surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Terdakwa Penipuan Senilai Rp. 2,144 Miliar, Pemilik Toko Emas Wangi Mas Ajukan Keberatan

Terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang, menjalani persidangan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak sepaham dengan isi surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Hasan alias Pek Jiang ajukan keberatan atau eksepsi.

Eksepsi atau keberatan yang diajukan Mohamad Hasan alias Pek Jiang melalui penasehat hukumnya itu, dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (28/10/2021) dihadapan majelis hakim dan JPU.

Persidangan ini digelar secara virtual. Dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan, secara bergantian, tim penasehat hukum terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang membantah dalil-dalil JPU dalam surat dakwaannya.

Salah satunya adalah penerapan pasal penggelapan dan pasal penipuan yang didakwakan JPU kepada pemilik toko emas Wangi Mas ini.

“Perkara ini bukanlah perkara pidana, sebagaimana dalam surat dakwaan JPU melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. Seharusnya, perkara ini masuk ranah keperdataan,” ujar Karuniawan Nurahmansyah, SH., M.Hum.

Selain itu lanjut Karuniawan, saat ini terdapat perkara perdata yang sedang berjalan antara Mohamad Hasan alias Pek Jiang sebagai Penggugat dan PT. Damai Karunia Sejahtera (DKS) sebagai tergugat dengan nomor register perkara 915/Pdt.G/2021/PN.Sby.

Hadyan Hutomo, SH, penasehat hukum terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang yang lain menambahkan, terdakwa Mohamad Hasan berharap majelis hakim dalam putusan sela mengabulkan keberatan ataubEksepsi dari penasehat hukum, yaitu menangguhkan perkara pidana atas nama terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang dengan nomor register perkara 2249/Pid.B/2021/ PN.Sby, berkenaan dengan terdapatnya perkara perdata yang sedang berjalan.

Masih menurut Hadyan, sudah sepatutnya berdasarkan pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956, perkara pidana atas nama terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang ditangguhkan hingga putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Untuk diketahui, Mohamad Hasan alias Pek Jiang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan.

Bahwa PT Damai Karunia Sejahtera merupakan salah satu produsen perhiasan emas, menitipkan emas dengan sistem titip jual ke toko emas Wangi Mas milik terdakwa senilai Rp. 2,4 miliar lebih. Emas yang dititipkan itu berupa cincin, gelang dan kalung.

Saat pembayaran sudah jatuh tempo, terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang menyampaikan tidak mampu membayar dan tidak dapat mengembalikan barang perhiasan emas ke PT. Damai Karunia Sejatera melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan penagihan kepada terdakwa.

Terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jianh kemudian mendatangi rumah Hariyanto Widodo di Surabaya, dengan maksud untuk menitipkan pembayaran hasil penjualan perhiasan emas kemudian setelah bertemu dengan Hariyanto Widodo, ternyata terdakwa hanya menitipkan untuk pembayaran penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram.

Bahwa terdakwa menggunakan emas milik PT Damai Karunia Sejatera untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar hutang yang ada pada David, selanjutnya dengan tidak adanya kepastian tentang pembayaran penjualan perhiasan emas dari terdakwa maka PT Damai Karunia Sejatera selaku pemilik perhiasan emas tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.2.144.832.000. (pay)

Related posts

Penyimpan 8 Kilogram Sabu Hanya Dihukum Penjara Seumur Hidup

redaksi

Jaksa Agung Beri Tanggapan Atas OTT Dua Oknum Jaksa Di Bondowoso

redaksi

The New Mazda CX-5 Resmi Masuki Pasar Indonesia

redaksi