
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi tanah sengketa di Jalan Puncak Permai Utara III menjadi catatan tersendiri tim kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo.
Menurut Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, dan DR. Otto Yudianto, SH., M.Hum, dua kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo selaku penggugat, identitas sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa terletak di Jalan Puncak Permai Utara III ini akhirnya diketahui dan terungkap di PS.
Dengan terungkapnya identitas obyek tanah sengketa yang selama ini diklaim Widowati Hartono sebagai miliknya itu mengisyaratkan bahwa tanah tersebut benar milik Mulya Hadi alias Wulyo.
Bukan hanya itu. Johanes Dipa Widjaja, salah satu kuasa hukum penggugat berharap bahwa penyelesaian kasus ini seharusnya semakin mudah.
“Kita sudah dengar bersama-sama pernyataan Ferdiansyah selaku Camat Sambikerep dipelaksanaan PS yang digelar Jumat (19/11/2021),” ujar Johanes Dipa.
Dihadapan majelis hakim, lanjut Johanes Dipa, Camat Sambikerep tersebut tanpa ragu-ragu menyebutkan bahwa tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa dan dilihat majelis hakim, terletak di Desa atau Kelurahan Lontar.
“Camat Sambikerep itu juga bisa menjelaskan, bahwa Kelurahan Lontar tersebut sampai mana saja. Kami berharap, majelis hakim sudah ada gambaran dan memahami hal ini,” kata Johanes Dipa.

Jika selama ini kuasa hukum tergugat bersikukuh bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di wilayah Kelurahan Lontar langsung diklaim milik kliennya, sambung Johanes Dipa, dasarnya apa? Apakah data yang dipegang tergugat itu benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan?
Di sidang PS juga terungkap, banyak kejanggalan dari data-data yang saat ini dipegang kuasa hukum tergugat. Kejanggalan yang dimaksud Johanes Dipa itu adalah papan pengumuman yang tertempel pada tembok yang dibangun diatas tanah yang sebenarnya masih menjadi obyek sengketa.
“Coba perhatikan isi pernyataan yang termuat dalam papan pengumuman yang ditempel ditembok tanah sengketa.
Disana tertulis, tanah berdasarkan sertifikat hak guna bangunan,” kata Johanes Dipa.
Kalau memang tanah yang diklaim tergugat itu adalah miliknya dan mempunyai identitas yang jelas dan valid, lanjut Johanes Dipa, seharusnya dicantumkan pula lokasi atau tempat tanah itu berada, apakah masuk wilayah Kelurahan Lontar atau Kelurahan Pradahkali Kendal?
“Tidak dijelaskan pula, siapa pemilik tanah itu? Jadi, dengan adanya fakta tersebut, apakah tergugat masih bsrsikukuh tanah itu adalah miliknya?,” tanya Johanes Dipa.
Hal lain yang mendapat kritik kuasa hukum penggugat adalah protes yang dilontarkan tergugat melalui kuasa hukumnya.
Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat mempertanyakan pengetahuan hukum kuasa tergugat yang menanyakan bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Menurut Johanes Dipa, sebagai orang hukum, yang mengerti hukum, keberatan itu seharusnya disampaikan saat persidangan sebelumnya, yang masih mengagendakan penyerahan bukti surat, baik dari penggugat, tergugat dan turut tergugat.
“Waktu sidang sebelumnya, semua dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau surat-surat akan tanah tersebut, telah kami ajukan pada majelis hakim. Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat juga dipersilahkan majelis hakim untuk melihat dan memeriksa bukti surat yang kami serahkan,” jelas Johanes Dipa.
Ketika giliran kuasa tergugat diminta untuk menunjukkan batas-batasnya, kuasa tergugat menyebut batas-batas itu dengan melihat peta bidang yang saat pelaksanaan PS dibawa kuasa Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor Pertanahan Kota Surabaya sebagai turut tergugat.
Pernyataan Camat Sambikerep tentang lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa, ditambah isi papan pengumuman yang tertempel di tembok tanah sengketa, menurut Johanes Dipa, sudah jelas dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
“Tergugat harus bisa legowo dan mengakui kekhilafannya, kemudian menyerahkan tanah tersebut ke Mulya Hadi sebagai pemilik yang sah,” imbuhnya.
Yang saat ini dinantikan kuasa hukum penggugat adalah adanya keadilan bagi Mulya Hadi sebagai pemilik tanah yang sah.
“Sejak awal sudah saya katakan, bahwa diperkara ini, sangat mudah penanganannya. Namun, ada oknum tertentu yang membuatnya jadi sulit. Belum lagi sikap penegak hukum dari kepolisian yang terasa sekali ada keberpihakan,” tandasnya.
Masih menurut Johanes Dipa, bukti-bukti yang ada pada tergugat pun, sudah jelas salah letak, bukan di wilayah Kelurahan Lontar, sebagaimana yang kuasa hukum tergugat dalilkan. (pay)
Post Views:
385