surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PT. Indo Tata Graha Membantah Sebagai Developer Syariah Abal-Abal, Sayangkan Mediasi Yang Deadlock Di PN Sidoarjo

Rahmad Ramadhan Machfoed, SH selaku kuasa hukum PT. Indo Tata Graha. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – PT. Indo Tata Graha (ITG) melalui kuasa hukumnya membantah pernyataan banyak pihak sebagai sebuah developer syariah abal-abal.

Selain tidak setuju dinilai abal-abal, PT. ITG juga menyayangkan deadlock-nya perdamaian atau mediasi yang dilakukan hakim mediasi, antara 19 orang konsumen PT. ITG selaku penggugat dengan PT. ITG selaku tergugat yang diwakili Rahmad Ramadhan Machfoed, SH selaku kuasa hukum tergugat.

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, yang dimaksud dengan developer abal-abal itu adalah developer itu tidak punya lokasi tanah yang akan dibangun perumahan.

“PT. ITG itu punya. Lokasinya ada di Desa Damarsih yang saat ini sedang dibangun proyek perumahan yang diberi nama Bumi Madinah Asri Juanda (BMAJ) luas keseluruhan tujuh hektar, dan dalam penguasaan PT. ITG seluas tiga hektar,” jelas Rahmad.

Beberapa calon pembeli, lanjut Rahmad, dan yang sudah menjadi pembeli, sebelumnya pernah melakukan pengecekan ke kepala desa Damarsih.

“Kepala desa Damarsih secara tegas menyatakan bahwa tanah yang dipakai proyek BMAJ itu benar milik PT. ITG dan sudah dibayar lunas, namun belum dibalik nama, masih atas nama petani,” ungkap Rahmad.

Untuk pengembangan usaha, sambung Rahmad, PT. ITG berniat akan membeli tanah seluas empat hektar yang menjadi sisanya. Karena, hal itu sudah masuk dalam site plan PT. ITG.

Rahmad sendiri tidak menampik banyaknya developer yang bermasalah saat mengerjakan proyek perumahan. Ada sekitar 90 persen developer yang terkena masalah, langsung menutup kantornya. Para direksinya pun melarikan diri, namun tidak begitu dengan PT. ITG.

Menyikapi adanya gugatan yang dilayangkan para konsumen BMAJ di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang berjumlah 19 orang serta tidak adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam mediasi yang dilakukan hakim mediator PN Sidoarjo, Rahmad sangat menyayangkan hal itu terjadi.

Rahmad pun menjelaskan, meski dalam mediasi itu tidak dihadiri para prinsipal dari pihak tergugat, karena harus menghadiri persidangan lain, hakim mediator tak seharusnya langsung menyatakan bahwa mediasi yang sedang digelar itu tidak mencapai kata sepakat.

“Hakim mediator tidak memberi kesempatan kepada prinsipal kami untuk dapat menjelaskan secara langsung, bagaimana kebijakan yang sudah diambil perusahaan dan akan ditawarkan ke para konsumen yang melakukan gugatan tersebut,” kata Rahmad.

Padahal, lanjut Rahmad, ada tiga opsi yang ditawarkan perusahaan kepada para penggugat itu. Bahkan, jika masih belum memuaskan para penggugat, PT. ITG sudah menyiapkan satu penawaran lain sebagai win win solution untuk mengatasi masalah ini.

Win-win solution bagaimana, yang ditawarkan kepada 19 penggugat itu? Dalam penjelasannya Rahmad mengatakan, solusi pertama adalah pembangunan unit di proyek BMAJ tersebut tetap berlanjut.

Kedua, jika penyelesaian dipandang terlampau lama, PT. ITG menawarkan adanya relokasi atau pindah tempat. Dan lokasi yang dipilih adalah proyek di Graha Permata Juanda (GPJ).

“Proyek GPJ yang kami tawarkan ke para penggugat itu sudah dibangun unit-unit rumahnya dan sudah ada ijinnya sehingga para konsumen tidak perlu takut atau khawatir,” tandas Rahmad.

Rahmad Ramadhan Machfoed saat memberikan penjelasan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Yang ketiga, lanjut Rahmad Ramadhan Machfoed, adalah refund. Untuk masalah refund, dalam aturannya, 70‰ dari total bangunan di proyek BMAJ keseluruhan, harus sudah terbangun terlebih dahulu.

