surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Roestiawati Tanggapi Pernyataan Notaris Wahyudi Suyanto Tentang Sita Marital

Roestiawati Wiryo Pranoto didampingi Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan permohonan pembagian harta gono gini yang diajukan Roestiawati Wiryo Pranoto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali digelar.

Pada persidangan yang digelar Rabu (13/10/2021) itu Wahyu Djajadi Kuari selaku tergugat dan Notaris Wwhyudi Suyanto sebagai pihak Turut Tergugat, masing-masing melalui kuasa hukumnya mengajukan duplik.

Dengan alasan untuk mempersingkat waktu, duplik tergugat maupun turut tergugat yang diajukan kuasa hukum masing-masing, tidak dibacakan namun langsung diserahkan kepada majelis hakim. Duplik itu dianggap dibacakan.

Usai menerima duplik dari tergugat dan turut tergugat, hakim Sutarno yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini kemudian memberitahukan bahwa persidangan selanjutnya bisa digelar dengan agenda pembuktian.

Ditemui usai persidangan, tidak ada sepatah katapun yang keluar dari kuasa hukum Wahyu Djajadi Kuari. Namun, tidak demikian dengan kuasa hukum turut tergugat.

Leonard Chennius, enggan menerangkan apa isi dari duplik yang ia berikan kepada majelis hakim, alasannya isi duplik itu rahasia dan privacy kliennya.

Namun, Leo mengatakan bahwa ia mewakili turut tergugat tidak setuju dan sependapat dengan permohonan sita marital yang diajukan Roestiawati Wiryo Pranoto melalui kuasa hukumnya.

“Sita marital yang dimohonkan penggugat melalui kuasa hukumnya, tidak tepat. Dan kami menolak adanya sita marital tersebut, ” ungkap Leo.

Alasannya, lanjut Leo, pembagian harta bersama yang masuk dalam gono gini itu sudah berlangsung sangat lama, lima tahun lamanya.

“Sudah lama sekali harta itu dibagi. Sehingga, jika terhitung sekarang, sudah kadaluarsa,” ujar Leo.

Terpisah, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto keberatan dengan alasan kuasa hukum turut tergugat yang menyatakan bahwa sita marital itu sudah kadaluarsa.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, apa yang sudah disepakati kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan turut tergugat tahun 2016 lalu itu bukanlah kesepakatan pembagian harta gono gini, tapi kesepakatan perdamaian.

“Apalagi dalam kesepakatan itu tidak disebutkan batas waktu berlakunya atau batas waktu kadaluarsanya, terkecuali dalam tuntutan dalam hukum pidana,” ujar Hartono.

“Jadi, kalau mereka keberatan dengan permohonan sita marital yang diajukan penggugat, merupakan hal yang wajar jika sita marital itu mereka tolak,” tandasnya.

Isi Kesepakatan Perdamaian itu, lanjut Hartono, diperkarsai Wahyu Djajadi Kuari dan dibuat Notaris Wahyudi Suryanto, SH. Dan isi kesepakatan perdamaian itu tidak masuk akal.

“Jika ditinjau dari aspek hukumnya, sangat tidak masuk akal. Jika melihat obyek, prosesnya, waktunya, nilainya, prinsip dan filosofi harta goni gini, tidak memenuhi unsur obyektifitas sehingga kesepakatan perdamaian itu harusnya batal demi hukum,” jelas Hartono.

Apalagi, sambung Hartono, pada saat itu kondisi penggugat dalam keadaan tertekan. Proses perdamaian itu sendiri tidak disaksikan dari pihak lain.

“Yang membuat kesepakatan perdamaian itu haruslah batal karena kesepakatan perdamaian itu tidak dibayar tunai dan seketika, melainkan dengan cara dicicil,” kata Hartono.

Keadaan tertekan inilah yang menjadi celah hukum untuk membatalkan kesepakatan perdamaian itu, dengan cara menggugat Wahyu Djajadi Kuari.

Hartono juga menambahkan, jika turut tergugat bukan pihak atau tidak ikut serta dalam perjanjian yang dibuat antara penggugat dan tergugat, maka jelaslah bahwa turut tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek perkara.

Yang membuat Hartono heran mendengar pernyataan kuasa hukum turut tergugat adalah, kenapa turut tergugat keberatan atas permohonan sita marital yang diajukan penggugat.

Untuk diketahui, Wahyu Djajadi Kuari, pemilik toko aksesoris handphone Lucky di Surabaya dan Sidoarjo digugat mantan istrinya, Roestiawati dengan no perkara no 650/pdt G/2021/PN Sby.

Gugatan ini dimohonkan penggugat, karena tergugat maupun turut tergugat adalah pihak yang harus bertanggungjawab atas dugaan ketidakadilan, dalam mengatur pembagian harta gono gini yang diperoleh penggugat dan tergugat selama 16 tahun perkawinan. (pay)

 

Related posts

IRONIS ! Seorang Nenek Umur 65 Tahun Dan Hidup Sebatang Kara Hanya Menerima Dana Bantuan Covid 19 Satu Kali

redaksi

Pengusaha Kos Kosan Disidang Karena Dugaan Tindak Pidana Asusila

redaksi

Istri Siri Mengamuk Demi Susu Sang Anak

redaksi