surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Kesulitan Menemukan Adanya Dua Bukti Permulaan Yang Cukup Diperkara Pengerusakan Puncak Permai

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Mulyo Hadi yang masih menunggu progres dari kepolisian. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana pengerusakan resplang di sebuah obyek sengketa yang berada di Jalan Puncak Darmo Permai Surabaya nampaknya jalan ditempat.

Tidak ada perkembangan signifikan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Harta dan Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirza Maulana sendiri menyatakan, bahwa petugas masih terus melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mencari ada atau tidak tindak pidana yang terjadi dalam perkara ini,” ungkap Mirza tanpa menjelaskan lebih lanjut, sampai kapan penyelidikan itu akan selesai.

Mirza pun menyatakan, bahwa penyelidikan itu akan terus dilakukan sampai penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Perwira dengan tanda pangkat satu melati dipundak ini enggan menjawab dengan rinci terkait adanya beberapa orang yang hingga saat ini masih berada dilokasi yang sebenarnya masih dalam status quo tersebut.

Meski telah disinggung bahwa orang-orang tersebut mengetahui dan dapat menunjukkan dimana resplang itu disimpan ketika penyelidik melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bertanya dimana resplang yang sudah dirusak itu disimpan, Mirza enggan berkomentar dengan alasan bahwa polisi memiliki taktik dan strategi sendiri dalam menangani perkara ini.

Perwira menengah kepolisian yang pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskoba Polda Jatim ini mengaku belum tahu jika obyek sengketa yang seharusnya dalam status quo itu dikuasai orang-orang dari pihak Widowati Hartono.

Indikasi bahwa perkara ini terjadi conflict of interest, karena dilokasi sengketa ini hingga saat ini masih belum terpasang police line atau garis polisi.

Tidak adanya garis polisi dilokasi sengketa ini menurut Mirza masih belum perlu, walaupun penyidik hingga saat ini masih melakukan penyelidikan.

Kuasa hukum Mulyo Hadi alias Wulyo, Johanes Dipa Widjaja, terheran-heran melihat lambatnya kinerja penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang menangani perkara ini.

Menurut Johanes Dipa, perkara ini sebenarnya tidak begitu sulit penanganannya, termasuk mencari para pelaku pengerusakan resplang yang terpasang dilokasi sengketa, termasuk pelaku penganiayaan yang terjadi dilokasi itu.

Lebih lanjut Johanes Dipa menyatakan, yang paling penting dan harus dilakukan penyidik ketika menangani perkara ini adalah kejujuran dan kemauan serta keseriusan polisi.

“Dalam menangani perkara ini, siapa saja petugasnya harus berani jujur. Siapa yang salah dan terlibat dalam dugaan pengerusakan resplang dan penganiayaan anak dibawah umur dilokasi kejadian, harus diproses hukum,” papar Johanes Dipa.

Untuk mencari dua alat bukti permulaan yang cukup, sambung Johanes Dipa, dibutuhkan keseriusan dan kemauan dari penyidik untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini.

“Saat cek lokasi, saya menyaksikan dan melihat sendiri, ada beberapa orang berjaga-jaga di lokasi tersebut. Ketika ditanya penyelidik dimana keberadaan resplang yang sudah dirusak tersebut ditaruh, orang-orang itu dengan tegas dan jelas menjawab bahwa resplang itu berada di rumah Ketua RT,” ungkap Johanes Dipa.

Jika mencermati pengakuan para penjaga itu, lanjut Johanes Dipa, bisa dijadikan bukti petunjuk penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat aksi pengerusakan resplang.

“Orang yang disebut para penjaga itu sebagai pak RT, juga mengaku bahwa orang-orang yang sudah menaruh resplang yang sudah dalam keadaan rusak dirumahnya tersebut adalah suruhan bos Djarum,” kata Johanes Dipa.

Dari pengakuan Ketua RT itu, sambung Johanes Dipa, ditambah pengakuan dari orang-orang yang berjaga-jaga dilokasi dan mengetahui dimana resplang disimpan, sudah cukup bagi penyidik untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana pengerusakan

“Sangat mudah sekali sebenarnya untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sekarang, yang dibutuhkan adalah profesionalitas penyidik ditambah berani tidak penyidik kepolisian mengungkap sebuah kebenaran,” ujar Johanes Dipa.

Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini juga tidak percaya jika kepolisian tidak tahu adanya mobilisasi massa untuk mendatangi lokasi ditengah situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kepolisian adalah lembaga yang mempunyai perangkat dan kelengkapan untuk dapat mendeteksi maupun mengantisipasi adanya kerumunan massa apalagi sampai terjadi mobilisasi massa dilokasi,” tandas Johanes Dipa.

Masih menurut Johanes Dipa, polisi harus serius menjalankan tugasnya, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan.

Lambatnya kinerja kepolisian Polrestabes Surabaya dan tidak adanya kemauan polisi untuk mengungkap kasus pengerusakan serta penganiayaan yang dilaporkan Mulyo Hadi alias Wulyo ini, menimbulkan anggapan #percumalaporpolisi.

Perlu diketahui, perkara ini berawal dari
peristiwa yang terjadi tanggal 9 Juli 2021 lalu. Saat itu, awalnya ada 50 orang yang diduga sekelompok preman, mendatangi lokasi yang ketika itu masih ditempati Mulyo Hadi alias Wulyo dan keluarganya.

Sekitar pukul 21.30 Wib, tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa.

Bahkan, ada diantara massa itu melakukan perampasan hp milik keluarga Mulyo Hadi. Massa yang berjumlah ratusan itu juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang ahli waris dilokasi tanah yang akhirnya menjadi sengketa.

Ironisnya, aksi mobilisasi massa ditengah situasi PPKM Darurat, dugaan tindak pidana penganiayaan, perampasan hp hingga pengerusakan tersebut diketahui oknum aparat kepolisian, namun tidak bertindak sedikitpun. (pay)

Related posts

4 Terdakwa MeMiles Dibebaskan Majelis Hakim

redaksi

Crown Group Luncurkan Air Terjun Buatan Tertinggi Di Australia

redaksi

Hakim Efran : Ketidakhadiran Terdakwa Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Mutlak Kesalahan Jaksa

redaksi