surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Advokat Totok Dwi Hartono Divonis Bebas, Ada Dugaan Dikriminalisasi

Advokat Totok Dwi Hartono yang divonis bebas. (FOTO : dokumen pribadi/istimewa untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Totok Dwi Hartono, advokat yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana UU ITE akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Putusan bebas itu dibacakan hakim Fathkur Rahman, hakim PN Gresik yang ditunjuk sebagai ketua majelis, Senin (22/11/2021) pada persidangan yang terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Totok Dwi Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain menyatakan terdakwa Totok Dwi Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, majelis hakim dalam amar putusannya, juga menyatakan membebaskan terdakwa Totok Dwi Hartono dari dakwaan dan tuntutan JPU atau vrijspraak, mengembalikan nama baik dan martabat terdakwa Totok Dwi Hartono seperti semula.

Putusan bebas ini disambut baik tim penasehat hukumnya, tak terkecuali Bidang Pembelaan Profesi Dewsn Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A dan Dody Eka Wijaya, dua advokat anggota DPC Peradi Kota Surabaya yang masuk dalam tim Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya menyatakan bahwa dalam perkara pidana yang menimpa terdakwa Totok Dwi Hartono ini ditemukan banyak kejanggalan.

Lebih lanjut Johanes Dipa menyebutkan, selain itu, sejak awal penyidikan ditingkat kepolisian, sudah nampak jika perkara ini sangat dipaksakan. Jadi, terlihat bahwa Totok Dwi Hartono telah dikriminalisasi.

Untuk menghadapi perkara pidana di PN Gresik ini, Johanes Dipa Widjaja menyatakan, Totok Dwi Hartono meminta kepada DPC Peradi Kota Surabaya, supaya ikut membelanya.

“Kemudian, DPC Peradi Kota Surabaya menugaskan Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya untuk melakukan pembelaan terhadap Totok Dwi Hartono sebagai rekan sejawat,” ujar Johanes Dipa, Senin (22/11/2021).

Dengan adanya perkara yang menimpa Totok Dwi Hartono ini, lanjut Johanes Dipa, DPC Peradi Kota Surabaya melalui Bidang Pembelaan Profesi, serius menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap anggotanya yang berhadapan dengan hukum.

Lebih lanjut Johanes Dipa mengatakan, dengan adanya perkara yang menimpa sesama advokat ini, DPC Peradi Kota Surabaya menyuarakan “Stop Kriminalisasi Terhadap Advokat”.

“Profesi advokat itu sejatinya adalah penegak hukum yang kedudukannya sama dengan para penegak hukum lainnya,” ujar Johanes Dipa, Senin (22/11/2021).

Advokat, sambung Johanes Dipa, merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum disamping Hakim, Jaksa dan Kepolisian.

Dengan adanya pendampingan hukum terhadap Totok Dwi Hartono ini, Johanes Dipa menegaskan bahwa DPC Peradi Kota Surabaya melalui Bidang Pembelaan Profesi, sangat peduli dan serius dalam membela rekan sejawat yang terkena kasus pidana

“Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, ikut mendampingi di persidangan yang berlangsung di PN Gresik, dari awal hingga pembacaan putusan,” kata Johanes Dipa.

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A (KANAN) dan Dody Eka Wijaya, dua advokat anggota DPC Peradi Kota Surabaya yang masuk dalam tim Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam persidangan, Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya dapat membuktikan bantahan-bantahannya tentang adanya keterlibatan atau tindak pidana yang dilakukan Totok Dwi Hartono, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena kami dapat membantah atau mematahkan dakwaan maupun tuntutan JPU tersebut, sambung Johanes Dipa, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, juga melihat hal itu.

“Majelis hakim juga melihat bahwa apa yang didakwakan penuntut umum dan yang penuntut umum tuangkan dalam tuntutannya, tidak terbukti dilakukan Totok Dwi Hartono,” kata Johanes Dipa.

Karena majelis hakim menilai bahwa Totok Dwi Hartono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa JPU, kata Johanes Dipa, maka majelis hakim pun menyatakan bahwa Totok Dwi Hartono dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU atau vrijspraak, bukan onslag van recht vervolging.