Namun, 19 orang penggugat yang juga ikut dalam mediasi di PN Sidoarjo itu nampaknya tidak puas dan tidak setuju dengan penawaran win win solution yang ditawarkan PT. ITG.

“Melihat tawaran kami ini belum juga membuat para penggugat ini bergeming, PT. ITG kemudian menawarkan satu bentuk penyelesaian lagi,” ungkap Rahmad.

Bentuk penyelesaian keempat itu berupa jaminan fidusia. Lalu, jaminan fidusia itu berupa apa? Atau apa yang akan PT. ITG jaminkan?

Terkait adanya jaminan fidusia ini, Rahmad kembali menjelaskan, bahwa jaminan fidusia itu berupa kepemilikan saham PT. ITG

“Lalu, bagaimana teknisnya? Hal ini akan kami bicarakan lebih lanjut. Pemilik dan para pemegang saham terbesar PT. ITG kami minta patungan, guna melepaskan lembar sahamnya untuk konsumen,” jelas Rahmad

Mengapa harus saham? Rahmad kembali menjelaskan, dalam konsep UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), saham perseroan itu merepresentasikan kekayaan perusahaan.

“Jika kemarin ada yang mengatakan jaminan saham ini abal-abal, secara tegas kami menolaknya. Kami tegaskan kembali, jaminan saham yang kami tawarkan ini riil, soluktif dan ada nilainya,” tandasnya

Rahmad juga kurang setuju jika ada opini dari pihak-pihak tertentu yang menyatakan bahwa PT. ITG sudah tidak punya harta kekayaan.

“Perlu diketahui juga. Kami masih mempunyai beberapa aset berupa tanah yang cukup luas. Diantara tanah-tanah itu, sudah ada yang mempunyai ijin dan sudah banyak yang didirikan unit rumah, bahkan sudah banyak pula yang ditempati,” kata Rahmad.

Rahmad pun membeberkan beberapa aset tanah milik PT. ITG yang sudah dibangun rumah, seperti proyek Bangah I. Di sini, bahkan sudah ditempati sekitar 70 orang dan sudah serah terima.

“Jika terjadi apa-apa diproyek ini, jaminan fidusia inilah yang akan mem-back up nya. Namun, tampaknya kuasa hukum para penggugat ini tidak paham dengan maksud jaminan fidusia yang kami tawarkan sehingga hal ini tidak dijelaskan ke kliennya,” papar Rahmad.

Suasana mediasi yang hiruk pikuk, juga menjadi penilaian tersendiri bagi kuasa hukum PT. ITG ini. Lebih lanjut Rahmad menilai, banyaknya pihak yang masuk ruang mediasi tentu saja mempengruhi psikologis hakim mediator saat itu.

“Banyaknya penggugat yang ikut masuk diruang mediasi itu membuat suasana tidak kondusif. Hal inilah yang membuat hakim mediasi seperti tertekan secara psikologis,” tegasnya.

Salah satu penghuni atau user Perumahan Bumi Madinah Asri Bangah I menerima sertifikat dari PT. ITG. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Meski mediasi gagal, PT. ITG lanjut Rahmad, akan menunaikan semua kewajibannya kepada konsumen. Oleh karena itu, Rahmad pun meminta kepada seluruh konsumen PT. ITG yang melakukan gugatan untuk bersabar.

“Banyak hal yang saat ini sedang kami tata seperti dari sisi keuangan perusahaan, dari segi investor dan termasuk masalah perijinan untuk beberapa proyek perumahan PT. ITG lainnya yang sudah on progress di Dinas Perijinan Kabupaten Sidoarjo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Rahmad.

Rahmad kembali mencontohkan proyek PT. ITG yang sudah keluar peta bidang, keluar masalah perijinannya, yaitu di proyek perumahan GPJ.

Dan perkiraan Rahmad, awal Maret 2022 pembangunan di proyek GPJ ini akan dilanjutkan kembali, begitu juga dengan pembangunan di proyek perumahan Bangah II, akan dilanjutkan.

Meski ada sisa tanah yang saat itu belum dilunasi, Rahmad menjelaskan bahwa saat ini pelunasan atas sisa tanah di salah satu proyek yang dikerjakan PT. ITG tersebut sudah direalisasikan atau dilunasi. Pelunasan itu sudah dilakukan ke PT. Berlian.

