surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tidak Mau Membayar Honorarium Pengacara Sebesar Rp. 5,870 Miliar, Warga Menganti Digugat Wanprestasi

Franky Desima Waruwu didampingi dua kuasa hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tak kunjung menerima fee dalam bentuk honorarium kuasa hukum atau pengacara, seorang advokat ajukan gugatan wanpretasi terhadap seorang warga Menganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Warga Menganti Permai Blok B1 Kabupaten Gresik yang bernama Ir. Suhartono ini pernah menjadi klien Franky Desima Waruwu, SH seorang advokat yang tergabung dalam D Waruwu, SH., MH & Partners.

Gugatan Wanprestasi yang dimohonkan Franky Desima Waruwu melalui kuasa hukumnya itu akhirnya disidangkan di PN Surabaya, Rabu (22/12/20021).

Dalam gugatan wanprestasi tersebut, Franky Desima Waruwu menuntut Ir. Suhartono untuk membayar fee atau honorarium kuasa hukum atau pengacara, yang nilainya Rp. 5,870 miliar.

Bukan hanya fee atau honorarium kuasa hukum atau pengacara sebesar Rp. 5,870 miliar saja yang diminta Franky Desima Waruwu, dalam gugatan wanprestasi yang ia mohonkan tersebut, Franky Desima Waruwu juga meminta Ir. Suhartono membayarkan denda atau penalti senilai Rp. 500 juta.

Dalam gugatan wanpreetasi yang dibuat dan ditanda tangani Yemmy Baihaqi, SH., Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H,S.Pd.I, M.H tersebut juga dijelaskan, sebagai penggugat, Franky Desima Waruwu juga menuntut Ir. Suhartono sebagai tergugat, membayar bunga uang kepada penggugat sebesar 6% pertahun dari jumlah honorarium kuasa hukum atau jasa pengacara sebesar Rp. 5,870 miliar secara langsung dan tunai, terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2021, sampai dilaksanakannya putusan perkara ini.

Kemudian, masih mengenai tuntutannya yang dibacakan dua kuasa hukum Franky secara bergantian, pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (22/12/2021) ini juga dijelaskan, agar gugatan wanprestasi yang dimohonkan penggugat ini tidak sia-sia atau ilusionis, dan untuk melindungi kepentingan penggugat dalam perkara ini, Franky Desima Waruwu sebagai penggugat, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar diletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap harta milik Ir. Suhartono sebagai pihak tergugat.

Adapun harta milik tergugat yang dimintakan sita jaminan atau conservatoir beslaq itu berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik tergugat, seluas 105 M² yang terletak di Menganti Permai blok B1 No. 02 RT 001 RW 011 Kelurahan/Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebelah Utara jalan Perumahan Menganti Permai, sebelah Selatan rumah Dedy, sebelah Barat rumah Djoni Manurung, sebelah Timur rumah Suwandi.

Selanjutnya, harta milik Ir. Suhartono yang dimintakan sita jaminan atau conservatoir beslaq itu berupa sebidang tanah kosong untuk pertanian berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.31, atas nama pemegang hak Suhartono seluas 8.970 M² yang terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, sebidang tanah kosong untuk pertanian, Hak Milik No.32, atas nama pemegang hak Suhartono, luas 26.250 M², terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, yang terakhir adalah sebidang tanah kosong untuk pertanian, Hak Milik No.33, atas nama pemegang hak Suhartono, luas 11.740 M², terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

“Untuk menjamin pelaksanaan putusan ini, wajar jika penggugat mohon kepada Ketua PN Surabaya, menetapkan adanya uang paksa atau dwangsong sebesar Rp.1 juta perhari, jikalau tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Akhmad Zamroni Ummatullah, salah satu kuasa hukum Franky saat membacakan gugatan wanprestasi dimuka persidangan, Rabu (22/12/2021).

