surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Karyawan Notaris Wahyudi Yang Tidak Disumpah, Ngotot Memberikan Keterangan Di Persidangan

Suasana persidangan gugatan gono gini Roestiawati Wiryo Pranoto di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Wahyu Djajadi Kuari melalui kuasa hukumnya, Dr. Yory Yusran, mendatangkan dua saksi dipersidangan gugatan gono gini yang dimohonkan Roestiawati Wiryo Pranoto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, pada persidangan yang digelar Rabu (22/12/2012) di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya ini, kehadiran Sugiarto sempat ditolak majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Didalam persidangan, hakim Sutarno yang ditunjuk sebagai ketua majelis, bahkan meminta Sugiarto untuk mundur dan tidak memberikan keterangan dimuka persidangan.

Alasan majelis hakim melarang Sugiarto untuk memberikan keterangan dipersidangan adalah karena ibunda Sugiarto adalah kakak dari Notaris Wahyudi, yang dalam perkara ini ssbagai turut tergugat dan Sugiarto adalah karyawan Notaris Wahyudi.

Meski sempat dilarang, Sugiarto yang merupakah karyawan notaris Wahyudi, tetap ngotot untuk diijinkan memberikan keterangan dimuka persidangan.

“Anda bersikukuh mau memberikan keterangan, tapi undang-undang tidak memperbolehkan, karena aturannya yang tidak memperbolehkan anda memberikan kesaksian,” ujar hakim Sutarno.

Sebagai saksi, lanjut hakim Sutarno, anda masih ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga. Kalau bisa, kuasa tergugat hadirkan saksi yang lain.

Pada persidangan ini, selain menghadirkan Sugiarto, sebagai tergugat, Wahyu Djajadi Kuari melalui kuasa hukumnya menghadirkan seorang wanita sebagai saksi. Wanita itu bernama Lily Marlena.

Lily Marlena adalah mantan istri Suwanto, teman Roestiawati Wiryo Pranoto. Diawal persidangan, Lily Marlena menjelaskan hubungan antara Roestiawati Wiryo Pranoto dengan Suwanto.

“Sekitar tahun 2015, Suwanto yang saat itu masih menjadi suami saya, ada hubungan perselingkuhan dengan Roestiawati,” kata Lily dimuka persidangan.

Lily, dalam persidangan juga mengakui, bahwa pada akhirnya Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari akhirnya bercerai. Namun Lily mengaku tidak menjadi saksi dalam perceraian antara Roestiawati Wiryo Pranoto dengan Wahyu Djajadi Kuari.

Dalam persidangan ini, Lily ditanya tentang adanya pemukulan. Terkait hal ini, Lily mengatakan, menurut cerita yang ia dengar, malah Wahyu Djajadi Kuari yang dipukul Suwanto.

Pernyataan Lily dimuka persidangan tentang adanya perselingkuhan antara Roestiawati dengan Suwanto menarik perhatian Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA.

Sugiarto, pegawai kantor notaris Wahyudi, saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kepada Lily, Hartono pun bertanya, saat mengetahui bahwa Roestiawati dan Suwanto berselingkuh, apa yang Lily lakukan? Apakah Lily melaporkan perselingkuhan itu ke polisi?

Atas pertanyaan itu Lily pun menjawab tidak. Alasannya, permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dan hal selanjutnya yang menarik perhatian Hartono adalah tentang peristiwa pemukulan.

“Saksi. Apakah anda tahu bahwa Suwanto suami anda dipukul Wahyu dan kawan-kawan? Apakah saksi menemui Suwanto di Rumah Sakit?,” tanya Hartono.

Lily pun menjawab, bahwa ia mengetahui pemukulan terhadap mantan suaminya itu. Dan ketika tahu Suwanto dipukul, Lily mengatakan datang ke rumah sakit. Selain itu, Lily juga mengaku bahwa ia yang mengurus klaim asuransi untuk mantan suaminya itu.

Untuk urusan pembangian harta gono gini antara Roestiawati Wiryo Pranoto dengan Wahyu Djajadi Kuari, Lily mengatakan tidak mengetahuinya, termasuk adanya kesepakatan perdamaian. Namun, Lily mengaku jika pernah mendapat cerita saja dariborang lain.

Meski tidak disumpah, Sugianto ngotot untuk bersaksi. Atas sikap saksi ini, membuat kuasa hukum penggugat, Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA keberatan kalau Sugiarto dijadikan saksi.

Keberatan Roestiawati melalui kuasa hukumnya itu diterima majelis hakim. Keberatan dari pihak penggugat itu tidak mengendurkan sikap Sugianto untuk bisa didengar kesaksiannya dimuka persidangan, walaupun diawal Sugianto tidak disumpah.

“Menurut tergugat, dengan kesaksian saksi ini yang sebelumnya tidak disumpah, apakah bisa dijadikan bukti dalam persidangan ini?,” tanya hakim Sutarno kepada kuasa hukum tergugat.

Ditanya tentang hal itu, kuasa hukum tergugat pun menjawab bahwa itu tergantung keyakinan hakim. Lalu, hakim Sutarno pun memberikan tanggapan, bahwa keyakinan hakim itu tergantung dari bukti yang riil seperti surat yang asli dan bermeterai ataupun keterangan saksi yang dibawah sumpah.

Walau Sugianto tidak disumpah, namun majelis hakim mengijinkan Sugiarto memberikan keterangan dimuka persidangan.

Dalam keterangannya, Sugiarto menjelaskan kenal dengan Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari. Selanjutnya, Sugiarto juga menerangkan, mengetahui Roestiawati mengajukan gugatan cerai pada April 2016.

“Saat mengajukan perceraian, Roestiawati didampingi pengacara yang bernama Sudiman Sidabukke. Dan Sudiman Sidabuke itu menjadi pengacara Roestiawati untuk gugatan perceraian saja,”terangnya.

Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari, lanjut Sugiarto, pernah mendatangi kantor notaris Wahyudi untuk konsultasi masalah perdamaian. Dan untuk mengurus segala urusan Roestiawati dengan Wahyu Djajadi Kuari, dibutuhkan waktu sampai tiga bulan.

Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA selaku kuasa hukum Roestiawati saat bertanya ke saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Saat datang ke kantor notaris Wahyudi, Sugiarto menambahkan, Roestiawati terkadang datang ditemani Suwanto yang belakangan ia ketahui sebagai kekasih Roestiawati.

Wahyu dan Roestiawati, sambung Sugiarto, datang dengan sukarela, datang berkali-kali untuk berkonsultasi terkait perjanjian perdamaian. Untuk urusan pembagian waris, sudah mereka tentukan sendiri.

“Memang bu Roestiawati mendapat bagian lebih sedikit, karena Wahyu masih menanggung hutang dan untuk biaya anak,” ujar Sugiarto.

Lalu kuasa hukum penggugat kemudian bertanya kepada Sugiarto, siapa yang menerima uang pendapatan dari usaha itu ? Saksi tidak bisa menjawab.

Saat ditanya kuasa penggugat apakah masing-masing pihak menuliskan surat pernyataan berapa jumlah harta masing-masing pihak, saksi menjawab tidak ada.

Masalah kesepakatan perdamaian dilakukan jam berapa, Sugiarto pun menjawab bahwa kesepakatan perdamaian itu dibuat sekitar pukul 20.00 Wib.

Jawaban Sugiarto ini dirasa janggal. Sebab menurut Hartono kuasa hukum Roestiawati, kesepakatan perdamaian itu selesai dibuat dini hari. Ini berdasarkan informasi yang ia terima dari salah satu putri staf di kantor notaris Wahyudi.

Lalu, Sugiarto pun ditanya, apakah pernah dituliskan berapa penghasilan masing-masing? Saksi menjawab tidak pernah dan saksi juga mengaku tidak mengetahui usaha Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari, dimulai dari tahun berapa.

Kuasa hukum Roestiawati kembali bertanya, apakah pada saat dibuatkan kesepakatan bersama, diawali atau dilengkapi surat pernyataan dari masing masing tentang rincian harta gono gini? Sugiarto tidak bisa menjawabnya.

Usai sidang, kuasa hukum tergugat yakni Dr. Yory Yusron menyatakan, dari keterangan saksi terungkap, bahwa antara Roestiawati dan Wahyu saat melakukan kesepakatan perjanjian perdamaian, tidak dalam keadaan terpaksa dari pihak manapun.

Terpisah, kuasa hukum penggugat,
Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA menyatakan bahwa keterangan saksi tidak ada relevansinya dengan gugatan gono gini yang saat ini sedang disidangkan.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan Wahyu Djajadi Kuari, lebih banyak mengungkap keterangan yang berkaitan dengan hubungan perselingkuhan yang hal itu berkaitan dengan sidang perceraian.

“Perselingkuhan itu pun tidak dapat dibuktikan dan atau tidak dimasukkan dalam materi gugatan perceraian yang diajukan Roestiawati selaku penggugat,” kata Hartono.

Yang menjadi sangat aneh menurut Hartono, bahwa kedua saksi yang dihadirkan Wahyu Djajadi Kuari melalui kuasa hukumnya ini malah tidak dijadikan sebagai saksi dalam persidangan perceraian antara Roestiawati Wiryo Pranoto dengan Wahyu Djajadi Kuari. (pay)

 

Related posts

Penahanan 3 Mantan Pejabat Subdivre Bulog Madura Terlalu Berlebihan Dan Mengada-Ada

redaksi

SCM Resmi Sebagai Official Broadcaster FIFA U-20 WORLD CUP INDONESIA 2023™

redaksi

Janda Dua Anak Ditangkap Polsek Pakal Atas Dugaan Pembobolan Toko Pakaian

redaksi