Sebagai pembela, tim bidang pembelaan profesi DPC Peradi Kota Surabaya menilai bahwa Totok Dwi Hartono (sengaja) dikriminalisasi.

Hingga saat ini, tim pembela dari bidang pembelaan profesi DPC Peradi Kota Surabaya masih menunggu langkah yang akan diambil penuntut umum.

“Kami masih menunggu langkah penuntut umum selanjutnya setelah putusan bebas ini. Kalau menurut KUHAP, setelah putusan bebas tidak ada upaya hukum,” tandasnya.

Namun sering kali, imbuh Johanes Dipa, penuntut umum mengambil langkah kasasi. Saat ini, bidang pembelaan profesi DPC Peradi Kota Surabaya akan terus mempertahankan hak dan kepentingan Totok Dwi Hartono, juga mengembalikan nama baik serta harkat juga martabatnya selaku advokat.

Johanes Dipa juga menerangkan, bahwa seorang advokat ketika menjalankan tugasnya, selalu dilindungi Undang-Undang.

Ditambahkan Johanes Dipa, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini telah bersikap adil dan benar-benar mempertimbangkan fakta yang ada.

Bebasnya Totok Dwi Hartono ini menurut Johanes Dipa sudah sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan termasuk kesaksian saksi verbalisan.

Lebih lanjut Johanes Dipa menuturkan, dari semua keterangan saksi termasuk saksi verbalisan yang dimintai keterangan dimuka persidangan, tidak satupun yang melihat bahwa Totok Dwi Hartono menyuruh orang lain meng-upload atau mengunggah di youtube.

“Sekarang kita lihat. JPU tidak dapat membuktikan dalil dakwaannya. Youtube yang dimaksud penuntut umum itu tidak ada. Hanya screen shoot saja,” ungkap Johanes Dipa.

Dan screen shoot itu, lanjut Johanes Dipa, tidak tertuju pada seseorang. Disana disebutkan oknum polisi menjadi backing China.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah siapa oknum polisi yang dimaksud itu? Yang harus diharus dikejar penuntut umum adalah keberadaan oknum itu disana,” jelas Johanes Dipa.

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu pembela Totok Dwi Hartono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Apa kepentingan oknum polisi itu berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sambung Johanes Dipa. Apakah untuk kepentingan dinas? Ini kalau memang benar faktanya seperti itu.

Johanes Dipa juga bertanya, apakah boleh ada oknum polisi bertindak layaknya seperti pengacara? Dan yang perlu dicatat dan diperhatikan, bahwa Totok Dwi Hartono tidak pernah terbukti menyuruh siapapun, apalagi sampai mengunggah atau meng-upload video yang dimaksud penuntut umum.

Menyuruh seseorang, lanjut Johanes Dipa, tidak terbukti dan tidak pernah ada. Dari sini terlihat bahwa Totok Dwi Hartono sudah dikriminalisasi sebagai advokat.

Kriminalisasi yang begitu kentara, menurut Johanes Dipa terlihat dari status Kombes Pol Syamsudin Djanieb sebagai pelapor.

“Bagaimana bisa Kombes Pol Syamsudin Djanieb bisa sebagai korban? Sejak awal dikepolisian, Totok Dwi Hartono itu telah dikriminalisasi. Hal ini diperkuat dengan kesaksian para saksi termasuk penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan,” ujar Johanes Dipa.

Ketika para saksi diperiksa diruang penyidik, lanjut Johanes Dipa, saksi verbalisan mengatakan bahwa Syamsudin Djanieb berada disana, didalam ruang penyidik.

“Dalam persidangan saya tanya ke para saksi termasuk penyidik yang menjadi saksi verbalisan, apakah benar pelapor berada diruang penyidik? Lalu saksi verbalisan menjawab benar. Lalu, kami bertanya kembali, apakah diperbolehkan orang yang tidak berkepentingan termasuk pelapor berada diruang penyidikan? Saksi verbalisan pun menjawab tidak boleh. Lalu, kenapa pelapor dibiarkan berada diruang penyidikan?,” kata Johanes Dipa penuh tanya.