Oleh karena gugatan Franky Desima Waruwu didasarkan pada bukti yang sempurna menurut hukum, lanjut Akhmad Zamroni Ummatullah, maka penggugat memohon kepada Ketua PN Surabaya mengabulkan gugatan wanprestasi yang dimohonkan penggugat seluruhnya, dan menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet, serta menghukum Ir. Suhartono sebagai tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat memohon kepada Ketua PN Surabaya untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan Surat pernyataan pembayaran honorarium advokat tertanggal 27 Maret 2017 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Akhmad Zamroni Ummatullah membacakan isi gugatan.

Selain itu, sambung Akhmad Zamroni Ummatullah, penggugat memohon kepada Ketua PN Surabaya, juga menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi, menghukum tergugat membayar honorarium kuasa hukum atau jasa pengacara kepada penggugat secara langsung dan tunai sebesar Rp.5.870.000.000.

Ir. Suhartono yang digugat advokat Franky Desima Waruwu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih mengenai permohonan penggugat dalam gugatan wanprestasi, Franky Desima Waruwu juga meminta kepada Ketua PN Surabaya supaya memberikan putusan yang amarnya menghukum tergugat membayar denda atau penalti secara langsung dan tunai sebesar Rp.500.000.000, menghukum tergugat membayar bunga uang kepada penggugat sebesar 6% pertahun dari jumlah honorarium kuasa hukum (advokat) sebesar Rp. 5.870.000.000 secara langsung dan tunai, terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2021 sampai dilaksanakannya putusan perkara ini.

Penggugat juga meminta kepada Ketua PN Surabaya untuk menjatuhkan putusan menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik tergugat, berupa: sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah milik tergugat seluas 105 M² yang terletak di Menganti Permai blok B1 No.03 RT 001 RW 011 Kelurahan/Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik,
sebidang tanah kosong untuk pertanian, Hak Milik No.31, atas nama pemegang hak Suhartono seluas 8.970 M², terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep dan sebidang tanah kosong untuk pertanian, Hak Milik No.32, atas nama pemegang hak Suhartono seluas 26.250 M² yang terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, sebidang tanah kosong untuk pertanian, Hak Milik No.33, atas nama pemegang hak Suhartono seluas 11.740 M², terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

Tuntutan selanjutnya Franky Desima Waruwu dalam gugatan wanprestasi ini adalah menghukum Ir. Suhartono sebagai tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp.1 juta perhari, jikalau tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.

Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan ini, bahwa penggugat dan tergugat telah membuat persetujuan mengenai pembayaran honorarium advokat yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Pembayaran Honorarium Advokat tertanggal 27 Maret 2017, sehubungan dengan adanya pemberian kuasa dari Ir. Suhartono selaku tergugat kepada para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum “D. WARAWU, S.H., M.H. & Partners. Para advokat ini bernama Franky Desima Waruwu (sebagai penggugat), Yunus,SH., Sukisno Budiyuwono.

Selanjutnya, berdasarkan isi gugatan wanprestasi yang dimohonkan Franky Desima Waruwu ini juga disebutkan bahwa maksud dan tujuan Ir. Suhartono memberikan kuasa dalam bentuk Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2017 kepada para advokat yang tergabung di Kantor Hukum “D. WARAWU, SH., M.H. & Partners tersebut yaitu untuk melakukan tindakan atas nama Ir. Suhartono dalam hal mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum, mediasi, melaporkan atau membuat laporan ke jepolisian wilayah hukum Polda Jawa Timur atau Kapolres Sumenep, terkait tiga bidang tanah milik tergugat, seluas 46.960 M², terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep yang dikuasai pihak lain.

Franky Desima Waruwu melalui surat gugatan yang dibuat dan ditanda tangani Yemmy Baihaqi dan Akhmad Zamroni Ummatullah ini juga menjelaskan, tanggal 27 Maret 2017, Ir. Suhartono bersama dengan Sukisno Budiyuwono, menyerahkan dokumen-dokumen terkait tiga bidang tanah milik tergugat tersebut kepada penggugat.

