surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengusaha Cantik Asal Surabaya Ini Ajukan Sita Marital Terhadap Harta Bos Lucky Aksesoris HP

Roestiawati Wiryo Pranoto dan Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, selaku kuasa hukumnya usai menjalani sidang penyerahan duplik di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengusaha cantik asal Surabaya ini akhirnya ajukan sita marital terhadap harta pemilik usaha Lucky Aksesoris.

Permohonan pengajukan sita marital itu dilakukan Roestiawati Wiryo Pranoto melalui kuasa hukumnya Dr. B Hartono  SH., SE., SE.Ak., MH., CA, melalui persidangan yang terbuka untuk umum Rabu (6/10/2021) di ruang sidang Garuda 1.
Sita marital itu diajukan setelah Roestiawati Wiryo Pranoto mengajukan permohonan gugatan harta bersama yang ia peroleh saat masih menjadi istri Wahyu Djajadi Kuari, bos toko aksesoris hp merk Lucky.
Melalui gugatan gono gini itu, Roestiawati Wiryo Pranoto dan Dr. B Hartono  SH., SE., SE.Ak., MH., CA yang menjadi kuasa hukumnya, harus mengajukan sita marital kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan pertama adalah untuk menghindari tindakan tergugat memindahtangankan atau mengasingkan harta bersama selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Yang kedua, untuk menghindari gugatan penggugat mengalami illusoir atau hampa dan untuk menjamin terpeliharanya dan menjaga keutuhan harta bersama agar tidak dialihkan dan/atau dipindah tangankan Wahyu Djajadi Kuari selaku tergugat kepada pihak ketiga,” ujar Hartono saat menyatakan alasan diajukannya sita marital atau marital beslag, Rabu (6/10/2021).
Oleh karena itu, lanjut Hartono, sangat beralasan bagi Roestiawati Wiryo Pranoto selaku penggugat, mengajukan atau memohonkan sita marital kepada majelis hakim, terhadap seluruh harta bersama yang ia peroleh bersama Wahyu Djajadi Kuari ketika masih terikat perkawinan dan saat ini dalam penguasaan Wahyu Djajadi Kuari.
Adapun harta bersama yang diminta penggugat untuk diletakkan sita marital berupa sebidang tanah hak milik nomor 51/Kelurahan Sidokare seluas 507 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.10.08.04.30288, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00023/Sidokare/2013, tanggal 12 Desember 2013, tertulis atas nama Wahyu Djajadi Kuari, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kelurahan Sidokare, setempat dikenal dengan Jalan KH. Mukmin RT. 07, RW.07.
“Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 755/Kelurahan Sidokare, seluas 517 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.10.08.04.01957, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 25/04/2000, tertanggal 15 Mei 2000, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kelurahan Sidokare, setempat dikenal dengan Jalan KH. Mukmin 92,” ungkap Hartono.
Masih mengenai obyek sita marital, Roestiawati Wiryo Pranoto melalui kuasa hukumnya ini juga meminta supaya diletakkan sita marital terhadap tanah dan bangunan seluas 335,14 M² berdasarkan Buku Izin Pemakaian Tanah yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya, tertanggal 06-09-2011 Nomor : 188.45/1064B/436.6.18/2011 tertulis atas nama Wahyu Djajadi Kuari terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Pucang Sewu, setempat dikenal dengan Jalan Ngagel Jaya Selatan 083.
“Kemudian, kami juga ajukan sita marital terhadap tanah dan bangunan seluas 258,71 M² berdasarkan Buku Izin Pemakaian Tanah yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya tertanggal 16-08 2011, Nomor : 188.45/ 2667P/ 436.6.18/2011 tertulis atas nama Wahyu Djajadi Kuari terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Pucang Sewu, setempat dikenal dengan Jalan Ngagel Jaya Barat 01/005,” kata Hartono, mengutip isi permohonan sita marital yang ia mohonkan.
Dalam permohonan sita marital yang di buat Kantor Hukum Hartono & Rekan dan ditanda tangani Dr. B Hartono  SH., SE., SE.Ak., MH., CA, Titin Siburian, SH, Erni Yoesry, SH serta Siti Julfa, SH itu juga disebutkan, supaya majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita marital penggugat ini terhadap tiga kendaraan roda empat yang diperoleh keduanya ketika masih menjadi suami istri.
Tiga kendaraan roda empat yang diajukan sita marital itu adalah merk Nissan/Grand Livina XV-1.5 AT tahun 2012 nopol L 33 ON, Daihatzu Grand Max Nomor Polisi L 1247 AJ tahun 2008, Toyota Fortuner 2.5 G AT tahun 2013 nopol L 1832 AX.
Masih ada lagi harta bersama selama perkawinan yang juga dimohonkan sita marital. Harta benda tidak bergerak lainnya yang dimohonkan sita marital itu terdiri dari barang dagangan di beberapa mall, dana di dua rekening bank, merk Lucky. (pay)

Related posts

Ayam Merah Sudah Meracuni Warga Tiga Desa ?

redaksi

Tim Intel Kejari Surabaya Ringkus Kurir Penjual Tabung Dan Oksigen Diatas Kewajaran

redaksi

Masih Banyak Pegawai Terpapar Covid-19, PN Surabaya Kembali Di-Lockdown

redaksi