Rahmad juga menambahkan, bahwa kondisi keuangan PT. ITG sendiri untuk akhir-akhir ini menunjukkan perubahan yang cukup membanggakan karena Direksi PT. ITG berhasil mendapatkan tambahan modal dari investor lain, sehingga pembangunan unit perumahan di seluruh proyek yang digagas PT. ITG akan bisa dilakukan secara bersamaan.

“Nanti, akan kami tunjukkan, beberapa customer atau pembeli rumah dari proyek PT. ITG lainnya yang sudah terima sertifikat,” ungkap Rahmad.

Dengan adanya bukti pemberian bukti penyerahan sertifikat dan bukti bahwa konsumen itu sudah menempati unit rumah yang dibelinya tersebut, bisa menepis pernyataan dari pihak-pihak tertentu bahwa PT. ITG adalah developer syariah abal-abal.

“Internal PT. ITG mulai dari owner hingga para direksi berkomitmen untuk melanjutkan seluruh pembangunan di proyek perumahan yang ditangani PT. ITG, apapun masalahnya,” tukas Rahmad.

Rahmad kemudian meminta kepada para konsumen yang melayangkan gugatan atau pihak lain yang ingin menjatuhkan nama baik PT. ITG untuk melihat kenyataan yang ada.

Ada sejumlah fakta hasil temuan PT. ITG yang disampaikan Rahmad ke publik. Temuan itu berupa adanya penggugat yang berjumlah dua orang, bukan sebagai pemilik atau orang yang membeli rumah di proyek BMAJ yang saat ini dalam sengketa di PN Sidoarjo.

Dari temuan ini, menurut Rahmad, akan dijelaskan dan diterangkan dalam eksepsi maupun jawaban dan akan diserahkan ke majelis hakim pemeriksa perkara sebagai bukti surat.

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, dengan adanya dua penggugat yang bukan merupakan konsumen atau pembeli rumah di proyek BMAJ tersebut membuat gugatan ini menjadi error in persona.

“Kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan apa motivasi beberapa orang yang ikut ikutan melakukan gugatan, padahal sebenarnya orang-orang itu tidak membeli unit di BMAJ, namun diproyek perumahan lain yang dikerjakan PT. ITG,” tanya Rahmad.

Masih menurut Rahmad, gugatan yang dilayangkan ini sudah selayaknya disebut salah obyek dan terlalu prematur. Yang membuat error in persona adalah, tidak semua penggugat itu adalah pembeli unit di proyek BMAJ yang ada di Desa Damarsih.

Terpisah, Tuty Laremba kuasa hukum 19 penggugat mengatakan, kalau pihak PT. ITG memberikan rekomendasi, jaminannya apa?

“Sebelum saya ajukan menjadi gugatan, kami sudah berusaha untuk menyelesaikannya baik-baik, namun mereka hanya janji-janji. Berapa kali terjadi addendum?,”ujar Tuty penuh tanya.

Ketika disomasipun, lanjut Tuty, tidak ada tanggapan dengan baik dari pihak PT. ITG maupun kuasa hukumnya. Jika seperti itu, Tuty beranggapan untuk apa terjadi mediasi lagi.

“Orang-orang ini sudah terlampau lama diberi janji-janji, tanpa ada satupun yang dipenuhi dari pihak PT. ITG. Bahkan, banyak juga diantara para penggugat ini, rumahnya jauh,” tandas Tuty.

Tuty pun dengan tegas mengatakan, pihak PT. ITG jangan hanya memberikan harapan dan janji-janji, apalagi nantinya akan dituangkan dalam sebuah tulisan. Semua harus jelas dan dapat dibuktikan.

“Kami menyambut baik Win win solution yang ditawarkan PT. ITG maupun melalui kuasa hukumnya. Namun, win-win solution itu jangan hanya diatas kertas saja,” sindir Tuty.

Win win solution itu harus ada kejelasan. Kesepakatan perdamaian itu juga bisa dilakukan diluar pengadilan, selama kedua belah pihak sudah saling sepakat. (pay)

Related posts

Trio Direksi PT Sipoa Grup Kembali Tersandung Kasus Pidana

redaksi

Tim Pembela MSAT Ungkap Banyak Kejanggalan Isi Surat Dakwaan JPU

redaksi

Tiga Belas Dusun Di Kabupaten Kapuas Akan Dimekarkan

redaksi