Dokumen yang diserahkan itu berupa asli SHM No.31, Propinsi Jawa Timur Kabupaten Sumenep Kecamatan Dasuk, atas nama pemegang Hak Suhartono, asli SHM No.32, Propinsi Jawa Timur Kabupaten Sumenep Kecamatan Dasuk atas nama pemegang Hak Suhartono, asli SHM No.32, Propinsi Jawa Timur Kabupaten Sumenep Kecamatan Dasuk, atas nama pemegang Hak Suhartono, asli Akta Jual Beli (AJB) No.20/AJB/XV/7 /2009, tertanggal 21 Juli 2009, yang dibuat dihadapan Ira Anggraini, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Sumenep, asli AJB No.21/AJB/XV/7/2009, tertanggal 21 Juli 2009, yang dibuat dihadapan Ira Anggraini, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Sumenep, asli AJB No.22/AJB/XV/7/2009, tertanggal 21 Juli 2009, yang dibuat dihadapan Ira Anggraini, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Sumenep, asli kwitansi tertanggal 01 Juni 2009, sebesar Rp.5 juta, asli kwitansi tertanggal 08 Juni 2009, sebesar Rp. 164.056.000, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005 (SPPT PBB) No.35.29.140.011.006-8601 .7, atas obyek yang terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, atas nama wajib pajak Torahman bin SUNAN, tertanggal 3 Januari 2005.

“Sebagaimana maksud dan tujuan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2017, para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum “D. WARAWU, SH, MH. & Partners”, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah melakukan tindakan-tindakan, yaitu melakukan survey langsung ke tiga obyek tanah milik tergugat di Sumenep,” kata Akhmad Zamroni Ummatullah.

Meminta keterangan mantan Kepala Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, lanjut Akhmad Zamroni Ummatullah, dan melakukan observasi terhadap keadaan tiga bidang tanah milik tergugat seluas 46.960 M² yang terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur, tanggal 07 April 2017 meminta informasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur tentang status tiga bidang tanah Hak Milik No. 31/ Desa Dasuk Barat, Hak Milik No.32/Desa Dasuk Barat, Hak Milik No.33/Desa Dasuk Barat sebagaimana surat tertanggal 01 April 2019, nomor: 04/IV/2019.

“Sebagaimana surat tertanggal 28 Agustus 2019, nomor: 08/VII12019, perihal: permohonan penjelasan SHM atas tanah, penggugat juga meminta informasi kepada Kepala BPN Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur tentang status 3 (tiga) bidang tanah Hak Milik No. 31/ Desa Dasuk Barat, Hak Milik No.32/Desa Dasuk Barat, Hak Milik No.33/Desa Dasuk Barat,” jelas Akhmad Zamroni Ummatullah, mengutip isi gugatan.

Akhmad Zamroni Ummatullah saat membacakan isi gugatan juga menyebutkan, bahwa penggugat kembali meminta informasi kepada Kepala BPN Kabupaten Sumenep tentang keterangan riwayat tanah atas tiga bidang tanah Hak Milik No. 31/ Desa Dasuk Barat, Hak Milik No.32/Desa Dasuk Barat, Hak Milik No.33/Desa Dasuk Barat, dan itu penggugat tuangkan dalam suratnya tertanggal 28 Agustus 2019, nomor: 08.2/VII12019, perihal: permohonan penjelasan Keterangan Riwayat Tanah.

Gugatan wanprestasi yang dibuat tim kuasa hukum Franky Desima Waruwu itu juga menjelaskan bahwa penggugat juga pernah meminta informasi kepada Notaris/PPAT Ira Anggraini, SH yang beralamat kantor di jalan Irama No.11 Semenep terkait adanya surat keterangan waris nomor 396/1X/435.401.110/2006 tertanggal 19 07-2006, yang dibuat dibawah tangan oleh para ahli waris dari H. Asrory Harmani serta adanya surat keterangan tentang dasar pembuatan akta jual beli atas tiga bidang tanah Hak Milik No. 31/ Desa Dasuk Barat, Hak Milik No.32/Desa Dasuk Barat, Hak Milik No.33/Desa Dasuk Barat, sebagaimana surat tertanggal 28 Agustus 2019, nomor: 08.3/VIII/2019, perihal permohonan fotokopi surat keterangan waris nomor 396/1X/435.401.110/2006 tertanggal 19-07-2006, yang dibuat dibawah tangan oleh para ahli waris dari H. Asrory Hermani dan Surat keterangan sebagai dasar pembuatan akta jual beli atas SHM.

