surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Majelis Hakim PN Surabaya Tahan Mantan Istri Kedua Bos Minyak Kayu Putih

Linda Leo Darmosuwito (baju merah) terdakwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat. (FOTO : istimewa/dokumen pribadi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita asal Malang yang pernah menikah dengan seorang Presiden Direktur (Presdir) sebuah perusahaan minyak kayu putih, akhirnya ditahan.

Kepastian adanya penahanan terdakwa Linda Leo Darmosuwito ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini mengeluarkan penetapan penahanan.
Penetapan penahanan nomor : 2094/ Pid.B/2021/PN.Sby tersebut dibacakan hakim Suparno, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.
Usai mendengar pembacaan penetapan penahanan itu, Linda Leo Darmosuwito yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini hanya bisa terdiam.
Bahkan, setelah hakim Suparno mengetuk palu sebagai pertanda bahwa persidangan yang digelar Kamis (7/10/2021) telah berakhir dan ditunda pekan depan, ibu dari dua anak ini masih terlihat kebingungan seakan tidak percaya bahwa hakim telah menahan dirinya.
Sementara itu, hakim Suparno pun menjelaskan, mengapa majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa Linda Leo Darmosuwito.
“Hari ini, saya bacakan penetapan penahanan. Secara umum, penahanan penahanan berdasarkan syarat obyektif. Dan syarat obyektif itu merujuk pada syarat diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun,” ujar hakim Suparno.
Kemudian, lanjut hakim Suparno, penetapan penahanan terhadap terdakwa, berdasarkan adanya syarat subyektif dimana pada umumnya syarat subyektif itu merujuk pada adanya kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana.
Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani jaksa Hamidi dan Jaksa Sabetania R Paembonan ini dinyatakan bahwa terdakwa Linda Leo Darmosuwito didakwa melanggar pasal 263 ayat (1) KUH Pidana.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan ini dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Linda Leo Darmosuwito tersebut terjadi tanggal 14 Juni 2009 dan tanggal 02 Juli 2009 bertempat di Wihara Agung Surabaya Jalan Sukolilo Nomor 100 Sukolilo Baru Kecamatan Bulak Kota Surabaya dan kantor Dispendukcapil Kota Surabaya.
Waktu itu, berawal dari perkenalan terdakwa Linda Leo Darmosuwito dengan Sugianto Setiono sekitar tahun 2000. Pada waktu itu, Sugianto Setiono sebenarnya telah menikah dengan Ida Hamidah.
Dari perkenalan itu, Sugianto Setiono kemudian menanyakan status terdakwa Linda Leo Darmosuwito yang dijawab terdakwa bahwa statusnya belum pernah menikah.
Akhirnya, tahun 2001 Sugianto Setiono berpacaran dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito sampai akhirnya terdakwa Linda Leo Darmosuwito mengaku hamil, dari hasil perbuatan bersama dengan Sugianto Setiono. Sekitar Juli 2002, terdakwa Linda Leo Darmosuwito melahirkan seorang anak laki-laki.
Surat dakwaan JPU juga menjelaskan, tahun 2008 Sugianto Setiono kemudian bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran terdakwa Linda Leo Darmosuwito dalam rumah tangga Sugianto Setiono dan Ida Hamidah.
Setelah bercerai dengan Ida Hamidah, Sugianto Setiono kemudian menikah dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito tanggal 14 Juni 2009.
Untuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam pernikahan, terdakwa Linda Leo Darmosuwito mengurus sendiri kelengkapan dokumennya di Malang, begitu juga dengan kelengkapan dokumen Sugianto Setiono, ia urus sendiri.
Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan apabila melangsungkan pernikahan di Wihara, berupa surat pernyataan tertulis yang bersangkutan beragama Budha, surat pernyataan tentang status perkawinan dikuatkan adanya surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan menikah dari lurah bagi mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotocopy KTP kedua mempelai.
Semua dokumen yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan ini telah dipenuhi terdakwa Linda Leo Darmosuwito dan Sugianto Setiono.
Berdasarkan keterangan Soetiadji Yudho selaku pimpinan upacara pernikahan yang menikahkan Sugianto Setiono dan terdakwa Linda Leo Darmosuwito secara agama Budha tanggal 14 Juni 2009 bertempat di Sanggar Agung Kenjeran Surabaya disebutkan bahwa status Sugianto Setiono adalah duda, terdakwa Linda Leo Darmosuwito berstatus belum kawin atau belum menikah.
Keterangan Linda Leo Darmosuwito belum menikah tersebut diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Belum Menikah atas nama Linda Leo Darmosuwito nomor : 474.2/165/35.73. 05.1009/2009 taggal 19 Mei 2009, ditandatangani Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, dikuatkan dengan Surat Pernyataan, sehingga pernikahan dapat dilangsungkan di Wihara. Setelah itu, diterbitkanlah Surat Keterangan Pernikahan Agama Tridharma (Budha Konghucu Tao) nomor : 192/SA/VI/2009 tanggal 14 Juni 2009.
Setelah melangsungkan pernikahan di Wihara, terdakwa Linda Leo Darmosuwito kemudian menyerahkan persyaratan pernikahan ke Sugianto Setiono beserta surat-surat atau dokumen lainnya antara lain berupa surat pernikahan agama, pas foto, surat keterangan wisudi dikarenakan sebelumnya terdakwa beragama Katholik, surat keterangan untuk menikah (N1) yang dikeluarkan Kantor Lurah Mojolangu, Surat keterangan asal usul yang ditandatangani Lurah Mojolangu (N2), surat persetujuan mempelai yang ditanda tangani kedua mempelai (N3), Surat Keterangan orang tua mempelai perempuan (N4), akta kelahiran dan KTP, untuk dicatatkan di Dispendukcapil Kota Surabaya sehingga dengan terpenuhinya semua persyaratan tersebut maka terbitlah Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 994/WNI/2009 tanggal 2 Juli 2009.
Sekitar Maret 2019, Sugianto Setiono mendapatkan informasi kalau terdakwa Linda Leo Darmosuwito ada menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Akibat dari perselingkuhan itu mengakibatkan pertengkaran antara Sugianto Setiono dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito.
Tanggal 20 Juni 2020, Angelina Carenza
yang awalnya diakui terdakwa sebagai anak angkatnya, datang ke rumah Sugianto Setiono.
Pada saat itulah Sugianto Setiono akhirnya mengetahui jika Angelina Carenza ini adalah anak kandung terdakwa Linda Leo Darmosuwito, hasil pernikahannya dengan Sie Hendry Alexander, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 162/1996 tertanggal 17 September 1996.
Begitu mengetahui bahwa Angelina Carenza adalah anak kandung terdakwa Linda Leo Darmosuwito dan terdakwa sudah membohonginya, Sugianto Setiono melaporkan terdakwa Linda Leo Darmosuwito ke Polda Jatim.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Sugianto Setiono merasa dirugikan secara materiil senilai kurang lebih Rp. 20 miliar dan kerugian immateriil karena telah dibohongi sehingga akhirnya menceraikan isteri pertama. Selain itu, Sugianto Setiono juga merasa tertekan karena terdakwa sering menerornya. (pay)

Related posts

Mabuk, Tetangga Sendiri Ditusuk

redaksi

Lima Cafe Bodong Disegel Satpol PP Di Awal Tahun 2015

redaksi

Dihukum Tujuh Tahun Penjara, Bupati Novi Rahman Hidhayat Merasa Jadi Korban Politik Dan Rekayasa Hukum

redaksi