Diakhir pembicaraannya, Johanes Dipa menyatakan, secepat-cepatnya kebohongan berlari, kebenaran akan selalu dapat mengejar dan mendahuluinya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU dinyatakan bahwa Totok Dwi Hartono dan Sutarjo didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Ferry Hary Ardianto dan Jaksa Arga Bramantyo Cahya Sahertian, penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ini juga dijabarkan, perbuatan Totok Dwi Hartono dan Sutarjo itu terjadi Senin (09/12/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Royal City Blok Praha A-5 No. 14 C Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU itu disebutkan, awalnya Jum’at (6/12/2019) sekitar pukul 10.30 WIB, Drs. Syamsudin Djanieb bersama teman-temannya dari PT. Berkat Jaya Land datang ke kantor BPN Gresik untuk membicarakan masalah pemblokiran beberapa bidang tanah milik PT. Berkat Jaya Land.

Kedatangan Drs. Syamsudin Djanieb bersama teman-temannya dari PT. Berkat Jaya Land ke Kantor BPN Kabupaten Gresik pada waktu itu ditemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Gresik didampingi tiga staf kantor BPN yaitu Agus Supriyanto, Kuntarto dan Laksono Budihartono.

Dalam rapat pertemuan tersebut Drs. Syamsudin Djanieb sebagai Pembicara. Pertemuan itu kemudian didokumentasikan Kuntarto berupa video menggunakan handphone milik Kuntarto yang bertujuan untuk dokumentasi rapat.

Tanggal 09 Desember 2019, terdakwa Totok Dwi Hartono, SH dihubungi I Gusti Ngurah Putra Pinantih untuk segera datang ke Polda.

Sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Totok Dwi Hartono bersama sopirnya yang bernama terdakwa Sutarjo menemui I Gusti Ngurah Putra Pinatih di kantin krimum Polda Jatim dengan maksud untuk menunjukkan video yang diambil Kuntarto.

Advokat Totok Dwi Hartono. (FOTO : dokumen pribadi/istimewa untuk surabayaupdate.com)

Kepada terdakwa Totok Dwi Hartono, I Gusti Ngurah Putra Pinatih menjelaskan bahwa video itu milik Kombes Pol. Drs. Syamsudin Djanieb pada saat berada di Kantor BPN Kabupaten Gresik.

Setelah itu dalam perjalanan balik dari Polda Jatim, terdakwa Totok Dwi Hartono menyampaikan kepada terdakwa Sutarjo supaya anaknya yang bernama Bima Nggala Putra Sutarjo (berkas perkara terpisah) yang bekerja sebagai security di Perum Royal City untuk membuat Video tersebut menjadi viral.

Kemudian tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa Totok Dwi Hartono memasuki Perum Royal City dan menyuruh Bima Nggala Putra Sutarjo beserta Lukman, Fadly, dan Dimas setelah selesai waktu jaga agar datang kerumah terdakwa Totok Dwi Hartono.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Bima Nggala Putra Sutarjo, Lukman, Fadly dan Dimas datang ke rumah terdakwa Totok Dwi Hartono. Disana sudah ada Nur Fauzi, terdakwa Sutarjo, Dantuman dan Prayitno.

Kemudian terdakwa Totok Dwi Hartono menjelaskan tujuan memanggil Bima Nggala Putra Sutarjo, Lukman, Fadly untuk menyuruh Bima Nggala Putra Sutarjo membuat viral video Kombes Pol Drs. Syamsudin Djanieb pada saat di BPN Gresik dengan cara mengunggah video tersebut ke Youtube.

Akan tetapi, Bima Nggala Putra Sutarjo mengatakan tidak bisa om karena saya tidak pernah bermain Youtube, mungkin teman saya Lukman yang bisa mengunggah video tersebut karena Lukman adalah seorang Youtuber di bidang Game Online Point Blank.