“Terkait surat tertanggal 28 Agustus 2019, nomor : 08/VIII12019, perihal permohonan penjelasan SHM atas tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep telah memberikan informasi kepada penggugat melalui suratnya tertanggal 02 September 2019, nomor: 193/35.29.100/VIII/2019 perihal : permohonan penjelasan SHM,” ungkap Akhmad Zamroni Ummatullah membacakan isi gugatan.

Sidang gugatan wanprestasi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut keterangan Franky Desima Waruwu sebagaimana dituangkan dalam gugatan wanprestasi, tanggal 14 Oktober 2019, Ir. Suhartono memberi kuasa kepada Franky Desima Waruwu, Yunus, para advokat dari Kantor Hukum “D. WARAWU, SH, MH. & Partners berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Oktober 2019, untuk mengajukan permohonan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) atas 3 bidang tanah milik Ir. Suhartono.

Kemudian, tanggal 15 Oktober 2019, Yunus melakukan tindakan menyusun dan melengkapi berkas persyaratan permohonan SKPT dan pengukuran ulang atas tiga bidang tanah milik tergugat serta berkonsultasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terkait permohonan SKPT ini.

Terhadap permohonan SKPT dan pengukuran ulang atas tiga bidang tanah milik Suhartomo yang hendak diajukan para advokat dari Kantor Hukum “D. WARAWU, SH, MH. & Partners, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep memberikan nasehat/ petunjuk, yaitu: Permohonan SKPT atas tiga bidang tanah milik tergugat tidak perlu diajukan karena sudah diterangkan dalam surat tertanggal 02 September 2019, nomor: 193/35.29.100/VIII/2019 perihal: permohonan penjelasan SHM.

Permohonan pengukuran ulang atas 3(tiga) bidang tanah milik tergugat juga tidak perlu diajukan karena sudah pernah diajukan tergugat dibulan Desember 2016.

Tanggal 31 Oktober 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2017 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2019, Franky Desima Waruwu memberikan kuasa substitusi kepada R. Ashari Hadiwijaya,SH dalam Surat Kuasa Substitusi tertanggal 31 Oktober 2019 untuk melakukan koordinasi keberbagai pihak tidak terkecuali pejabat BPN Kabupaten Sumenep terkait SHM No.31, SHM No. 32 dan SHM No. 33 atas nama Suhartono.

Tidak disangka-sangka, tiba-tiba Franky Desima Waruwu menerima surat panggilan tertanggal 6 April 2021, Nomor: K/721/V/RES.1.11/2021 /Ditreskrimum, perihal permintaan keterangan Surat tertanggal 29 Juni 2021, Nomor:S.Pgl/2564/VI/ RES.1.2/2021/ Ditreskrimum dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, sehubungan adanya laporan Suhartono di Polda Jatim Kepolisan Daerah Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan terkait tiga SHM No.31, SHM No. 32 dan SHM No. 33 atas nama Suhartono, dengan terlapor atas nama Sukisno Budiyuwono.

Atas panggilan tersebut, penggugat telah hadir dan memberikan keterangannya dihadapan penyidik Kepolisan Daerah Jawa Timur.

Dalam gugatan wanprestasi yang dimohonkan di PN Surabaya ini, Franky Desima Waruwu juga menyatakan, sejak awal, tergugat tidak mempunyai itikad baik terkait perkara yang ditangani penggugat, dimana tergugat belum bisa memberikan data identitas siapa yang menguasai atau menduduki tanah miliknya tersebut.

Sejak Franky Desima Waruwu menerima penyerahan SHM No.31, 32, 33 atas nama Suhartono sampai dengan Franky Desima Waruwu menerima surat panggilan dari penyidik Polda Jatim, Suhartono tidak pernah meminta kepada Franky Desima Waruwu untuk segera memberikan SHM No.31, 32, 33 atas nama Suhartono.

Untuk menyelesaikan permasalahan terkait laporan tergugat di Polda Jatim tersebut, akhimya penggugat melalui kuasa hukumnya, yaitu Fatachul Hudi menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada tergugat melalui Sukisno Budiyuwoo.

Dokumen-dokumen yang dimaksud itu adalah asli SHM No.31, Propinsi Jawa Timur Kabupaten Sumenep Kecamatan Dasuk, atas nama pemegang Hak Suhartono, asli Sertifikat No.32, Propinsi Jawa Timur Kabupaten Sumenep Kecamatan Dasuk, atas nama pemegang Hak Suhartono, asli SHM No.33, Propinsi Jawa Timur Kabupaten Sumenep Kecamatan Dasuk, atas nama pemegang Hak Suhartono, asli Akta Jual Beli (AJB) No.20/AJB/XV/7/2009, tertanggal 21 Juli 2009, yang dibuat dihadapan Ira Anggraini, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Sumenep, asli AJB No.21/AJB/XV/7/2009, tertanggal 21 Juli 2009, yang dibuat dihadapan Ira Anggraini, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Sumenep, asli AJB No.22/AJB/XV/7/2009, tertanggal 21 Juli 2009, yang dibuat dihadapan Ira Anggraini, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Sumenep, asli kwitansi tertanggal 01 Juni 2009, sebesar Rp.5 000.000, asli kwitansi tertanggal 08 Juni 2009, sebesar Rp. 164.056.000, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005 (SPPT PBB) No.35.29.140.011.006-8601.7, atas obyek yang terletak di Desa Dasuk tertanggal 3 Januari 2005.

Setelah tergugat menerima dokumen-dokumen tersebut, tergugat kemudian memberitahu penggugat melalui surat tertanggal 28 Agustus 2021 perihal pencabutan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2017 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2019 kepada penggugat, yang isinya, yaitu tergugat mencabut Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2017 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2019 terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2021, tergugat tidak dapat melaksakan kewajiban yang telah disepakati dalam Surat Pernyataan Pembayaran Honorarium Advokat tertanggal 27 Maret 2017, yaitu membayar honorarium kuasa hukum sebesar Rp.5.870.000.000 dan denda sebesar Rp.500.000.000.

Franky Desima Waruwu dalam gugatannya juga mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 1808 KUHPerdata, tergugat wajib membayar honorarium kuasa hukum yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat dalam Surat Penyataan Pembayaran Honorarium Advokat tertanggal 27 Maret 2017 sebesar Rp. 5.870.000.000.

Karena tergugat mencabut Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2017, maka tergugat wajib membayar denda atau penalti yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat dalam Surat Penyataan Pembayaran Honorarium Advokat tertanggal 27 Maret 2017 sebesar Rp.500.000.000.

Tindakan tergugat mencabut surat kuasa khusus tertanggal 27 Maret 2017 serta tidak membayar honorarium kuasa hukum sebesar Rp. 5.870.000.000 dan denda sebesar Rp.500.000.000 yang dinyatakan dalam surat tertanggal 28 Agustus 2021 perihal pencabutan surat kuasa khusus tertanggal 27 Maret 2017 dan surat kuasa khusus tertanggal 14 Oktober 2019 adalah suatu tindakan nyata melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena lalai melaksanakan kewajibannya yang telah dijanjikan dalam Surat Pernyataaan Pembayaran Honorarium Advokat tertanggal 27 Maret 2017. (pay)

Related posts

Yasin Santoso Diadili Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Sebesar Rp. 1,3 Miliar

redaksi

Terdakwa Pencucian Uang Senilai Rp 715 Miliar Divonis 7 Tahun Penjara

redaksi

Lima Wanita Pekerja Malam Di Cafe 888 Diamankan Satpol PP

redaksi