surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Joki Napi Di Lapas Madiun, LSM Rumah Hukum Dan Aspirasi Publik Lapor Ke Kejati Jatim

Sumadi menunjukkan bukti lapor dari Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Berbekal adanya temuan dan sejumlah kejanggalan data tentang seorang narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Hukum Dan Aspirasi Publik melapor ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Sumadi dan beberapa penggiat LSM Rumah Hukum dan Aspirasi Publik mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (28/12/2021).

Dengan membawa data-data kejanggalan yang ia peroleh bersama timnya, Sumadi kemudian membuat laporan pengaduan masyarakat.

Laporan Sumadi pun diterima. Dan dalam bukti lapor itu dituliskan, yang dilaporkan Sumadi ini terkait adanya dugaan napi palsu.

Lebih lanjut Sumadi menjelaskan, dengan adanya napi palsu tersebut, dalam kasus ini, Sumadi mewakili LSM Rumah Hukum dan Aspirasi Publik menduga kuat, adanya praktik perjokian narapidana.

Berdasarkan surat yang dibuat dan ditanda tangani Sumadi tanggal 27 Desember 2021, yang ditujukan kepada Kajati Jatim itu dinyatakan, adanya dugaan belum dijalankannya Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 894 K/Pid/2004 diwilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

“Terpidana kasus uang palsu yang bernama Juprianto bin Jambur, umur 44 tahun, hingga saat ini belum dieksekusi jaksa pidana umum (Pidum) Kejari Madiun,” ungkap Sumadi.

Identitas terpidana dalam Putusan MA No. 894 K/Pid/2004 tersebut, lanjut Sumadi, tidak ada kesesuaian atau tidak sama dengan identitas yang berada di LP Kelas I Madiun.

“Akhirnya, kami pun menduga kuat, berdasarkan temuan kami ini, ada praktik perjokian narapidana. Dan ironisnya, narapidana yang kami laporkan ini, masih menjalankan aktivitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayah Pemerintahan Kabupaten Madiun sampai dengan menjelang pensiun,” kata Sumadi.

Sumadi menunjukkan bukti-bukti dugaan joki napi atau napi palsu di Lapas Madiun. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk memperkuat laporannya ke Kajati Jatim terkait adanya narapidana palsu dan juga dugaan joki napi ini, Sumadi selain melampirkan Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004, juga melampirkan salinan registrasi narapidana Lapas Kelas I Madiun.

Berdasarkan data yang ia miliki, Sumadi kemudian memperlihatkan adanya perbedaan data sebagaimana tertera dalam Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004 dengan data narapidana Lapas Kelas I Madiun.

Dalam Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004, Juprianto bin Jambur pekerjaannya tertulis PNS, namun berdasarkan data narapidana Lapas Kelas I Madiun, Juprianto bin Jambur status pekerjaannya swasta.

Kemudian, berkaitan dengan pendidikan, Juprianto bin Jambur berdasarkan Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004 tidak tertulis apapun, sedangkann berdasarkan data narapidana Lapas Kelas I Madiun, untuk pendidikan Juprianto tertulis SMP.

Masih berdasarkan Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004 tertanggal 12 April 2005 yang dibuat dan ditanda tangani hakim H. Parman Soeparman sebagai ketua majelis, hakim H. Mansur Kartayasa dan hakim Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota dijelaskan, dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kabupaten Madiun, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun No.158/ Pid.B/2003/PN.Kb.Mn. tanggal 29 Oktober 2003.

Hakim Agung dalam amar putusannya juga menyatakan, terhadap terdakwa Juprianto, menyatakan terdakwa Juprianto bin Jambur terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja turut serta mengedarkan uang palsu”, menghukum terdakwa Juprianto dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Selain menjelaskan tentang pertimbangan hukumnya, majelis Hakim Agung juga menjelaskan tentang hal yang memberat dan juga hal yang meringankan terdakwa Juprianto.

Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim MA menyatakan bahwa sebagai PNS seharusnya terdakwa Juprianto menjadi panutan masyarakat tetapi justru mengedarkan uang palsu.

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya.

Dijelaskan pula dalam Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004 tertanggal 12 April 2005 tersebut, perbuatan terdakwa Juprianto bin Jambur terjadi Maret 2003 bertempat di rumah terdakwa Juprianto bin Jambur di Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Terdakwa Juprianto bin Jambur dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan Negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas yang tulen dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya, sendiri, atau waktu diterimanya diketahui bahwa tidak tulen atau dipalsu, ataupun barangsiapa menyimpan mata uang dan uang kertas yang dipalsu, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan.

Bukan masalah peredaran uang palsu saja yang membelit Juprianto, ketika mencalonkan sebagai kepala desa tahun 2014, Sumadi mengatakan, bahwa Juprianto juga menggunakan data-data palsu.

Lebih lanjut Sumadi mengatakan, data yang dipalsukan Juprianto adalah tentang belum pernah dihukum dan tidak pernah tersangkut tindak pidana.

“Waktu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Juprianto menyatakan bahwa ia belum pernah dihukum dan tidak pernah tersangkut tindak pidana,” ungkap Sumadi.

Ketika temuan itu dilaporkan ke polisi, lanjut Sumadi, pihak polres yang melakukan pengecekan ke PN Madiun dan mengetahui bahwa catatan kepolisian yang dibuat Juprianto tersebut salah, tidak ada sanksi apapun untuk Juprianto.

“Pihak pengadilan hanya membatalkan SKCK yang telah dibuat Juprianto. Untuk pihak kepolisian, perkara dianggap selesai, padahal SKCK itu telah dipakai sebagai persyaratan untuk menjadi calon kepala desa,” tandasnya.

Oleh karena itu, Sumadi berharap, Kajati Jatim yang mendapat laporan dari Rumah Hukum dan Aspirasi Publik, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena, menurut Sumadi, ada dugaan tindak pidana korupsi juga dengan adanya penggunaan SKCK tidak benar sehingga Juprianto dapat terpilih sebagai kepala desa selama dua periode sejak 20014.

Menanggapi laporan Rumah Hukum dan Aspirasi Publik ini, Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, masih melakukan pengecekan atas laporan yang dilayangkan Sumadi.

Lebih lanjut Fathur mengatakan, informasi lisan dari Kejari Kota Madiun, bahwa terpidana telah di eksekusi pada tanggal 17 Januari 2007 dan bebas tanggal 1 Februari 2009.

Fathur juga menambahkan bahwa Kejati Jatim juga telah melakukan pengecekan ke Lapas Madiun terkait informasi awal yang diterima Pidum Kejati Jatim. (pay)

 

Related posts

Enam Puluh Delapan Hotel Archipelago International Beri Pelayanan Muslim Friendly

redaksi

Jaksa Paksakan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Direktur PT Imperium Happy Puppy Menjadi Pidana

redaksi

Korban Ketidak Adilan Jaksa Kejari Gresik Mengadu Ke Pengawasan Kejati Jatim

redaksi