SURABAYA (surabayaupdate) – Sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Puncak Permai Utara III Surabaya, antara Mulya Hadi alias Wulyo melawan Widowati Hartono yang berujung adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mulai menampakkan titik terang.
“Apakah ahli waris Randim P. Warsiah pernah mendatangi saksi saat menjabat sebagai Lurah Lontar?,” tanya Johanes Dipa kepada Pentarto, Selasa (30/11/2021). Atas pertanyaan itu, Pentarto menjawab pernah.
Masih berkaitan dengan adanya gugatan yang dilayangkan Mulya Hadi alias Wulyo di PTUN Kota Surabaya tahun 2015 tersebut, saksi juga menerangkan bahwa dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara itu memenangkan gugatan yang dimohonkan ahli waris.
Hal lain yang diungkap Pentarto dalam persidangan ini adalah tentang tanah milik Randim P. Warsiah ini tidak pernah dijual ke pihak lain. Dan itu sesuai dengan buku tanah yang ada di Kelurahan Lontar
Intimidasi itu Pentarto terima ketika ia melihat-lihat obyek sengketa, atas permintaan Mulya Hadi. Dan menurut Pentarto, orang-orang itu adalah preman atau orang bayaran, yang bertugas untuk menjaga tanah itu.