surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Luar Biasa !!! Majelis Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Penipuan Senilai Rp. 63 Miliar Dimalam Hari

Terdakwa Venansius Niek Widodo saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang terdakwa dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp. 63 miliar dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Yang menghebohkan lagi, dibebaskannya Venansius Niek Widodo itu dilakukan pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar malam hari, Rabu (10/11/2021), sekitar pukul 19.00 Wib

Tuntutan empat tahun yang dibacakan Jaksa Zulfikar ini, tidak mengubah sikap majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Venansius Niek Widodo.

Bahkan, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, diruang sidang Cakra, PN Surabaya itu, hakim Ni Made Purnami yang ditunjuk sebagai ketua majelis, juga membacakan pertimbangan hukumnya.

Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ni Made Purnami tersebut dijelaskan bahwa apa yang sudah dilakukan terdakwa Venansius Niek Widodo dalam perkara ini, tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Venansius Niek Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU,” ujar hakim Ni Made Purnami, saat membacakan putusannya.

Membebaskan terdakwa Venansius Niek Widodo, lanjut hakim Ni Made Purnami, dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Memulihkan nama baik dan keadaan terdakwa dalam keadaan semula.

Terdakwa Venansius Niek Widodo dan dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dibebaskannya terdakwa Venansius Niek Widodo ini sangat mengecewakan JPU. Jaksa Zulfikar yang ditemui usai persidangan mengatakan bahwa putusan bebas terdakwa Venansius Niek Widodo ini sudah mencederai rasa keadilan bagi korbannya.

“Putusan hakim ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki sebagi pihak yang menderita kerugian hingga Rp 63 miliar,” ungkap Zulfikar.

Perkara yang divonis majelis hakim Ni Made Purnami ini adalah perkara kedua yang menjadikan Venansius Niek Widodo sebagai terdakwa.

Sebelumnya, pada perkara pertama, dengan jaksa yang berbeda, terdakwa Venansius diganjar hukuman 5 bulan penjara atas laporan Santoso Prayogo dan Indra Winata. Kedua korban ini mengalami kerugian dengan total Rp 350 miliar.

Selain dua perkara itu, Venansius juga sedang menjalani sidang di PN Surabaya atas perkara tipu gelap ke tiga yang dilaporkan Rudy Effendy Oei, dengan nilai kerugian sebesar Rp 78 miliar.

Bukan hanya itu. Venansius Niek Widodo juga harus berhadapan dengan hukum untuk keempat kalinya. Saat ini, psrkara tersebut masih dalam tahap persidangan di PN Surabaya.

Pada perkara ini, Venansius diadili atas laporan tipu gelap yang dilayangkan Arief Suharsa. Pada kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar. (pay)

 

Related posts

Pergantian Bukti Surat Kuasa Dari Penggugat Kepada Tergugat 2 Didalam Persidangan Mendapat Protes Kuasa Hukum Ellen Sulistyo

redaksi

Dua Saksi Yang Dihadirkan Widowati Hartono Dipersidangan Membingungkan Dan Terkesan Berbohong

redaksi

Ahli Pidana Unair Jelaskan Tentang Kekuatan Surat Asli Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi