 31 Agustus 2021 debitur pailit malah main drama dan tidak segera menunjukkan sertifikat hak yang dimaksud. Begitu bisa menunjukkan sertifikat hak atas obyek di Jalan Wahab Hasbulah nomor 40A Jombang, penyegelan terhadap obyek ini tidak jadi dilaksanakan pihak pengadilan.

Bagaimana nasib dari 29 karyawan debitur pailit setelah kurator melakukan penyegelan terhadap toko bangunan milik Cindro Pujiono Po?

Dua kurator yang ikut menyaksikan jalannya penyegelan aset Cindro Pujiono Po. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sebagai pribadi, Judha menaruh empati yang mendalam terhadap nasib 29 karyawan debitur pailit tersebut. Namun, saat ini, kurator tidak bisa berbuat banyak karena ada pelanggaran yang dilakukan Cindro Pujiono Po selaku debitur pailit.

Apa yang dilanggar Cindro Pujiono Po? Sebagai debitur pailit, Cindro Pujiono Po dengan sengaja menyembunyikan kepailitannya dari para karyawannya, yang seharusnya para karyawan ini punya hak pesangon atas kepailitan.

Yang terjadi adalah, para karyawan terlambat mendaftar hingga batas waktu pendaftaran piutang berakhir. Namun, kurator masih berbesar hati, memberikan kesempatan agar pesangon para karyawan tersebut didaftarkan kembali dalam catatan terlambat. Setelah itu, daftar pesangon para karyawan ini akan dibawa ke forum rapat kreditur.

“Sayangnya, pengajuan para karyawan tersebut dibatalkan, karena debitur pailit tanpa hak (sengaja) membayar pesangon para karyawannya itu dari harta pailit, yang jumlahnya 2x gaji. Para karyawan kemudian menganggap 2x gaji teraebut sebagai pesangon,” kata Judha.

Hal lain yang ingin dijabarkan Judha adalah status hutang dan perkiraan pembayaran ke kreditur. Lebih lanjut Judha menjelaskan, dari daftar piutang tetap debitur sebesar 18 Milyar, kalau dibandingkan empat aset yang ada, sangat jauh untuk pelunasan.

“Oleh karena itu, kurator harus melakukan penghematan dan terus mencari harta pailit yang masih disembunyikan debitur pailit,” ungkap Judha.

Apakah ada kemungkinan harta kekayaan debitur yang disembunyikan? Menjawab pertanyaan ini, Judha menjelaskan, sebelum pelaksanaan segel, kurator mendapati barang-barang toko yang terletak di Jalan KH Hasim Ashari No. 49 (telah) dipindahkan ke kontrakan toko di Desa Plandi Jombang.

Dan pada saat pelaksanaan penyegelan, kurator mendapati adanya tiga aset yang disembunyikan, yaitu satu unit truk merk Isuzu plat nomor S 9637 W dan dua truk Hino plat nomor S 8488 WI dan S 8250 WJ.

Atas temuan ini, kurator telah mengadukannya ke Polres Jombang dengan nomor : 050/JS-EA/Pailit-CPP/II/2021, tanggal 21 September 2021. (pay)

 

Related posts

Dituntut 3,5 Tahun, Surat Tuntutan Jaksa Dinilai Copy Paste Dakwaan

redaksi

BAWA SABU 0,35 GRAM DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

redaksi

12 Tahun Mengaku Anggota TNI AD, Pria Asal Medan Ini Ternyata TNI Gadungan

redaksi