surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Penggugat Berharap, Ada Keadilan Bagi Mulya Hadi Setelah Pemeriksaan Setempat

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu penasehat hukum Mulya Hadi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada kuasa hukum penggugat, agar dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terlebih dahulu sebelum pemeriksaan saksi-saksi, menumbuhkan harapan baru.

Harapan baru yang dimaksud itu adalah adanya keadilan bagi Mulya Hadi alias Wulyo sebagai penggugat diperkara nomor : 374/Pdt.G/2021/PN Sby.

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo mengaku sangat bersyukur atas sikap majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, meminta supaya dilakukan PS.

Lebih lanjut Johanes Dipa menerangkan, sejak awal dilaporkan ke kepolisian sampai akhirnya perkara ini masuk pengadilan untuk dilakukan pengujian berdasarkan bukti-bukti yang ada, Mulya Hadi alias Wulyo terus merasakan ketidak adilan dan diabaikan hak-haknya.

“Dalam perkara ini, sejak awal sudah nampak sekali, adanya rekayasa dan indikasi untuk mempersulit Mulya Hadi memperoleh keadilan,” paparnya.

Wajar saja, sambung Johanes Dipa, karena lawan yang kita hadapi sangat kuat, istri dari salah satu orang paling berpengaruh di negeri ini.

“Lawan kita ini gajah. Sejak awal, kami sudah merasakan, bagaimana sulitnya mencari keadilan. Bahkan, kami menangkap adanya conflict of interest dipenanganan perkara ini,” tandasnya.

Perkara ini sebenarnya sangat mudah pembuktiannya, lanjut Johanes Dipa. Tinggal sekarang, yang dibutuhkan adalah keseriusan dan netralitas aparat penegak hukum yang menangani masalah ini.

Tim kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo saat bersidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dengan adanya PS yang diminta majelis hakim PN Surabaya, Selasa (9/11/2021), Johanes Dipa menambahkan bahwa Mulya Hadi serta tim kuasa hukumnya, menaruh harapan yang sangat besar kepada majelis hakim yang akan meninjau lokasi, untuk melihat secara langsung, apakah benar obyek tanah yang dimaksud Widowati Hartono tersebut berada di wilayah Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep, atau di wilayah Kelurahan Pradahkali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis.

“Kami percaya, majelis hakim yang terdiri dari Sudar yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Sutarno dan I Ketut Suarta, masing-masing sebagai hakim anggota, dapat secara obyektif menilai keberadaan tanah yang saat ini sebagai obyek sengketa ini, benar-benar milik Mulya Hadi alias Wulyo atau berhak dimiliki Widowati Hartono?,” ungkap Johanes Dipa, Selasa (9/11/2021).

Yang terpenting lagi menurut Johanes Dipa adalah, dalam PS nantinya itu, akan terlihat majelis hakim, apakah tanah yang diklaim milik istri salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut masuk wilayah Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep atau masuk wilayah Kelurahan Pradahkali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis?

“Tanah yang nantinya akan ditinjau majelis hakim itu tidak mungkin akan bergeser apalagi berpindah tempatnya. Biarkan majelis hakim itu menganalisa sendiri dan menilai sendiri, tanah yang menjadi obyek sengketa ini sebenarnya berada dimana,” kata Johanes Dipa.

Berdasarkan bukti-bukti yang sudah penggugat serahkan ke majelis hakim, Johanes Dipa menyatakan bahwa tanah yang berlokasi di Puncak Darmo Permai Utara Surabaya dan diklaim sebagai milik Widowati Hartono tersebut berada diwilayah Kelurahan Lontar, bukan diwilayah Pradahkali Kendal.

Saksi-saksi yang sudah disiapkan pun, menurut Johanes Dipa, juga mengakui, bahwa tanah yang akan diperiksa majelis hakim itu berada dimana dan akhirnya diketahui bahwa tanah itu milik siapa.

Johanes Dipa kembali berharap, setelah meninjau lokasi tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa tersebut, majelis hakim saat memeriksa saksi-saksi, baik yang dihadirkan penggugat, maupun yang dihadirkan tergugat dan turut tergugat dipersidangan, dapat menilai dengan tepat dan tidak akan keliru ketika memutus perkara ini.

“Harapan kami, ketika nanti diakhir pemeriksaan perkara, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, akan memberikan putusan yang tepat dan adil bagi penggugat. Majelis hakim tidak melakukan akrobatik hukum dalam putusannya,” harap Johanes Dipa.

Selain penyerahan bukti surat dari turut tergugat dan penyerahan bukti tambahan yang diajukan tergugat melalui kuasa hukumnya, penggugat melalui kuasa hukumnya, mengajukan sita jaminan.

Dua kuasa hukum Widowati Hartono, Adidharma Wicaksono (KIRI) dan Sandy K. Singarimbun (KANAN) saat bersidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Alasan penggugat mengajukan sita jaminan kepada majelis hakim ini adalah supaya tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa tersebut tidak dialihkan tergugat dan tidak timbul produk hukum baru,” papar Johanes Dipa.

