surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Diperkara Gugatan Sengketa Lahan Puncak Permai, Ahli Pertanahan Jelaskan Sahnya Sebuah Sertifikat

Dr. Agus Sekarmaji ahli hukum agraria dari Unair. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mulya Hadi melalui kuasa hukumnya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, yang digelar diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (28/12/2021) ini, Widowati Hartono sebagai pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, menghadirkan dua orang saksi.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Mohammad Hasan dan Dr. Agus Sekarmaji. Mohammad Hasan adalah mandor yang mengawasi pembangunan tembok setinggi 1,5 meter dilokasi tanah yang menjadi obyek sengketa, sedangkan Dr. Agus Sekarmaji adalah ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga (Unair).

Dalam kesaksiannya, Mohammad Hasan hanya menjelaskan seputar pembangunan tembok di lokasi tanah sengketa. Saat ditanya tim kuasa hukum Mulya Hadi, banyak hal yang tidak diketahui Mohammad Hasan.

Salah satu hal yang tidak bisa dijawab Mohammad Hasan, sebagaimana ditanya tim kuasa hukum penggugat adalah terkait kepemilikan tanah yang diklaim milik Widowati Hartono dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Atas pertanyaan dari kuasa hukum penggugat tersebut, Mohammad Hasan menjawab tidak tahu. Mohammad Hasan hanya mengatakan, bahwa ia hanya sebagai mandor saat pagar setinggi 1,5 meter tersebut dibangun.

“Pembangunan pagar dilakukan sekitar tahun 1999. Dua hari sebelum pembangunan pagar, saya mendatangi lokasi dan ditunjukkan batas-batasnya,” ujar Mohammad Hasan, Selasa (28/12/2021).

Untuk pembangunan tembok setinggi 1,5 M² itu, lanjut Mohammad Hasan, mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan membangun tembok setinggi 1,5 meter keliling. Saat pembangunan pagar tersebut, belum ada sekolah Junior Activities Centre (JAC) School.

Hal lain yang Mohammad Hasan tidak ketahui adalah pemilik asal tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa. Mohammad Hasan hanya mengatakan bahwa ia hanya mengenal orang yang menunggu di lahan yang sekarang menjadi objek sengketa ini. Saksi juga tidak pernah mendengar nama WidowatI Hartono.

DR Otto Yudianto saat bertanya ke ahli hukum agraria. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sementara saksi kedua yang dimintai keterangan dalam persidangan ini adalah seorang ahli Hukum Agraria Unair, Dr. Agus Sekarmaji.

Dalam kesaksiannya, ahli menyatakan bahwa data fisik dan data yuridis harus sesuai, sehingga dengan demikian jika tanahnya tertulis di Kelurahan A maka obyek fisiknya harus di Kelurahan A.

Ahli juga menjelaskan bagaimana prosedur atau syarat penerbitan sertifikat. Lebih lanjut ahli mengatakan, untuk penerbitan sebuah sertifikat tanah, prosedur dan syarat yang harus dipenuhi adalah bukti kepemilikan.

“Bukti kepemilikan harus disertakan terlebih dahulu ketika akan mengajukan penerbitan sertifikat. Bukti kepemilikan itu bisa berasal dari klansiran maupun petok D,” ungkap ahli.

Selain itu, lanjut ahli, pemohon sertifikat juga harus memiliki data fisik yakni penguasaan lahan selama 20 tahun. Keberadaan sertifikat itu berfungsi agar pemegangnya mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta tertib administrasi.

Sementara terkait bukti kepemilikan yang berupa yuridis, ada rentetan urutan yakni lahan-lahan yang ada dikelompokkan menjadi persil yang kemudian persil-persil tersebut dicatatkan dalam Buku A. Sementara buku B menjelaskan siapa pemilik tanah di persil-persil tersebut.

“Pengelompokan itu guna memudahkan penarikan pajak, maka dibuat Buku C dan pembayar pajak diberikan petok D. Di Surabaya ada kelansiran tahun 60, 70 dan 75,” kata Agus.

Masih menurut Agus, apabila data fisik dan yuridis sudah berkesesuaian maka
pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerima pendaftaran tersebut membuat pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang keberatan atas pendaftaran tanah, baik di kantor Kelurahan maupun kantor Pertanahan.

Agus juga mengatakan, bila tidak ada keberatan, maka akan dilakukan penegasan konversi atau penegasan hak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.

Dr. Agus Sekarmaji saat menjadi saksi ahli di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kalau ada pihak yang berkebratan, maka kantor Pertanahan tidak akan memproses dan akan meminta diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Hal lain yang dibeberkan ahli adalah tentang pemeliharaan pendaftaran tanah. Apabila terjadi perubahan data fisik dan yuridis yang sudah terbit sertifikat maka acuannya tetap pada sertifikat dan harus di cek di kantor Pertanahan.

“Kalau berbeda, itu kesalahan administrasi dan bisa dilakukan perubahan oleh pejabat yang mengeluarkan. Tidak menyebabkan sertifikat gugur, hanya dilakukan perubahan kalau memang terjadi perubahan,” ungkap Agus.

Terkait kewenangan Lurah apakah dapat membuat Surat Keterangan tentang objek tanah di wilayahnya, Agus berpendapat Surat Keterangan Lurah tersebut dapat dikeluarkan berdasarkan buku C dari kelansiran yang ada.

Agus yakin jika Lurah pasti tidak ngawur, karena di wilayahnya itu ada kelansiran yang artinya pengklasifikasian tanah untuk menentukan besarnya tanah.

Terkait keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Tergugat, kuasa hukum Penggugat yakni Johanes Dipa Widjaja selaku PH dari Mulya Hadi menyatakan Ahli yang dihadirkan tergugat dengan tegas menerangkan bahwa data fisik dan data yuridis harus sesuai.

“ Dengan demikian jika tanahnya tertulis di Kelurahan A, maka obyek fisiknya harus di Kelurahan A. Hal tersebut semakin membuktikan bahwa adanya cacat hukum bukti hak yang dipegang Widowati Hartono sebagai tergugat karena tertulis di Kelurahan Pradah Kalikendal, tetapi malah menunjuk lokasi di Kelurahan Lontar,” papar Johanes Dipa.

Sedangkan saksi Mochamad Hasan lanjut Johanes Dipa, ketika ditanya siapakah pemilik atas obyek tanah yang saat ini dalam sengketa menjawab tidak mengetahui.

Sementara itu, Adhidarma Wicaksono yang bertindak sebagai PH dari Widowati Hartono saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan, Selasa (28/12/2021) mengenai persidangan dengan agenda Saksi Fakta dan Saksi Ahli tersebut berjanji akan menyampaikan dalam press release. (pay)

Related posts

Nama Bupati Nganjuk Disebut Dan Terima Uang Rp 500 Juta Dalam Dakwaan Jaksa

redaksi

Menurut Ahli Pidana, Kasus Samuel Tidak Memenuhi Unsur Pidana

redaksi

Bendera Pataka Harley Davidson Resmi Serah Terimakan Kepada Wawan Kurniawan Basnawi

redaksi