surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Carding Menggunakan Data Credit Card Orang Lain Untuk Belanja Di E-Commerce, Seorang Hacker Diadili

Rohmat Hidayat saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Membeli barang import menggunakan pembayaran credit card (cc) atau kartu kredit milik orang lain atau dikenal dengan istilah carding, Rohmat Hidayat diadili.

Warga Dusun Serambi RT :1 RW : 4 Desa Winongan Kidul Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9/2021) diruang sidang Tirta 1.

Pada persidangan yang digelar secara virtual itu, selain mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Itong Isnaeni Hidayat hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, melanjutkan persidangan dengan acara pemeriksaan saksi.

Ada seorang saksi dari Kepolisian yang dihadirkan Jaksa Darmawati Lahang pada persidangan ini. Saksi itu bernama Anggarisman, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sebagai saksi penangkap, banyak hal yang diceritakan Anggarisman dalam perkara yang menjadikan Rohmat Hidayat sebagai terdakwa.

Kesaksian Anggarisman itu tidak jauh berbeda dengan isi dakwaan yang dibuat JPU, seperti kapan terdakwa Rohmat Hidayat ditangkap, selain Rohmat Hidayat siapa saja yang ditetapkan sebagai terdakwa, mengapa Rohmat Hidayat ditangkap, dan bagaimana modus kejahatan yang dilakukan terdakwa Rohmat Hidayat.

Sementara itu, dalam surat dakwaan setebal empat halaman itu dijelaskan, bahwa terdakwa Rohmat Hidayat dalam dakwaan kesatu didakwa melanggar pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Terdakwa Rohmat Hidayat, dalam dakwaan kedua JPU, didakwa melanggar pasal 30 Ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) UURI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Seorang saksi yang dihadirkan JPU di persidangan perkara carding. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU itu dijelaskan, bahwa sekitar April 2021, petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan Cyber Patrol dan menemukan sebuah akun facebook atas nama Firaun milik Harry Togu Setiawan (berkas terpisah).

Akun facebook atas nama Firaun milik terdakwa Harry Togu Setiawan itu telah memposting suatu penawaran / penjualan Data berupa: Data E-Mall Result yang berisikan data Credit Card (CC) atau data kartu kredit milik orang lain, data akun marketplace seperti Venmo, Paxful, Indodax serta menjual atau menyediakan voucher Indodax untuk transaksi mata uang Digital atau Kripto. Atas temuan tersebut, petugas menindaklanjutinya dengan cara melakukan profiling terhadap akun facebook atas nama Firaun tersebut.

Dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Enny Mustikowati dan Jaksa Darmawati Lahang juga disebutkan, Senin (19/4/2021), Harry Togu Setiawan (berkas terpisah) selaku pemilik akun facebook bernama Firaun, ditangkap petugas Kepolisian saat berada di terminal 1 domestik keberangkatan Bandara Juanda Surabaya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Harry Togu Setiawan ini diperoleh petunjuk yang mengarah kepada terdakwa Rohmat Hidayat, sehingga petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rohmat Hidayat di rumahnya yang beralamat Dusun Sumber Rejo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan,” ujar jaksa Darmawati Lahang saat membacakan surat dakwaan, Selasa (28/9/2021).

Terdakwa Rohmat Hidayat, lanjut jaksa Darmawati Lahang, memiliki peran sebagai pihak yang mengirim data akun email, yang memuat data credit card atau data kartu kredit/cc, kemudian dikirimkan ke Harry Togu Setiawan dan selanjutnya Alik Dakirin, terdakwa lain dalam perkara ini (berkas terpisah) mengolah data-data yang didapatkan tersebut menjadi suatu produk yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat digunakan dan dikonversikan menjadi mata uang kripto atau mata uang digital seperti: voucher Indodax, platform jual beli atau marketplace aset kripto atau mata uang digital seperti bitcoin dan lain-lain.

Masih menurut jaksa Darmawati Lahang saat membacakan surat dakwaannya, pada saat polisi menangkap terdakwa Rohmat Hidayat dirumahnya yang beralamat Dusun Sumber Rejo Kecamatan Winongan Kecamatan Pasuruan ditemukan barang bukti berupa satu handpone merk Iphone 6s model MKT 22LL/A seri F4GQR3XKGRYF, IMEI 35542007848, 2537 warna Rose Gold nomor sim card Axis 083851758xxx, satu buah laptop Lenovo V130-14IKB model B1HQ warna abu-abu, satu buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Rohmat Hidayat No.Rek 7242010075745x0x warna orange, satu buah ATM BRI atas nama Rohmat Hidayat nomor kartu 6013013053552XX warna biru, satu buah akun facebook dengan nama facebook Hidayat Rahmat username masihnewbieom@yahoo.com, satu buah akun Bank BRImo atas nama Rohmat Hidayat dengan user; rohmat1402, satu buah akun Ovo atas nama Rohmat Hidayat user: 083851758158 pin 212XXXX, 2 (dua) buah aakun email 1. Akun: claffinc51@gmail.com, 4kuc000, akun daffinc15gmail.com, satu buah akun yandex sultelnevandex.com.