Pada saat itu juga terdakwa Totok Dwi Hartono bertanya ke Lukman terkait mengunggah video tersebut dan Lukman menjawab “Bisa om, akan tetapi jika ingin membuat video tersebut viral, dibutuhkan penonton yang banyak”.

Terdakwa Totok Dwi Hartono pun memerintahkan terdakwa Sutarjo untuk memberitahukan dan mengunggah video tersebut ke Youtube ke Bima Nggala Putra Sutarjo serta meyakinkan Bima dan Lukman dengan mengatakan “Tenang saja jika ada apa-apa dengan kalian, saya yang akan tanggung jawab, karena saya juga akan menjadi pengacara kalian jika terjadi apa-apa”.

Dalam uraian surat dakwaan JPU juga dijelaskan, terdakwa Sutarjo kemudian memberitahukan dan mengirim video tersebut kepada Bima.

Selanjutnya, dan terdakwa Totok Dwi Hartono menyuruh mencatat judul yang digunakan yaitu : Oknum Polisi yang berlagak seperti Pengacara, Oknum Polri lindungi Cina, Oknum POLRI AROGAN !!!.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan JPU, setelah pertemuan , terdakwa Sutarjo bersama Lukman, Bima, Fadli dan Dimas pergi dari rumah terdakwa Totok Dwi Hartono menuju warkop Ladju 57 untuk mengunggah Video itu ke Youtube.

Sesampainya di Warkop Ladju 57, Lukman dan Bima memulai mengerjakan perintah terdakwa Totok Dwi Hartono dan terdakwa Sutarjo dengan mengganti nama akun youtube Lukman Aji Kurniawan, sebelumnya bernama Lukman Ak-47 menjadi Mr. Joker.

Lukman Aji Kurniawan mulai mengupload Video tersebut sebanyak tiga kali dengan judul seperti yang diperintahkan terdakwa Totok Dwi Hartono, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari pada tanggal 10 Desember 2019.

Selesai mengunggah video tersebut, Lukman Aji Kurniawan kemudian mengirim link video Youtube Mr Joker tersebut kepada terdakwa Totok Dwi Hartono.

Kemudian, sehari setelah video tersebut diunggah, terdakwa Totok Dwi Hartono menanyakan perkembangan video tersebut sudah berapa jumlah viewer atau penonton video itu.

Hampir setiap hari terdakwa Totok Dwi Hartono menanyakan perkembangannya. Sekitar akhir bulan Desember 2019 Lukman Aji Kurniawan melaporkan kepada terdakwa Totok Dwi Hartono, viewer video tersebut sekitar 220 orang yang telah melihat.

Tanggal 14 desember 2019, terdakwa Sutarjo mendengar adanya masalah viralnya video tersebut, akan dilaporkan. Lalu terdakwa Sutarjo melaporkan hal ini kepada terdakwa Totok Dwi Hartono dan menyampaikannya pula kepada Lukman Aji Kurniawan dan Bima Nggala Putra Sutarjo bahwa handphone yang dibuat menggunggah video tersebut tidak aman, dilacak siber Polri.

Stelah itu, terdakwa Totok Dwit Hartono meminta handphone tersebut dengan maksud dihilangkan dan memberi uang pengganti masing masing kepada terdakwa Lukman Aji Kurniawan sebesar Rp 2,1 juta dan terdakwa Bima Nggala Putra Sutarjo sebesar Rp 2 juta untuk membeli handphone baru.

Handphone yang dipakai untuk mengunggah video itu kemudian dihancurkan terdakwa Totok Dwi Hartono bersama terdakwa Sutarjo. Beberapa bagian dari hp itu selanjutnya dibuang di beberapa lokasi sungai Rolak Jambangan. (pay)

Related posts

PKBSI MINTA SUPAYA KPK USUT RISMA

redaksi

Saksi Ahli Beri Penjelasan Tentang Pencatatan Di Sidang Gugatan ISM Melawan Hotel Grand Aston

redaksi

Terdakwa Sajam Ditangkap Polisi Narkoba Usai Sidang

redaksi