Diakhir pembicaraannya, Johanes Dipa menyatakan akan mengambil sikap tegas, apabila dalam pelaksanaan PS nantinya, ada pihak yang berusaha menghalang-halangi, menghambat pelaksanaan PS yang dilakukan majelis hakim, apalagi sampai berusaha menggagalkan jalannya PS dengan membuat keributan kecil, memperlihatkan adanya segerombolan orang yang berkumpul dilokasi tanah sengketa.

Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar Selasa (9/11/2021) diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya ini, BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat melalui kuasanya, akhirnya menyerahkan bukti surat yang pada persidangan sebelumnya sempat ditolak majelis hakim.

Berdasarkan daftar bukti surat turut tergugat tersebut, ada 14 bukti surat yang diserahkan turut tergugat melalui kuasa hukumnya.

Adapun bukti surat yang diajukan turut tergugat itu seperti Risalah Pemeriksaan Tanah berupa fotocopy dari asli, tertanggal 1 Februari 1980, pemohon atas nama Frankie Sukiatno Sanjoto selaku Direktur I P.T. Darmo Permai, seluas: 925.450 M², di Desa Pradah Kalikendal, Kecamatan Karangpilang. Kotamadya Surabaya, (fotocopy dari asli) kuitansi pembayaran tanggal 7 Juni 1995 atas nama PT. Darmo Permai qq Hengky Njoto Chandra, dkk sebagai permohonan proses jual beli.

Kemudian, dalam Daftar Bukti Lanjutan Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, dalam perkara nomor : 374/PDT.G/2021/PN. Sby ini juga disebutkan adanya fotocopy dari asli kuitansi pembayaran permohonan proses jual beli atas nama Widowati Soerjanto tertanggal 7 Juni 1995, (fotocopy dari fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya) Kartu Keluarga, atas nama Kepala Keluarga Budi Hartono dan istrinya Widowati Hartono, beserta anak-anaknya, (fotocopy dari fotocopy sesuai aslinya) Kartu Penduduk, atas nama Budi Hartono, (fotocopy dari fotocopy ligalisir sesuai aslinya) Kartu Tanda Penduduk, atas nama Widowati Hartono, (fotocopy dari asli) Surat Pernyataan Tanah Yang Dipunyai Pemohon (pasal 2 P.M.D.N. S.K. 59/D.D.A/1970./1970) nama Agus Pribadi qq. Widowati Soerjanto, tanggal 24 Juni 1995.

Dalam daftar bukti surat yang disusun dan ditanda tangani kuasa hukum turut tergugat bernama Ghufron Munif, SH., Hariyanto, SH., Agus Zaenuri, SH., Arief Budi Setiawan, SH juga disebutkan adanya (fotocopy dari asli) Permohonan untuk mendapatkan izin pemindahan hak menurut Peraturan Menteri Agraria No. 14 Tahun 1961, atas nama Agus Pribadi qq. Widowati Soerjanto, tanggal 24 Juni 1995, (fotocopy dari asli) Akta Jual Beli tertanggal 24 Juni 1995 No. 197-03/Dkp/1995 antara PT. DARMO Permai berkedudukan di Surabaya dengan Nyonya Widowati Soerjanto, didalam KTP Kudus No. 130451/01394 tamggal 1 September 1994 ditulis Widowati Hartono, yaitu : Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2103/Kelurahan Pradahkalikendal, Luas : 6.835 M², atas nama PT. Darmo Permai berkedudukan di Surabaya, (fotocopy dari asli) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2103/Kelurahan Pradah Kalikendal, semula atas nama PT. Darmo Permai, berkedudukan di Surabaya, karena : jual bell akte PPAT tanggal 24-6-1995 Nomor : 197-03/Dkp/1995 beralih menjadi atas nama Nyonya Widowati Soerjanto dalam KTP, ditulis Widowati Hartono, berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur tanggal 28-01-2002 nomor : 015/550.1/ 35/2002. Hak Guna Bangunan ini dihapus dan menjadi tanah yang dikuasai langsung negara. Memberikan kepada : Hak Milik/ Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 20 tahun, lihat Buku Tanah B. 4157/Pradahkalilkendal GU/GS tgl. 09-04-1994 No. 3169/1994, Luas : 6.835 M².

Untuk Widowati Hartono sebagai tergugat melalui kuasa hukumnya, yang terdiri dari Adidharma Wicaksono, S.H., LL.M., Sandy K. Singarimbun, SH., MH., Wahyu Widiatmoko, SH., dan Anis Fadiana, SH., ini juga mengajukan tambahan bukti yang jumlahnya ada enam macam bukti.

Namun, bukti tambahan surat dari pihak Widowati Hartono melalui para advokat dan asisten advokat pada Kantor Hukum Wicaksono & Co-Advocates tersebut, mendapat kritikan dan penilaian tersendiri dari kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo. (pay)

 

Related posts

Jika Sekolah SPI Merasa Dirugikan Secara Pemberitaan, Silahkan Mengadu Ke Dewan Pers

redaksi

Ahli Hukum Pertanahan Dan Agraria Dihadirkan Di Persidangan Dugaan Pemalsuan Sertifikat Yayasan Darma

redaksi

Memperingati Hari Kasih Sayang Vous Spa Mercure Hotel Beri Penawaran Istimewa

redaksi