“Proses atau mekanisme pembelian suatu barang import dengan menggunakan pembayaran kartu kredit milik orang lain atau Carding adalah belanja online di E-Commerce luar negeri dari situs marketplace luar negeri yang menjual aneka produk impor seperti Amazon, eBay, Banggood, Alibaba, AliExpress dan lainnya,” ungkap Darmawati Lahang.

Setelah itu, sambung Darmawati Lahang, pilih metode pembayaran menggunakan kartu kredit seperti Visa atau MasterCard atau PayPal, dan memasukkan nomor kartu, expired date kartu dan kode CW tiga angka dibelakang kartu kredit, kemudian pilih jasa kirim impor berkualitas seperti FedEx, DHL, USPS hingga POS Indonesia.

Anggota kepolisian saat memberikan keterangan di persidangan Rohmat Hidayat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Terdakwa Rohmat Hidayat melakukan carding dengan cara menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk membeli beberapa barang, namun tidak bisa melakukan Spaming atau Phising, sedangkan data kartu kredit tersebut dapat di miliki dengan cara membeli secara online ataupun diberi secara cuma-cuma teman di media sosial Facebook,” kata Darmawati Lahang.

Darmawati Lahang juga mengatakan, data kartu kredit atau credit card/cc yang biasa terdakwa dapatkan antara lain nomor kartu kredit, masa aktif kartu kredit, CW kartu kredit, nama dan alamat pemilik kartu kredit, nomor telepon pemilik kartu kredit, tanggal lahir pemilik kartu kredit, Social Security Number (SSN) dan IP Address.

“Semua data kartu kredit tersebut terdakwa dapatkan dari “Indocheck, SIG, dan Official 16 Market” yang dikirimkan melalui chat masanger di facebook dari akun Facebook terdakwa atas nama “Hidayat Rohmat ke akun Facebook atas nama “Firaun” milik Harry Togu Setiawan,” ujar Darmawati Lahang.

Pada persidangan ini, jaksa Darmawati Lahang saat membacakan isi surat dakwaan, juga menjelaskan tentang peran Alik Dakirin, terdakwa lain dalam perkara ini yang berkasnya juga dipisah.

Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan penuntut umum, Alik Dakirin memiliki peran sebagal eksekutor yang telah mengolah data-data yang berasal dari Harry Togu Setiawan kemudian mengirimkan pesan melalul Facebook messenger kepada Harry Togu Setiawan yang berisikan data hasil olahan Akun Paxful dan Data kartu kredit berupa Voucher Indodax (platform jual beli/ marketplace aset kripto atau mata uang digital seperti bitcoin.

“Sedangkan Reno Suryokusumo berperan sebagai penyedia akun Paxful, yang mana data tersebut menggunakan data identitas milik orang lain, kemudian data tersebut dikirim ke Harry Togu Setiawan yang dihargai per akun sebesar Rp. 200 ribu.

Jika menggunakan POS Indonesia, jaksa Darmawati Lahang saat membacakan isi surat dakwaan menyatakan, kita harus mengambil barang di kantor pos terdekat dengan melunasi tagihan pajak impor terlebih dulu.

Masih menurut isi surat dakwaan, kalau kita belanja di bawah USD75$ atau setara Rp1,079 juta, maka bakal bebas bea masuk, PPh dan PPN impor karena dianggap sebagai produk hadiah.

Namun jika di atas USD75$, akan ada pajak impor yang wajib dibayarkan. Bahkan kalau kita tidak memiliki NPWP, bakal membayar lebih mahal karena dibebankan PPh 20%, bukannya 10%.

Surat dakwaan JPU ini juga menyebutkan, bahwa terdakwa Rohmat Hidayat, Harry Togu Setiawan, Alik Dakirin dan Reno Kusumo, masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama bergabung dengan group facebook komunitas khusus Hacker yaitu indoheck, SIG dan official 16 market sebagai wadah untuk saling sharing menjual methode carding maupun methode Spamming. (pay)

 

Related posts

Sabu – Sabu Seberat 1620 Gram Asal Kuala Lumpur Malaysia Gagal Masuk Surabaya

redaksi

Kelompok Aditio Pernah Lukai Korbannya Dengan Bom Bondet

redaksi

Penasehat Hukum Warga Tanjungsari Tuduh Majelis Hakim Class Action Kedua Sudah Terima Suap

redaksi